POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH BERDASARKAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
(Tahun 2018)
Tim Peneliti
Tim
Kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Ringkasan
- Klasifikasi
potensi pajak dan retribusi berdasarkan kontribusi (K) dan pertumbuhannya (P):
Prima (K+, P+) a.l. PBB P2, BPHTB, PPJU; Potensial (hanya K+) a.l. pajak restoran,
pajak hotel, Berkembang (hanya P+); Terbelakang (K-, P-): a.l. pajak reklame
Potensi
pajak:
- PPJU Rp
45,4 milyar, sangat tergantung pada layanan pasokan listrik PLN kepada
masyarakat
- BPHTP
Rp 38,8 milyar, pengelolaan sepenuhnya berada pada wajib pajak
- Restoran
Rp 55,7 milyar
- PBB P2
Rp 30,1 milyar
- Hotel
Rp 24 milyar
- Hiburan
Rp 15,3 milyar
- Reklame
Rp 4,9 milyar
- Parkir
Rp 5,1 milyar
- Sarang
burung walet Rp 367,5 juta
-
Total potensi pajak terhitung Rp 219,7
milyar
Potensi
retribusi:
- Pelayanan
persampahan Rp 16,2 milyar
- Parkir
tepi jalan umum Rp 17,2 milyar
- IMB Rp
6,3 milyar
- Pelayanan
pasar Rp 7,1 milyar
- Retribusi
pelayanan kesehatan Rp 3 milyar (realisasi sebelumnya) ditambah potensi dari
pemeriksaan kesehatan jamaah umroh, jamaah haji nonreguler
- PKB Rp
2 milyar (realisasi sebelumnya), tidak tersedia data yang akurat mengenai
jumlah kendaraan wajib uji
-
Total potensi retribusi terhitung Rp 51,8
milyar
Rekomendasi Kajian
Intensifikasi
pajak:
- PPJU: Pemda
ikut serta dalam pemantauan pasokan listrik
- BPHTB:
optimalisasi survey, peninjauan ulang NJOP
- Restoran,
warung makan: transaksi non tunai dan pajak yang ditumpangkan (piggy back
tax)
- PBB P2:
updating lokasi komersial untuk
penyesuaian NJOP
- Hotel
dan hiburan: penerapan sistem daring atau aplikasi cash register
- Potensi
baru pajak reklame: reklame di kelotok wisata dan reklame di bangunan
- Kontrol
pajak parkir: uji petik dan kontrol lokasi secara periodic
Optimalisasi
retribusi:
- Pelayan
persampahan pasar: retribusi sampah ditumpangkan dengan retribusi pasar
- Tapping dan pembayaran
non tunai pada gerbang TPA untuk rumah tangga/industri yang membuang langsung
ke TPA
- Parkir
tepi jalan umum: kontrol dengan sistem elektronik, lelang ke pihak ketiga untuk
parkir on street
- IMB:
pembenahan SOP dan perbaikan koordinasi antara SKPD penerbit IMB dan SKPD
teknis pengawasan bangunan
- Pasar:
pembayaran retribusi secara non tunai
- Pelayanan
kesehatan: pembenahan faskes untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat, misalnya
sertifikasi ISO
- PKB:
pembenahan proses bisnis dan SOP tata kelola dan tata laksana pengujian
kendaraan bermotor, antara lain database
kendaraan, pelayanan sistem elektronik
SKPD terkait
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Badan Keuangan Daerah
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Dinas Perhubungan
- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Kesehatan