Potensi Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH BERDASARKAN POTENSI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

(Tahun 2018)



Tim Peneliti

Tim Kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Ringkasan

Klasifikasi potensi pajak dan retribusi berdasarkan kontribusi (K) dan pertumbuhannya (P): Prima (K+, P+) a.l. PBB P2, BPHTB, PPJU; Potensial (hanya K+) a.l. pajak restoran, pajak hotel, Berkembang (hanya P+); Terbelakang (K-, P-): a.l. pajak reklame

 

Potensi pajak:

-  PPJU Rp 45,4 milyar, sangat tergantung pada layanan pasokan listrik PLN kepada masyarakat

-    BPHTP Rp 38,8 milyar, pengelolaan sepenuhnya berada pada wajib pajak

-    Restoran Rp 55,7 milyar

-    PBB P2 Rp 30,1 milyar

-    Hotel Rp 24 milyar

-    Hiburan Rp 15,3 milyar

-    Reklame Rp 4,9 milyar

-    Parkir Rp 5,1 milyar

-    Sarang burung walet Rp 367,5 juta

-    Total potensi pajak terhitung Rp 219,7 milyar

 

Potensi retribusi:

-    Pelayanan persampahan Rp 16,2 milyar

-    Parkir tepi jalan umum Rp 17,2 milyar

-    IMB Rp 6,3 milyar

-    Pelayanan pasar Rp 7,1 milyar

-  Retribusi pelayanan kesehatan Rp 3 milyar (realisasi sebelumnya) ditambah potensi dari pemeriksaan kesehatan jamaah umroh, jamaah haji nonreguler

-    PKB Rp 2 milyar (realisasi sebelumnya), tidak tersedia data yang akurat mengenai jumlah kendaraan wajib uji

-    Total potensi retribusi terhitung Rp 51,8 milyar

 

Rekomendasi Kajian

Intensifikasi pajak:

-    PPJU: Pemda ikut serta dalam pemantauan pasokan listrik

-    BPHTB: optimalisasi survey, peninjauan ulang NJOP

-    Restoran, warung makan: transaksi non tunai dan pajak yang ditumpangkan (piggy back tax)

-    PBB P2: updating lokasi komersial untuk penyesuaian NJOP

-    Hotel dan hiburan: penerapan sistem daring atau aplikasi cash register

-    Potensi baru pajak reklame: reklame di kelotok wisata dan reklame di bangunan

-    Kontrol pajak parkir: uji petik dan kontrol lokasi secara periodic

 

Optimalisasi retribusi:

-    Pelayan persampahan pasar: retribusi sampah ditumpangkan dengan retribusi pasar

-  Tapping dan pembayaran non tunai pada gerbang TPA untuk rumah tangga/industri yang membuang langsung ke TPA

-  Parkir tepi jalan umum: kontrol dengan sistem elektronik, lelang ke pihak ketiga untuk parkir on street

-  IMB: pembenahan SOP dan perbaikan koordinasi antara SKPD penerbit IMB dan SKPD teknis pengawasan bangunan

-   Pasar: pembayaran retribusi secara non tunai

-  Pelayanan kesehatan: pembenahan faskes untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat, misalnya sertifikasi ISO

-  PKB: pembenahan proses bisnis dan SOP tata kelola dan tata laksana pengujian kendaraan bermotor, antara lain database kendaraan, pelayanan sistem elektronik

 

 

SKPD terkait

-    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

-    Badan Keuangan Daerah

-    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

-    Dinas Perdagangan dan Perindustrian

-    Dinas Perhubungan

-    Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

-    Dinas Kesehatan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama