PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap tahun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Penyusunan anggaran merupakan rangkaian aktivitas yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi/kota/kabupaten. Peran DPR/DPRD dalam penyusunan anggaran menyebabkan penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan akuntabel.
Pentingnya perumusan APBN dan APBD bagi suatu negara menyebabkan munculnya gagasan untuk mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan keuangan negara tersebut. Dengan adanya makalah mengenai APBN dan APBD ini diharapkan pembaca dapat mengetahui proses dan tata cara perumusan APBN dan APBD mulai dari tahap perumusan dan pengajuan sampai tahap pengesahannya.
B. Tujuan
Tujuan makalah ini yaitu :
a. Mengetahui ketentuan perumusan APBN dan APBD
b. Mampu menjelaskan proses dan tahap perumusan anggaran
c. Mampu mengamati dan mengawasi proses perumusan anggaran di lingkungan
BAB II
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA
Setiap tahun pemerintah menghimpun dan membelanjakan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Istilah ini mengacu pada anggaran yang digunakan oleh pemerintah pusat dan bukan termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan juga anggaran BUMN. Penyusunan anggaran negara merupakan rangkaian aktivitas yang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peran DPR dalam penyusunan anggaran menyebabkan penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan akuntabel.
Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa APBN harus diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang. Dalam hal ini presiden berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan APBN (RAPBN) kepada DPR. RAPBN tersebut memuat asumsi umum yang mendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan defisit serta kebijakan pemerintah. Selain tu APBN juga memuat perkiraan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran departemen/lembaga, proyek, data aktual, proyeksi perekonomian, dan informasi terkait lainnya. Semuanya dituangkan dalam Nota Keuangan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RUU APBN yang disahkan kepada DPR.
A. Ruang Lingkup APBN
APBN mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran yang ditampung dalam satu rekening yang disebut rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) di Bank Sentral. Pada dasarnya selurun penerimaan dan pengeluaran harus dimasukkan dalam rekening tersebut, kecuali pada alasan berikut :
a. Untuk mengelola pinjaman luar negeri untuk proyek tertentu sebagaimana disyaratkan oleh pemberi pinjaman.
b. Untuk mengadministrasikan dan mengelola dana-dana tertentu seperti dana cadangan dan dana penjamin deposito.
c. Untuk mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaraan lainnya yang dianggap perlu untuk dipisah dari rekening BUN, dimana suatu penerimaan harus digunakan untuk tujuan tertentu.
B. Format APBN
Perkiraan-perkiraan di APBN terdiri atas penerimaan, pengeluaran, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan. Selama tahun anggaran 1969/1970 sampai dengan 1999/2000. APBN menggunakan format T-account. Format ini memiliki kekurangan karen tidak menjelaskan mengenai pengendalian defisit dan kurang transparan. Mulai tahun anggaran 2000, format APBN diubah menjadi menggunakan I-account. Tujuan perubahan ke I-account adalah :
a. Meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN
b. Mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan APBN
c. Mempermudah analisis komparasi dengan anggaran negara lain
d. Mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih transparan yang didistribusikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Adapun perbedaan utama antara T-account dengan I-account adalah:
a. T-Account
1. Sisi penerimaan dan pengeluaran dipisahkan ke dalam kolom yang berbeda
2. Mengikuti anggaran yang berimbang dan dinamis
3. Tidak menunjukan dengan jelas komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dan pemda.
4. Pinjaman luar negeri dianggap sebagai penerimaan pembangunan dan pembayaran cicilan utang luar negeri dianggap sebagai pengeluaran rutin
b. I-account
1. Sisi penerimaan dan pengeluaran tidak dipisahkan
2. Menerapkan anggaran defisit/surplus
3. Menunjukan dengan jelas jumlah anggaran yang dikelola oleh Pemda.
4. Pembiyaan luar negeri dan cicilannya dianggap sebagai pembiayaan anggaran
Format APBN pemerintah Republik Indonesia menjadi :
A. Pendapatan Negara dan Hibah
I. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Perpajakan
i. Pajak dalam negeri
Pajak Penghasilan
a. Minyak dan gas
b. Non minyak dan gas
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Cukai
Pajak lainnya
ii. Pajak Perdagangan Internasional
Bea Masuk
Pajak Ekspor
2. Penerimaan bukan pajak
i. Penerimaan Sumber Daya Alam
a. Minyak Bumi
b. Gas Alam
c. Pertambangan Umum
d. Kehutanan
e. Perikanan
ii. Bagian laba BUMN
PNBP lainnya
II. Hibah
B. Belanja Negara
I. Anggaran belanja pemerintah pusat
1. Pengeluaran rutin
i. Belanja pegawai
ii. Belanja barang
iii. Pembayaran bunga utang
iv. Utang dalam negeri
v. Utang luar negeri
vi. Subsidi
a. Subsidi BBM
b. Subsidi non-BBM
vii. Pengeluaran rutin lainnya
2. Pengeluaran pembangunan
i. Pembiayaan pembangunan rupiah
ii. Pembiayaan proyek
II. Dana perimbangan
1. Dana bagi hasil
2. Dana alokasi umum
3. Dana alokasi khusus
III. Dana otonomi khusus dan penyeimbang
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus / Defisit Anggaran
E. Pembiayaan
I. Dalam negeri
1. Perbankan dalam negeri
2. Non-perbankan dalam negeri
i. Privatisasi
ii. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan obligasi negara (netto)
3. Penerbitan obligasi pemerintah
4. Pembayaran cicilan pokok hutang / obligasi dalam negeri
II. Luar negeri
1. Pinjaman proyek
2. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
3. Pinjaman program dan penundaan cicilan utang
Sejak tahun 2005, sebagai konsekuensi dari reformasi keuangan yang diamanatkan oleh UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, struktur belanja dalam APBN mengalami perubahan untuk memenuhi kriteria unified budget dengan struktur sebagai berikut :
Belanja Negara
I. Anggaran belanja pemerintah pusat
a. Belanja pegawai
b. Belanja barang
c. Belanja modal
d. Bantuan sosial
II. Anggaran belanja ke daerah
i. Dana perimbangan
a. Dana bagi hasil
b. Dana alokasi umum
c. Dana alokasi khusus
ii. Dana otonomi khusus dan penyesuaian
C. Siklus anggaran
Secara singkat tahapan dalam proses perencanaan dan penyusunan APBN dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pertama, tahap pendahuluan.
Tahap ini diawali dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain:
a. meliputi penentuan asumsi dasar APBN
b. perkiraan penerimaan dan pengeluaran
c. skala prioritas, dan
d. penyusunan budget exercise.
Pada tahapan ini juga diadakan rapat komisi antara masing-masing komisi dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis). Tahapan ini diakhiri dengan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
2. Kedua, tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN.
Tahapan dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara menteri keuangan dan Panitia Anggaran DPR, maupun antara komisi-komisi dengan departemen/lembaga teknis terkait.
Hasil dari pembahasan ini adalah UU APBN, yang di dalamnya memuat satuan anggaran (dulu satuan 3, sekarang analog dengan anggaran satuan kerja di departemen dan lembaga) sebagai bagian tak terpisahkan dari undang-undang tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program dan proyek/kegiatan.
Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Depkeu dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober sampai Desember.
Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa keputusan presiden (kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pemimpin proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
3. Tahap ketiga, pengawasan APBN.
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
Sebelum tahun anggaran berakhir sekitar bulan November, pemerintah dalam hal ini Menkeu membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN), yang paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, maka RUU PAN tersebut diajukan ke DPR guna mendapat pengesahan oleh DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran berkenaan.
BAB III
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
A. PRINSIP PENYUSUNAN APBD
Penyusunan APBD Tahun Anggaran harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. APBD harus disusunsecara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal;
3. Penyusunan APBD dilakukan secara transparan,dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang APBD;
4. Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat;
5. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
6. Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
B. TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran, pemerintah daerah dan DPRD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD
NO | URAIAN | WAKTU | LAMA |
1 | Penyusunan RKPD | Akhir bulan Mei | |
2 | Penyampaian KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah | Minggu 1bulan Juni | 1minggu |
3 | Penyampaian KUA dan PPAS oleh kepala daerahkepada DPRD | Pertengahan bulan Juni | 6 minggu |
4 | KUA dan PPAS disepakati antara kepala daerahdan DPRD | Akhir bulan Juli | |
5 | Surat Edarankepala daerah perihal Pedoman RKA-SKPD | Awal bulanAgustus | 1 Minggu |
6 | Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD danRKA-PPKD serta penyusunan Rancangan APBD | Awal Agustus sampai dengan akhir September | 7 Minggu |
7 | Penyampaian Rancangan APBD kepadaDPRD | Minggu pertama bulan Oktober | 2 Bulan |
8 | Pengambilan persetujuan Bersama DPRD dan kepala daerah | Palinglama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan | |
9 | Hasil evaluasi Rancangan APBD | 15 hari kerja (bulan Desember) | |
10 | Penetapan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD sesuai denganhasil evaluasi | Paling Lambat Akhir Desember (31 Desember) |
2. Substansi KUA mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum,seperti:
(a) Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah;
(b) Asumsi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2012 termasuk laju inflasi,pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah;
(c) Kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaranpendapatan daerah untuk tahun anggaran 2012 serta strategi pencapaiannya;
(d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi darisinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintahserta strategi pencapaiannya;
(e) Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerahserta strategi pencapaiannya.
3. Substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara dimasing- masing SKPD berdasarkan program dan kegiataprioritas dalam RKPD.Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD.
4. Untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan, yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut disepakati bersama antara kepala daerah denganDPRD pada waktu yang bersamaan, sehingga keterpaduan substansi KUA dan PPAS dalam proses penyusunan RAPBD akan lebih efektif.
5. Substansi Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD danRKA-PPKD kepada Satuan Kerja Pengelola KEuangan Daerah (SKPKD)memuat prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan sesuai dengan indikator, tolok ukur dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap programdan kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan dokumen lainnya sebagaimana lampiran Surat Edaran dimaksud meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
6. RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.
7. RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
8. Dalam kolom penjelasan penjabaran APBD diisi lokasi kegiatan untuk kelompok belanja langsung, sedangkan khusus untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus, Pinjaman Daerahserta sumber pendanaan lainnya yang kegiatannya telah ditentukan,agar mencantumkan sumberpendanaan dalam kolom penjelasan penjabaran APBD.
9. Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang APBDdisampaikan oleh kepala daerahkepada DPRD paling lambat Minggu I Oktober2011, sedangkanpembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBDdimaksud belum selesai sampai dengan paling lambat tanggal 30 Nopember2011, maka kepala daerah harus menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi APBD Provinsi dan Gubernur bagi APBD Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga proses kesinambungan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan realitas politik di daerah.
Dalam hal kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012, maka kepala daerah harus memperhatikan hal-hal sebagaiberikut:
a. Anggaran belanja daerah dibatasi maksimum sama dengan anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.
b. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2012.
c. Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNSD serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang mengalami kenaikan akibat adanya kenaikan target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi dimaksud dari Tahun Anggaran 2011.
10. Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud paling lambat1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterimaoleh DPRD,
Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran2011 belum mendapatkan persetujuan bersama, kepala daerah dapat menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dengan peraturan kepala daerah.Terkait denganuraian tersebut di atas, pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 harus dilakukan setelah penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDTahun Anggaran 2011dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012ditetapkan paling lambat pada akhir bulan September 2012, dengan tahapan penyusunan dan jadwal sebagai berikut:
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD
No | Uraian | Waktu | Lama |
1 | Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD | Minggu pertama Agustus | |
2 | Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD | Minggu kedua Agustus | 7 hari kerja |
3 | Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD | Minggu ketiga Agustus | |
4 | Penyampaian Raperda APBD berserta lampiran kepada DPRD | Minggu kedua September | |
5 | Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda Perubahan APBD | Akhir September (3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir) | |
6 | Penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi | 3 hari kerja | |
7 | Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernurtentang hasil evaluasi PAPBD Provinsi, Kabupaten/Kota TA 2012 | Pertengahan Oktober | 15 hari kerja |
8 | Pengesahan PerdaPAPBDyang telah dievaluasi dan dianggap sesuai dengan ketentuan | Pertengahan Oktober | |
9 | Penyempurnaan perda sesuai hasil evaluasi apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi | Minggu ke-III Oktober | 7 hari kerja |
10 | Pembatalan Perda PAPBD apabila tidak dilakukan penyempurnaan | Minggu ke-IV Oktober (setelah pemberitahuan Untuk penyempurnaan sesuai hasil evaluasi) | 7 hari kerja |
11 | Pencabutan Raperda PAPBD | Minggu ke-I Nopember | 7 hari kerja |
12 | Pemberitahuan untuk penyampaian rancangan perubahan DPA-SKPD | Minggu ke-III Oktober (setelah P-APBD disahkan) | 3 hari kerja |
11. Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan kegiatan pada kelompok belanja langsung dan jenis belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada kabupaten/kota/desapada kelompok belanja tidak langsung, apabila dari aspek waktu dan tahapan kegiatan sertabantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut tidak cukup waktu sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012.
12. Dalam rangka mengantisipasi pengeluaran untuk keperluan pendanaan keadaan daruratdan keperluan mendesak, pemerintah daerah harus mencantumkan kriteria belanja untuk keadaan daruratdan keperluan mendesakdalam peraturan daerah tentang APBD.
13. Rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah wajib dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo. Pasal 110, Pasal 111, Pasal 173, Pasal 174, Pasal 303, dan Pasal 306 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah provinsi harus melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri tentangpermasalahan pemerintah kabupaten/kota yang menetapkan APBD Tahun Anggaran 2012 tanpa terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan tindak lanjut atas permasalahan tersebut dalam rangka penguatan peran Gubernur selaku wakil Pemerintah.
BAB IV
PENUTUP
Pentingnya perumusan APBN dan APBD bagi suatu negara menyebabkan munculnya gagasan untuk mempelajari bagaimana tata cara perumusan dan pengelolaan keuangan negara tersebut. Dengan adanya makalah mengenai APBN dan APBD ini diharapkan pembaca dapat mengetahui proses dan tata cara perumusan APBN dan APBD mulai dari tahap perumusan dan pengajuan sampai tahap pengesahannya. Demikianlah makalah ini dibuat, semoga dapat menambah pemahaman pembaca dan penulis dalam perumusan sampai pada tahap pelaksanaan APBN dan APBD.
DAFTAR PUSTAKA
Nordiawan, Deddi, dkk. 2009. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta : Salemba Empat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Republik Indonesia (http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kolom/detailkolom.asp?NewsID=N119258959)