Kajian Proteksi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran di Kota Banjarmasin

KAJIAN PROTEKSI DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI KEBAKARAN

DI KOTA BANJARMASIN

(Tahun 2020)


Tim Peneliti

Tim Peneliti Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin


Ringkasan

1. Kebakaran di perkotaan dikategorikan sebagai pembakaran tidak terkontrol yang sebagian besar terjadi pada bangunan permukiman dan disebabkan oleh kelalaian manusia.

2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proteksi dan kesiap-siagaan menghadapi bahaya kebakaran, menyiapkan masyarakat yang siap dan tanggap serta keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan dan dinas terkait dalam mencegah/proteksi dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana lainnya, meningkatan komitmen pemerintah daerah, perencanaan dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah permukiman padat Kota Banjarmasin.

3. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan Focus Group Discussion, dan wawancara dengan SKPD dan stakeholder terkait.

4. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa :

Ditinjau dari sistem penanggulangan kebakaran, proteksi dan kesiapsiagaan terhadap bahaya kebakaran di Kota Banjarmasin masih belum optimal

Kesiapan kelembagaan, manajemen, personil, jumlah armada dan tatalaksana yang dimiliki oleh instansi Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin saat ini belum memadai

Infrastruktur penunjang, ketersediaan air, dan kelengkapan fasilitas belum memadai jika dibandingkan dengan jangkauan area proteksi kebakaran Kota Banjarmasin, terutama penambahan jumlah fire hydrant.

Berdasarkan data kejadian kebakaran tahun 2016-2019, intensitas kebakaran yang terjadi cukup tinggi di Kota Banjarmasin terdapat di Kelurahan Banjarmasin Tengah

 

Rekomendasi Kajian

1. Perlu adanya kebijakan dari pemerintah dalam penangggulangan bahaya kebakaran dengan early warning system berdasarkan indikator kebakaran.

2. Perlu adanya penerapan dan sangsi untuk melaksanakan Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

3. Perlu adanya sistem penanggulangan kebakaran di kota Banjarmasin berkaitan dengan faktor yang dominan menyebabkan kebakaran, potensi penanggulangan kebakaran Kota Banjarmasin yaitu Manajemen Wilayah kebakaran dan perlu produk hukum yang menaungi eksistensi instansi penanggulangan kebakaran.

4. Perlu adanya kesiapan kelembagaan, manajemen, personal dan jumlah armada pada kantor kebakaran Kota Banjarmasin.

5. Perlu infrastruktur penunjang seperti penempatan fire hydrant, jalan/transportasi dan kesediaan air baku kebakaran. Kelengkapan fasilitas yang mendukung suatu sarana atau prasarana yang ada pada suatu kota seperti jalan, transportasi, fire hydrant dan lainnya. Ketersediaan infrastruktur kota belum cukup memadai dibandingkan dengan jangkauan area proteksi kebakaran dan daerah yang harus dilindungi. 5 kecamatan dengan 52 kelurahan masih belum memiliki infrastruktur yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran seperti fire hidrant, jumlah yang seharusnya ada di Kota Banjarmasin 926 buah dan kondisi jalan yang membutuhkan perbaikan atau perencanaan kembali di mana masih banyak jalan yang buntu.

6. Perlu jaringan perpipaan dan penyebaran fire hydrant akan mampu memberikan proteksi dan kesiap siagaan menghadapi bahaya kebakaran, dimana penyebaran fire hydrant diikuti dengan ketersediaan air yang dapat digunakan.

7. Perlu adanya aspek penunjang perencanaan penanggulangan kebakaran yang dimaksud adalah berkaitan dengan konsep rencana penanggulangan kebakaran perkotaan yaitu penataan kota, beberapa di antaranya adalah gang kebakaran, titik kumpul atau ruang terbuka, penempatan fire hydrant, komunikasi penanggulangan saat terjadi kebakaran dan transportasi.

 

SKPD terkait

-   Badan Penanggulangan Bencana Daerah

-   Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama