Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Resmi, perubahan permendagri terkait seragam dinas PNS telah disosialisasikan dan ketentuan aturan seraga dinas PNS muali berlaku 8 Februari 2016.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemendagri, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Contoh Pakaian Dinas Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016
PDH Khaki (Hari SENIN dan SELASA)
Atasan Putih dan Bawahan Hitam / Gelap (Hari RABU)
Batik Nasional atau Daerah (Sasirangan Banjarmasin / Kalimantan Selatan) - Hari KAMIS dan JUM'AT
Korpri Batik
Pakaian Sipil Lengkap
LINMAS (Hari Jadi Satpol PP dan atau Linmas)
@BerbagaiSumber
DOWNLOAD Permendagri Nomor 6 Tahun 2016
Resmi, perubahan permendagri terkait seragam dinas PNS telah disosialisasikan dan ketentuan aturan seraga dinas PNS muali berlaku 8 Februari 2016.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemendagri, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Pasal 2 Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS menyatakan bahwa
1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
3) PDH batik.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
4) PDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota;dan
b. PDH lengan pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 12 Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Model Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lampiran I angka Romawi I huruf A, angka Romawi II huruf A dan angka Romawi III huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12A Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah menyatakan:
1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a. Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
b. Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c. Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
2) Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
3) Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
4) PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Berdasarkan Pasal 32 Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh Pakaian Dinas Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016
PDH Khaki (Hari SENIN dan SELASA)
Atasan Putih dan Bawahan Hitam / Gelap (Hari RABU)
Batik Nasional atau Daerah (Sasirangan Banjarmasin / Kalimantan Selatan) - Hari KAMIS dan JUM'AT
Korpri Batik
Pakaian Sipil Lengkap
LINMAS (Hari Jadi Satpol PP dan atau Linmas)
@BerbagaiSumber
DOWNLOAD Permendagri Nomor 6 Tahun 2016
Terima kasih atas ulsannya, sangat bermanfaat sekali terutama dalam hal pembuatan PDH untuk ASN yang memang tidak bisa sembarangan karena sudah tercantum dalam peraturan perundangan.
Bagi teman teman yang butuh referensi desain baju PDH bisa langsung cek web kami disini : https://ozzakonveksi.com/desain-baju-pdh-keren-lengkap-dengan-template-vectornya/
buat baju di medan https://buatpakaian.com/