Pakaian Seragam Dinas PNS berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor  6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Resmi, perubahan permendagri terkait seragam dinas PNS telah disosialisasikan dan ketentuan aturan seraga dinas PNS muali berlaku 8 Februari 2016.

Sebagaimana dikutip dari laman Kemendagri, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Pasal 2 Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS menyatakan bahwa
1)  Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Kementerian  Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH  Kemeja  putih, celana/rok  hitam atau  gelap; dan
3) PDH batik.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
2)  Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Pemerintah  Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH  Kemeja  putih,  celana/rok  hitam  atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
3)  Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH  Kemeja  putih,  celana/rok  hitam  atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian  Dinas  Harian  disingkat  PDH  Camat  dan Lurah; dan 
g. Pakaian  Dinas  Upacara  disingkat  PDU  Camat  dan Lurah.
4)  PDH  sebagaimana  dimaksud  ayat  (1)  huruf  a  terdiri dari:
a. PDH  lengan  panjang/pendek  digunakan  untuk Pejabat  Tinggi  Madya  dan  Pejabat  Tinggi  Pratama  di lingkungan  Kementerian  Dalam Negeri,  Provinsi  dan Kabupaten/Kota;dan
b. PDH  lengan  pendek  digunakan  untuk  Pejabat Administrator  dan  Pejabat  Pengawas  serta  Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 12 Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Model  Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Kementerian  Dalam Negeri,  Pemerintah  Provinsi  dan  Pemerintah Kabupaten/Kota  pada  Lampiran  I  angka  Romawi  I  huruf  A, angka Romawi II huruf A dan angka Romawi III huruf A Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  60  Tahun  2007 tentang  Pakaian Dinas  Pegawai  Negeri Sipil di  lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12A Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah menyatakan:
1)  Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam  Negeri,  Pemerintah  Provinsi  dan  Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a.  Hari  Senin  dan Selasa  menggunakan  PDH  warna khaki;
b.  Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c.  Hari  Kamis  dan  Jumat  menggunakan  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
2)  Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
3)  Pakaian  Korpri  digunakan  pada  saat  peringatan  Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
4)  PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Berdasarkan Pasal 32 Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS dinyatakan bahwa  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang  Perubahan  Kedua  Peraturan  Menteri  Dalam Negeri  Nomor  60  Tahun  2007  tentang  Pakaian  Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Contoh Pakaian Dinas Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

PDH Khaki (Hari SENIN dan SELASA)



Atasan Putih dan Bawahan Hitam / Gelap (Hari RABU)


Batik Nasional atau Daerah (Sasirangan Banjarmasin / Kalimantan Selatan) - Hari KAMIS dan JUM'AT


Korpri Batik


Pakaian Sipil Lengkap


 LINMAS (Hari Jadi Satpol PP dan atau Linmas)


@BerbagaiSumber
DOWNLOAD Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

2 Comments

Lebih baru Lebih lama