Cara Pengisian SPT Tahunan (1770 S) 2015


Untuk kesempatan kali ini kita akan coba mengisikan spt tahunan orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan, artinya dia mendapat gaji dari tempat bekerjanya. bagi karyawan atau pegawai yang penghasilan brutonya sama dengan atau melebihi dari 60 juta maka dia wajib memakai 1770 S, bagi anda yang mungkin penghasilan bruto kurang dari 60 juta bisa lihat cara pengisian nya di artikel saya yg berjudul pengsian spt tahunan 1770 SS disini.

Baik mari kita mulai pengisian spt tahunan karyawan 1770 s tahun 2015.
Contoh soal : Ibu Fulan seorang pegawai swasta pada Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menikah dan mempunyai dua tanggungan, pada awal tahun 2015 mendapat bukti potong dari perusahaan (1721 A2) dengan jumlah penghasilan bruto sebesar 69 juta rupiah, selengkapnya bukti potong dari Pemerintah Kota Banjarmasin untuk Ibu fulan bisa dilihat digambar dibawah ini

Ibu fulan mempunyai harta sebagai berikut :


Pertanyaan : tolong Ibu fulan dibantu melaporkan spt tahunan 1770 S nya ?

Jawaban :
Pertama kali silahkan download file excel formulir 1770 s yang bisa anda download dalam akhir artikel ini, kemudian isi nama, npwp, tahun pajak.

Induk 1770 S yaitu dengan memindah dari nilai lampiran 1 atau bisa juga dari formulir 1721 A2 yang didapat Ibu fulan, selengkapnya tinggal lihat gambar dibawah ini penyandingan antara 1721 A2 yang dipindahkan ke formulir induk 1770 s


Mudah bukan, selamat mengerjakan , semoga sukses.

Sumber Awal

Referensi :
Formulir 1770S Ibu fulan Download di sini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama