Cara Pelaporan SPT Tahunan (1770 SS) 2015


Bagi anda yang berprofesi sebagai karyawan juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang pribadi, bagi yang mempunyai penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas tidak lebih dari 60 juta setahun wajib memakai formulir 1770 SS (sangat sederhana), sedangkan bagi yang penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari 60 juta dalam setahun maka menggunakan formulir 1770 S (sederhana).

Untuk kali ini akan saya bahas pengisian spt tahunan orang pribadi karyawan 1770 SS.

Contoh soal :
Si Fulan yang berstatus sudah menikah dan tidak/belum memiliki tanggungan mempunyai NPWP tersebut di atas bekerja sebagai ASN/PNS di Pemerintah Kota Banjarmasin memperoleh penghasilan bruto selama setahun 2015 sebesar 47 juta (atau tidak lebih dari 60 juta), untuk detil 1721-A2 bisa di lihat dalam gambar dibawah ini.

Pertanyaan : tolong si ASN Fulan dibantu membuat laporan spt tahunan orang pribadinya ?

Jawaban :
Karena peghasilan bruto tuan fulan dari Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 47 juta ( dibawah batas 60 juta ) maka tuan fulan harus menggunakan formulir 1770 SS, silahkan donwload formulir excel 1770 SS yang tersedia di akhir tulisan ini, kemudian isi NPWP dan nama , tahun pajak, dan untuk kolom yang berisi kode spt pembetulan, karena ini spt normal maka tidak perlu di isi.
Untuk pengisian di spt tahunan nya, silahkan lihat gambar dibawah ini yang merupakan penyandingan dari 1721 A2 menuju ke formulir 1770 SS

Keterangan pada gambar di atas adalah sebagai berikut :
1. Pada isian SPT “Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya” nilainya di ambil dari 1721 A2 angka 11
2. Pada isian SPT “Pengurangan ” diambil dari 1721 A2 angka 14 yamg merupakan biaya jabatan ( secara default diberikan oleh pemerintah sebesar 5% x penghasilan bruto ).
3. Pada isian SPT “Penghasilan Tidak Kena Pajak” diambil dari 1721 A2 angka 18.
4. Pada isian SPT “Penghasilan Kena Pajak” diambil dari 1721 A2 angka 19.
5. pada isian SPT “Pajak Penghasilan Terutang” diambil dari 1721 A2 angka 22.
6. pada isian SPT “Pajak Penghasilan yang telah Dipotong oleh Pihak Lain diambil dari 1721 A2 angka 23.

Untuk pengisian harta sesuai dengan harta yang dimiliki sampai dengan akhir tahun 2015, nilai harta di hitung pada saat perolehan harta tersebut, sedangkan untuk pengisian hutang atau kewajiban tahun 2015 adalah nilai sisa hutang yang masih ada per akhir tahun 2015.
semoga membantu.

Sumber Awal

Referensi :
Download formulir 1770 SS Download

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama