KAJIAN STUDI KELAYAKAN BUMD PASAR BANJARMASIN
(Tahun 2019)
Tim Peneliti
Tim
Kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Ringkasan
- Pasar tradisional masih memegang
peranan cukup besar sebagai tempat belanja masyarakat dengan proporsi konsumen
sekitar 83% dari berbagai tempat belanja. Akan tetapi peranan pasar tradisonal sebagai
pusat perdagangan eceran (ritel) semakin berkurang dengan kehadiran pasar ritel
modern dan pasar retail online.
- Secara umum di berbagai daerah di Indonesia,
pemilihan bentuk hukum BUMD menjadi Perumda dilakukan apabila BUMD tersebut
bidang usahanya lebih mengarah atau fokus terhadap pelayanan masyarakat banyak.
Sedangkan bentuk hukum Perseroda diarahkan apabila bidang usaha BUMD tersebut
berorientasi untuk mencari keuntungan. Sebagian besar Pemerintah Daerah lebih
memilih PD Pasar dalam bentuk hukum Perumda dibandingkan dengan bentuk hukum
Perseroda.
- Kondisi fisik pasar banyak yang rusak
dan sudah tidak ada pedagang sehingga tidak ada pendapatan retribusi. Sedangkan
dari sisi keuangan, retribusi yang dikumpulkan cukup memberikan hasil, namun
bila dilihat secara kelembagaan, biaya lembaga (pengeluaran untuk gaji pegawai
dan biaya lainnya perkantoran) untuk mengumpulkan retribusi tidak sepadan
dengan retribusi yang dihasilkan. Apalagi jika dibandingkan jumlah dan nilai
asset yang dikelola dengan hasil retribusi yang ada, maka nilainya relatif
kecil. Dengan penghasilan retribusi rata-rata dalam 3 tahun terakhir yang hanya
Rp3,9 milyar per tahun, maka jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan
belanja dari APBD untuk Bagian Pasar yang mencapai Rp14 milyar termasuk belanja
modal atau sekitar Rp3 milyar belanja barang dan jasa (termasuk gaji pegawai).
Nilai harga pasar asset tanah dan bangunan pasar berdasarkan penilai publik di
tahun 2019 secara keseluruhan adalah sebesar Rp781,6 milyar dengan jumlah 30 unit
blok pasar dengan hasil retribusi serta tunggakan yang berhasil ditagih sebesar
Rp7,4 milyar.
- Selain gambaran mengenai daya beli dan
berbagai tantangan yang bakal dihadapi pasar tradisional, juga ditunjukkan di mana
lokasi pasar yang sebaiknya dibangun berdasarkan daya beli beserta jenis
pasarnya serta perhitungan kelayakan pembangunan pasar tersebut.
- Kebijakan pemerintah saat ini yang ingin melakukan
revitalisasi pasar rakyat (tradisional) dan melindung pasar rakyat guna
melindungi para pedagang kecil yang berjualan di pasar yang sebenarnya sudah
cukup memadai dengan berbagai peraturan yang ada baik dari pusat sampai ke
tingkat daerah. Namun, di dalam pelaksanaannya seringkali peraturan tersebut
tidak ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Kajian
Berdasarkan perhitungan kelayakan
keuangan, maka rekomendasi dari hasil kajian ini adalah bahwa badan pengelola
pasar dalam bentuk badan hukum Perumda dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1. Perumda tidak mensyaratkan adanya
pemegang saham di luar Pemerintah Kota. Rendahnya tingkat pengembalian, tidak
menarik bagi calon investor lainnya. Perusahaan dapat segera didirikan dengan
pemegang saham tunggal, yaitu Pemerintah Kota Banjarmasin.
2. Untuk investasi Pemerintah Kota
Banjarmasin melakukan penyerahan asset yang menghasilkan return on asset di
atas 1% yang berjumlah 15 aset berupa tanah dan bangunan pasar.
3. Membangun kembali pasar-pasar tua yang
lokasinya strategis dan dekat dengan konsumen yang punya prospek serta pasar
baru di lokasi yang sesuai dengan daya beli penduduk.
4. Dana untuk modal dasar perusahaan
pengelola pasar ini adalah Rp2 Trilyun. Jumlah ini untuk memberikan keleluasaan
bagi Pemerintah Kota Banjarmasin di masa depan untuk mengembangkan perusahaan
pasar ini.
5. Modal disetor adalah sebesar Rp30
milyar dengan asumsi untuk membiayai belanja operasional perusahaan dan
memberikan keleluasaan bagi perusahaan baru membangun pasar baru.
SKPD terkait
Bagian Perekonomian dan
Sumber Daya Alam