Kajian Studi Kelayakan BUMD Pasar Banjarmasin

KAJIAN STUDI KELAYAKAN BUMD PASAR BANJARMASIN

(Tahun 2019)



Tim Peneliti

Tim Kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

 

Ringkasan

-  Pasar tradisional masih memegang peranan cukup besar sebagai tempat belanja masyarakat dengan proporsi konsumen sekitar 83% dari berbagai tempat belanja. Akan tetapi peranan pasar tradisonal sebagai pusat perdagangan eceran (ritel) semakin berkurang dengan kehadiran pasar ritel modern dan pasar retail online.

-  Secara umum di berbagai daerah di Indonesia, pemilihan bentuk hukum BUMD menjadi Perumda dilakukan apabila BUMD tersebut bidang usahanya lebih mengarah atau fokus terhadap pelayanan masyarakat banyak. Sedangkan bentuk hukum Perseroda diarahkan apabila bidang usaha BUMD tersebut berorientasi untuk mencari keuntungan. Sebagian besar Pemerintah Daerah lebih memilih PD Pasar dalam bentuk hukum Perumda dibandingkan dengan bentuk hukum Perseroda.

-  Kondisi fisik pasar banyak yang rusak dan sudah tidak ada pedagang sehingga tidak ada pendapatan retribusi. Sedangkan dari sisi keuangan, retribusi yang dikumpulkan cukup memberikan hasil, namun bila dilihat secara kelembagaan, biaya lembaga (pengeluaran untuk gaji pegawai dan biaya lainnya perkantoran) untuk mengumpulkan retribusi tidak sepadan dengan retribusi yang dihasilkan. Apalagi jika dibandingkan jumlah dan nilai asset yang dikelola dengan hasil retribusi yang ada, maka nilainya relatif kecil. Dengan penghasilan retribusi rata-rata dalam 3 tahun terakhir yang hanya Rp3,9 milyar per tahun, maka jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan belanja dari APBD untuk Bagian Pasar yang mencapai Rp14 milyar termasuk belanja modal atau sekitar Rp3 milyar belanja barang dan jasa (termasuk gaji pegawai). Nilai harga pasar asset tanah dan bangunan pasar berdasarkan penilai publik di tahun 2019 secara keseluruhan adalah sebesar Rp781,6 milyar dengan jumlah 30 unit blok pasar dengan hasil retribusi serta tunggakan yang berhasil ditagih sebesar Rp7,4 milyar.

-  Selain gambaran mengenai daya beli dan berbagai tantangan yang bakal dihadapi pasar tradisional, juga ditunjukkan di mana lokasi pasar yang sebaiknya dibangun berdasarkan daya beli beserta jenis pasarnya serta perhitungan kelayakan pembangunan pasar tersebut.

-  Kebijakan pemerintah saat ini yang ingin melakukan revitalisasi pasar rakyat (tradisional) dan melindung pasar rakyat guna melindungi para pedagang kecil yang berjualan di pasar yang sebenarnya sudah cukup memadai dengan berbagai peraturan yang ada baik dari pusat sampai ke tingkat daerah. Namun, di dalam pelaksanaannya seringkali peraturan tersebut tidak ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Rekomendasi Kajian

Berdasarkan perhitungan kelayakan keuangan, maka rekomendasi dari hasil kajian ini adalah bahwa badan pengelola pasar dalam bentuk badan hukum Perumda dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.  Perumda tidak mensyaratkan adanya pemegang saham di luar Pemerintah Kota. Rendahnya tingkat pengembalian, tidak menarik bagi calon investor lainnya. Perusahaan dapat segera didirikan dengan pemegang saham tunggal, yaitu Pemerintah Kota Banjarmasin.

2.  Untuk investasi Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan penyerahan asset yang menghasilkan return on asset di atas 1% yang berjumlah 15 aset berupa tanah dan bangunan pasar.

3.  Membangun kembali pasar-pasar tua yang lokasinya strategis dan dekat dengan konsumen yang punya prospek serta pasar baru di lokasi yang sesuai dengan daya beli penduduk.

4.  Dana untuk modal dasar perusahaan pengelola pasar ini adalah Rp2 Trilyun. Jumlah ini untuk memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin di masa depan untuk mengembangkan perusahaan pasar ini.

5.  Modal disetor adalah sebesar Rp30 milyar dengan asumsi untuk membiayai belanja operasional perusahaan dan memberikan keleluasaan bagi perusahaan baru membangun pasar baru.

 

 

SKPD terkait

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama