Kajian Perubahan Badan Hukum Usaha PD PAL

KAJIAN PERUBAHAN BADAN HUKUM USAHA PDAM

(Tahun 2019)



Tim Peneliti

Tim Kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

 

Ringkasan

-  Dari hasil kajian Tim, kondisi PD PAL secara finansial sangat berat, karena operasi perusahaan terus merugi sejak berdirinya perusahaan ini. Kerugian yang terus menerus ini akibat rendahnya jumlah pelanggan yang dilayaninya. Sementara ada mesin yang harus selalu beroperasi selama 24 jam yang menyebabkan tingginya biaya operasional. Selama kurun waktu sejak berdirinya, pertambahan pelangan nyaris stagnan dan jaringan infrastruktur juga nyaris tidak dibangun sehingga cakupan pelanggan juga tidak bertambah.

 

Rekomendasi Kajian

Berdasarkan kondisi PD PAL pada saat ini dimana PD PAL selalu mengalami kerugian di operasionalnya, maka telah dilakukan berbagai analisis dengan membuatkan feasibility study (FS) investasi baru pada truk tangki bergerak untuk menjemput air limbah di daerah tidak ada jaringan pipa sehingga bisa menambah jumlah pelangan.

Dengan kondisi seperti ini, maka rekomendasi dari hasil kajian ini adalah dilakukan merger antara PD PAL dan PDAM. Beberapa pertimbangan utamanya adalah sebagai berikut:

1.  PDAM saat ini memiliki cakupan layanan yang cukup tinggi yakni diatas 98% yang bisa dimanfaatkan oleh PD PAL untuk meningkatkan cakupan layanannya dengan ikut dalam satu manajemen dengan PDAM.

2.  Kondisi APBD Pemerintah Kota cukup memungkinkan untuk menyediakan investasi bagi PD PAL saat ini

 

 

SKPD terkait

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama