KAJIAN PERUBAHAN BADAN HUKUM USAHA PDAM
(Tahun 2019)
Tim
Kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Ringkasan
- Dari hasil kajian Tim, kondisi PD PAL secara
finansial sangat berat, karena operasi perusahaan terus merugi sejak berdirinya
perusahaan ini. Kerugian yang terus menerus ini akibat rendahnya jumlah pelanggan
yang dilayaninya. Sementara ada mesin yang harus selalu beroperasi selama 24
jam yang menyebabkan tingginya biaya operasional. Selama kurun waktu sejak
berdirinya, pertambahan pelangan nyaris stagnan dan jaringan infrastruktur juga
nyaris tidak dibangun sehingga cakupan pelanggan juga tidak bertambah.
Rekomendasi Kajian
Berdasarkan kondisi PD PAL pada
saat ini dimana PD PAL selalu mengalami kerugian di operasionalnya, maka telah
dilakukan berbagai analisis dengan membuatkan feasibility study (FS) investasi baru pada truk tangki bergerak
untuk menjemput air limbah di daerah tidak ada jaringan pipa sehingga bisa
menambah jumlah pelangan.
Dengan kondisi seperti ini, maka
rekomendasi dari hasil kajian ini adalah dilakukan merger antara PD PAL dan PDAM. Beberapa pertimbangan utamanya
adalah sebagai berikut:
1. PDAM saat ini memiliki cakupan layanan
yang cukup tinggi yakni diatas 98% yang bisa dimanfaatkan oleh PD PAL untuk
meningkatkan cakupan layanannya dengan ikut dalam satu manajemen dengan PDAM.
2. Kondisi APBD Pemerintah Kota cukup
memungkinkan untuk menyediakan investasi bagi PD PAL saat ini
SKPD terkait
Bagian Perekonomian dan
Sumber Daya Alam