Bolehkah SKP Bersifat Fluktuatif?

Bolehkah Sasaran Kerja Pegawai (SKP = Rapor Kerja PNS/ASN) Bersifat Fluktuatif (Naik ataupun Turun dari SKP tahun sebelumnya)?

Sumber : LAPOR<dot>GO<dot>ID



Adanya pertanyaan yang direspon dengan jawaban resmi dari website ber-domain <dot>GO<dot>ID tersebut menegaskan bahwa PENILAIAN Sasaran Kerja Pegawai atau SKP (BOLEH) Fluktuatif (Fluktuatif adalah segala sesuatu yang bersifat sifat fluktuasi. Fluktuatif merupakan kata sifat dari kata dasar fluktuasi yang artinya tidak tetap atau bersifat naik turun. Fluktuatif biasanya dikaitkan dengan segala sesuatu yang memiliki nilai.) dengan batas nilai MINIMAL 76 (atau berada pada angka penilaian kinerja antara 76 sampai dengan 90 dengan sebutan BAIK).

SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu membaca disini http://www.bkn.go.id/produk/skp

Penilaian SKP ada beberapa aspek yaitu : kuantitas, kualitas, waktu, dan atau biaya. Sedangkan penilaian Perilaku Kerja meliputi beberapa unsur yaitu : Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. Penilaian SKP untuk kolom target diisi nilainya oleh PNS/ASN yang bersangkutan (dibuat nilai 100), sedangkan kolom realisasi nilainya diisi oleh Penilai (Kepala atau pihak yang berwenang untuk memberi penilaian)

Jika seorang PNS/ASN telah memiliki nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja masing-masing bobotnya SKP = 60 % dan Perilaku Kerja = 40 %, dari bulan Januari sampai Desember, maka akan muncul nilai sebagai pengganti DP-3.

Ketika akan mengusulkan kenaikan pangkat dan golongan, salah satu jenis berkas yang perlu dilampirkan yaitu hasil penilaian prestasi kerja pegawai dari dua tahun terakhir. Berkas ini sangat menentukan dalam hal dapat ditindaklanjuti atau tidak dari suatu usulan kenaikan pangkat.

Sebagaimana di era penilaian dengan sebutan DP3, salah satu syarat berkas yang dikumpulkan yakni DP3 dari penilaian selama 2 tahun terakhir, proses usulan dapat dipertimbangkan jika nilai DP3 tidak mengalami penurunan.

Yang perlu diperhatikan adalah nilai yang didapat dalam SKP minimal 76 yang artinya Baik, jika nilai SKP 75 maka PNS/ASN yang bersangkutan tidak boleh dinaikkan pangkatnya atau dipromosikan jabatan yang lebih tinggi. Rentang nilai penilaian SKP 91 sampai 100 adalah Sangat Baik, 76 sampai 90 adalah Baik, 75 sampai 60 adalah Cukup, kurang dari 60 bernilai Buruk

Untuk penilaian yang berlaku sekarang pada dasarnya sama, yakni tidak mengalami penurunan agar usulannya dapat dipertimbangkan. Namun demikian terdapat sedikit perbedaan. Seperti kita ketahui bahwa nilai akhir dari suatu SKP adalah berupa sebutan (sangat baik, baik, dst.). Jika tahun sebelumnya SKP seorang PNS/ASN memperoleh nilai 80, kemudian tahun terakhir turun menjadi 76, secara angka terlihat mengalami penurunan, akan tetapi karena sebutan antara nilai 80 dan nilai 76 sama, yakni sebutan Baik, maka usulan kenaikan pangkat PNS/ASN tersebut masih dapat dipertimbangkan.

Berbeda halnya jika nilai sebutannya yang mengalami penurunan, maka usulan kenaikan pangkat tersebut tidak akan diproses, meskipun dari sisi jumlah angka kredit dimungkinkan. Misalnya untuk contoh yang mirip dengan di atas, jika pada tahun sebelumnya memperoleh nilai 76 dengan sebutan Baik, kemudian ditahun terakhir memperoleh 75 dengan sebutan Cukup, maka ini selain angkanya mengalami penurunan, yang terpenting sebutannya juga menurun (dari Baik menjadi Cukup), kejadian yang demikian berdampak kepada tidak dapat dipertimbangkannya usulan kenaikan pangkat dan golongan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama