Kajian Perubahan Badan Hukum Usaha PDAM

KAJIAN PERUBAHAN BADAN HUKUM USAHA PDAM

(Tahun 2019)




Tim Peneliti

Tim Kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

 

Ringkasan

1. Pemilik modal dari PDAM lebih dari 1 Pemerintah Daerah sehingga bagi Pemerintah Kota akan menemui kesulitan untuk mengambil alih asset yang ditanamkan di PDAM dari Pemerintah Provinsi sekaligus. Karena tanpa pengambilalihan asset yang ditanamkan Pemerintah Provinsi secara serentak, tidak memungkinkan PDAM menjadi Perumda.

2. Kondisi APBD Pemerintah Kota belum memungkinkan untuk mengambil alih seluruh asset Pemerintah Provinsi di PDAM saat ini atau 1 tahun ke depan, karena keterbatasan dana.

3. Revaluasi asset diperlukan untuk menilai besar saham masing-masing, baik Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi sebelum perusahaan berubah menjadi Perseroda.

4. Besarnya modal awal PDAM yang berbentuk Perseroda adalah sebesar Rp 5 trilyun untuk tetap membuka peluang penyertaan modal Pemerintah jika Perusaahan memerlukan suntikan modal untuk berekspansi. Apalagi saat ini assetnya berdasarkan nilai histori sudah hampir Rp 1 Trilyun dan itu belum dilakukan revaluasi asset.

 

 

Rekomendasi Kajian

Berdasarkan kondisi PDAM pada saat ini dimana PDAM dimiliki oleh 2 Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka rekomendasi dari hasil kajian ini adalah perubahan bentuk badan hukum dari PDAM adalah berbentuk Perseroda.

 

 

SKPD terkait

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama