KAJIAN PERUBAHAN BADAN HUKUM USAHA PDAM
(Tahun 2019)
Tim Peneliti
Tim
Kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Ringkasan
1. Pemilik modal dari PDAM lebih dari 1 Pemerintah
Daerah sehingga bagi Pemerintah Kota akan menemui kesulitan untuk mengambil
alih asset yang ditanamkan di PDAM dari Pemerintah Provinsi sekaligus. Karena tanpa
pengambilalihan asset yang ditanamkan Pemerintah Provinsi secara serentak,
tidak memungkinkan PDAM menjadi Perumda.
2. Kondisi APBD Pemerintah Kota belum memungkinkan
untuk mengambil alih seluruh asset Pemerintah Provinsi di PDAM saat ini atau 1
tahun ke depan, karena keterbatasan dana.
3. Revaluasi asset diperlukan untuk menilai besar
saham masing-masing, baik Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi sebelum
perusahaan berubah menjadi Perseroda.
4. Besarnya modal awal PDAM yang berbentuk Perseroda
adalah sebesar Rp 5 trilyun untuk tetap membuka peluang penyertaan modal
Pemerintah jika Perusaahan memerlukan suntikan modal untuk berekspansi. Apalagi
saat ini assetnya berdasarkan nilai histori sudah hampir Rp 1 Trilyun dan itu
belum dilakukan revaluasi asset.
Rekomendasi Kajian
Berdasarkan kondisi PDAM pada saat ini dimana
PDAM dimiliki oleh 2 Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kota Banjarmasin dan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka rekomendasi dari hasil kajian ini
adalah perubahan bentuk badan hukum dari PDAM adalah berbentuk Perseroda.
SKPD terkait
Bagian Perekonomian dan
Sumber Daya Alam