Kajian Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Kota Banjarmasin

KAJIAN PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH (BPRS) KOTA BANJARMASIN

(Tahun 2019)



Tim Peneliti

Tim Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Ringkasan

1.  BPRS Kota Banjarmasin dengan cara Akuisisi akan lebih mudah bagi Perbankan yang baru dibentuk, karena pendirian BPRS baru cukup panjang prosesnya, namun karena BPRS ini adalah BUMD maka proses dengan Akuisisi akan lebih bermasalah dalam proses pembentukan Perda dan proses penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin.

2. Aspek potensi ekonomi dan pasar, BPRS Kota Banjarmasin mempunyai potensi untuk didirikan. Potensi tersebut dapat dilihat dari perkembangan PDRB per kapita, pertumbuhan ekonomi dan distribusi persentase PDRB mengalami tren yang positif, Pesaing-pesaing pasar, Sebaran debitur KUR secara parsial

3. Ditinjau dari kemampuan keuangan daerah, APBD Kota Banjarmasin mengalami surplus pada tahun 2016 dan 2017 masing-masing Rp.11.454.000.000, dan Rp. 163.101.000.000. Sedangkan pada tahun 2018 APBD Kota Banjarmasin mengalami defisit Rp.77.750.000.000. Akan tetapi defisit ini dapat ditutup oleh SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya. Oleh karena itu tim peneliti berkesimpulan bahwa Pemkot Banjarmasin memiliki kemampuan keuangan untuk mendirikan BPRS dengan penyertaan modal Rp. 7.000.000.000.

4.  Keterbatasan dari keberadaan BPRS dan banker syariah yang handal dan menguasai operasional perbankan syariah serta menjalankan secara konsekuen prinsip-prisip syariah merupakan peluang yang mendasar bagi pendirian BPRS dan pengembangannya di masa mendatang.

5.  Aspek bussines model telah dirumuskan setidaknya dua belas (12) produk dan lima (5) aktivitas yang sebaiknya dipasarkan oleh BPRS yang akan didirikan ini, yaitu terdiri dari: Tabungan Investasi Baiman, Deposito Baiman, Tabungan Berjangka, Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Murabahah Multiguna, Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE), Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Multijasa, Pembiayaan Qardh Beragunan Emas (QBE), Pembiayaan Qardh, Pembiayaan Peralihan Hutang, Aktivitas Laku Pandai, Aktivitas Fasilitas Payroll, E-Money, Safe Deposit Box (SDB), dan Aktivitas Transfer.

 

 

 

Rekomendasi Kajian

1.  Berdasarkan analisis perbandingan yang dilakukan, direkomendasikan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mendirikan BPRS melalui pendirian baru, karena BPRS yang didirikan ini adalah BUMD, yang mempunyai cara proses tertentu yang mengikuti aturan perundang-undangan pendirian BUMD.

2.  Dalam rangka upaya pembangunan ekonomi daerah, inventaris potensi wilayah/masyarakat/daerah mutlak diperlukan agar dapat ditetapkan kebijakan pola pengembangan baik secara sektoral maupun secara multisektoral dengan mengindentifikasi produk-produk potensial, andalan dan unggulan daerah pada tiap-tiap sub sektor, sehingga dapat menarik pembiayaan ke BPRS Kota Banjarmasin.

3.  Menyiapkan SDM yang terampil dan berpengalaman untuk menjalankan sistem operasional perbankan, serta Proyeksi kebutuhan kantor yang disajikan disesuaikan dengan kebutuhan, sesuai dengan bagian-bagian yang paling diprioritaskan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

4.  BPRS dapat secara perlahan membuka produk, diawali dengan enam produk utama yang terdiri dari dua produk penghimpunan dana dan empat produk penyaluran dana.

 

 

SKPD terkait

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama