KAJIAN PENDIRIAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI’AH (BPRS) KOTA BANJARMASIN
(Tahun 2019)
Tim Peneliti
Tim
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Ringkasan
1. BPRS Kota Banjarmasin dengan cara
Akuisisi akan lebih mudah bagi Perbankan yang baru dibentuk, karena pendirian
BPRS baru cukup panjang prosesnya, namun karena BPRS ini adalah BUMD maka
proses dengan Akuisisi akan lebih bermasalah dalam proses pembentukan Perda dan
proses penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin.
2. Aspek potensi ekonomi dan pasar, BPRS
Kota Banjarmasin mempunyai potensi untuk didirikan. Potensi tersebut dapat
dilihat dari perkembangan PDRB per kapita, pertumbuhan ekonomi dan distribusi
persentase PDRB mengalami tren yang positif, Pesaing-pesaing pasar, Sebaran
debitur KUR secara parsial
3. Ditinjau dari kemampuan keuangan
daerah, APBD Kota Banjarmasin mengalami surplus pada tahun 2016 dan 2017
masing-masing Rp.11.454.000.000, dan Rp. 163.101.000.000. Sedangkan pada tahun
2018 APBD Kota Banjarmasin mengalami defisit Rp.77.750.000.000. Akan tetapi
defisit ini dapat ditutup oleh SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun
sebelumnya. Oleh karena itu tim peneliti berkesimpulan bahwa Pemkot Banjarmasin
memiliki kemampuan keuangan untuk mendirikan BPRS dengan penyertaan modal Rp.
7.000.000.000.
4. Keterbatasan dari keberadaan BPRS dan
banker syariah yang handal dan menguasai operasional perbankan syariah serta
menjalankan secara konsekuen prinsip-prisip syariah merupakan peluang yang
mendasar bagi pendirian BPRS dan pengembangannya di masa mendatang.
5. Aspek bussines model telah
dirumuskan setidaknya dua belas (12) produk dan lima (5) aktivitas yang
sebaiknya dipasarkan oleh BPRS yang akan didirikan ini, yaitu terdiri dari:
Tabungan Investasi Baiman, Deposito Baiman, Tabungan Berjangka, Pembiayaan Murabahah,
Pembiayaan Murabahah Multiguna, Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE),
Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan
Multijasa, Pembiayaan Qardh Beragunan Emas (QBE), Pembiayaan Qardh,
Pembiayaan Peralihan Hutang, Aktivitas Laku Pandai, Aktivitas Fasilitas Payroll,
E-Money, Safe Deposit Box (SDB), dan Aktivitas Transfer.
Rekomendasi Kajian
1. Berdasarkan analisis perbandingan yang
dilakukan, direkomendasikan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mendirikan BPRS
melalui pendirian baru, karena BPRS yang didirikan ini adalah BUMD, yang
mempunyai cara proses tertentu yang mengikuti aturan perundang-undangan
pendirian BUMD.
2. Dalam rangka upaya pembangunan ekonomi
daerah, inventaris potensi wilayah/masyarakat/daerah mutlak diperlukan agar
dapat ditetapkan kebijakan pola pengembangan baik secara sektoral maupun secara
multisektoral dengan mengindentifikasi produk-produk potensial, andalan dan
unggulan daerah pada tiap-tiap sub sektor, sehingga dapat menarik pembiayaan ke
BPRS Kota Banjarmasin.
3. Menyiapkan SDM yang terampil dan
berpengalaman untuk menjalankan sistem operasional perbankan, serta Proyeksi
kebutuhan kantor yang disajikan disesuaikan dengan kebutuhan, sesuai dengan
bagian-bagian yang paling diprioritaskan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
4. BPRS dapat secara perlahan membuka
produk, diawali dengan enam produk utama yang terdiri dari dua produk
penghimpunan dana dan empat produk penyaluran dana.
SKPD terkait
Bagian Perekonomian dan
Sumber Daya Alam