Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Pokok-pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
Dalam penyusunan RKPD pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran oleh BARENLITBANGDA dengan berkordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Rumusan usulan kegiatan hasil dari 3 kali reses DPRD Kota Banjarmasin di tahun 2017 dan awal tahun 2018 yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD Tahun 2019 bisa dilihat dalam tabel DI-SINI.
Pokok-pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
Dalam penyusunan RKPD pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran oleh BARENLITBANGDA dengan berkordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Rumusan usulan kegiatan hasil dari 3 kali reses DPRD Kota Banjarmasin di tahun 2017 dan awal tahun 2018 yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD Tahun 2019 bisa dilihat dalam tabel DI-SINI.