Wawancara Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik





Wawancara Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Tim dari Kementerian PANRB di Hotel GrandKemang Jakarta Selatan, pada tanggal 25 Juli 2018 s.d 27 Juli 2017.

I. DASAR I :
a. Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/234/KT.03/2018 tentang Perubahan Jadwal Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. Nota Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin kepada Wali Kota Banjarmasin Nomor 090/43-Sekr/Diskominfotik-PDLD/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018;
c. Disposisi Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Agenda 000726 tanggal 24 Juli 2018;
d. Nota Dinas Sekretaris Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin kepada Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 050/1944-Sekre/Barenlitbangda/VII/2018 Tanggal 24 Juli 2018;
e. Surat Perintah Tugas Kepala Barenlitbangda Kota Banjarmasin Nomor 050/1945-Sekre/Barenlitbangda/VII/2018, Tanggal 24 Juli 2018.

II. KEGIATAN  :
a. Latar Belakang
Sehubungan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/234/KT.03/2018 tentang Perubahan Jadwal Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bersama ini kami sampaikan :
1) Dalam rangka pelaksanaan Program Reformasi Birokarasi di Bidang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PANRB melakukan evaluasi SPBE diseluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yan bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas layanan publik;
2) Tindak lanjut dari hasil evaluasi mandiri yang telah dilaksanakan akan dilakukan wawancara dengan Tim dari Kementerian PANRB yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 018 bertempat di Hotel Grand Kemang Raya RT.14/RW.01 Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

b. Tujuan
Mengikuti Wawancara Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Tim dari Kementerian PANRB untuk memaparkan hasil penilaian mandiri SPBE Kota Banjarmasin serta pembuktian atas bukti dukung yang telah dihimpun oleh Tim SPBE Kota Banjarmasin.

c. Hasil Wawancara
1) Memeriksa kelengkapan data dukung serta evaluasi kembali oleh Tim Kementerian PANRB sesuai dengan daftar isian penilaian SPBE oleh Evaluator Independen dari Universitas Telkom Bandung yaitu Bapak Soni Fajar Surya Gemilang beserta pendamping Ibu Rr. Rieka F. Hutami.
2) Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin sebagai Ketua Tim SPBE telah melaksanakan penilaian mandiri bersama Tim.
3) Hasil jawaban serta bukti dukung pertanyaan umum dinilai oleh evaluator sudah baik sesuai data dukung.
4) Tim Evaluasi internal diharuskan memiliki Dasar Hukum yang resmi, baik berupa surat edaran maupun dalam bentuk keputusan Kepala Daerah dengan pencantuman dan pengesahan nomor peraturan yang ditetapkan.
5) Seluruh Perguruan Tinggi di Kota Banjarmasin yang memiliki Jurusan ataupun berbasis Teknologi Informasi diharapkan telah menjalin kerjasama dan memiliki MoU dengan Pemerintah Kota Banjarmasin. Hingga saat ini, yang telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah Universitas Lambung Mangkurat (ULM), sedangkan Perguruan Tinggi lainnya belum melakukan MoU, namun telah melaksanakan jenis Pengabdian Masyarakat dalam Bidang Teknologi Informasi. Dalam hal tersebut telah dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarmasin.
6) Perguruan Tinggi diharapkan mampu menjadi akselerator dengan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian telah masuk dalam Dewan Smart City (dengan anggota yang beberapa Rektor Perguruan Tinggi serta Stackholder terkait Teknologi Informasi) dengan memperhatikan tata kelola Pemerintahan.
7) Serius dalam Penyusunan Buku I Smart City.
8) Ketersedian pasokan Listrik yang aman, Kemitraan dengan perusahaan telekomunikasi (telkom salah satunya) serta merambah hingga dunia bisnis.
9) Keterbatasan Anggaran pada bidang Teknologi Informasi belum mampu mengcover belanja pegawai guna pengembangan Sumber Daya Manusia, dan untuk kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarmasin dalam pengembangan serta pembinaan ASN dengan basis Teknologi Informasi.
10) Diskominfo Kota Banjarmasin dengan anggaran terbatas saat ini telah memilih dan memilah prioritas tahun ini pada penguatan jaringan.
11) Diharapakan segera melengkapi berbagai bentuk peraturan produk hukum tentang Teknologi Informasi yang mendukung SPBE, salah satunya dengan Master Plan Smart City, salah satu yang telah ditetapkan adalah Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan E-Government.
12) Kajian akademik sebagai kepastian dalam penyusunan Master Plan Smart City
13) Diskominfotik menjadi leading sector dan mitra konsultasi internal serta Tim advice Teknologi Informasi dalam Perencanaan bersama Barenlitbangda sebagai quick win dalam pelaksanaan pencapaian Smart City.
14) Anggaran minimal 1% dari total anggaran Pemerintah Daerah sebagai komitmen nyata dalam mendukung keberhasilan Smart City.
15) Pertanyaan Khusus sesuai petunjuk teknis penilaian SPBE berlanjut pada pembedaan kebijakan yang mengatur Tim Evaluasi serta Kebijakan Internal pada Tim Pengarah (Dewan Smart City).
16) Proses Bisnis terintegrasi (dengan bukti dukung konsep diagram) harusnya dinyatakan pada pedoman umum penyusunan SOP maupun Proses Bisnis (dengan Base dari Kementerian PANRB) serta SOP yang mengatur serta memuat keterintegrasian Sistem Berbasis Elektornik pada seluruh SKPD. Contoh kasus pada data BPS terkait kemiskinan (bila terintegrasi) dengan data disdukcapil mampu mengoptimalkan kebijakan pada dinas pendidikan atau dinas kesehatan dalam pelayanannya.
17) Master plan e-government adalah salah satu bagian yang masuk dalam Master Plan Smart City.
18) Sebagai salah satu kebijakan yang mendukung SPBE adalah dengan Diskominfotik menjadi bagian dari TAPD guna mengoptimalkan pengunaan Anggaran dan Belanja terkait Teknologi Informasi.
19) Tuntutan kebijakan terkait pengoperasian data center agar dapat lebih mengikat dan khusus.
20) Inovasi dalam proses terintegrasi antar sistem aplikasi pemerintahan.
21) Menetapkan kebijakan dan pendataan aplikasi khusus atau umum berbagi pakai (untuk seluruh SKPD : contoh yang telah berjalan saat ini adalah SIMPUN)
22) Kebijakan layanan SPBE pada : penggunaan Naskah Dinas secara Elektronik; Manajemen Kepegawaian melalui Simpeg Online yang telah diintegrasikan dengan penyusunan SKP (serta kemudian hingga integrasi absensi); Rencana Anggaran Teknologi Informasi yang diakomodasi dalam Dokumnen-dokumen Perencanaan; Manajemen Keuangan (integrasi Rencana-Anggaran); Manajemen Kinerja SAKIP LAKIP; Kebijakan Pengadaan (Produk internal - ULP); Kebijakan pengaturan Tim pelaksana pengelola pengaduan; Kebijakan JDIH dalam merilis hasil Peraturan oleh masing-masing SKPD yang telah membuat Kebijakan maupun Peraturan terkait; Kebijakan Layanan Whistle Blowing System; serta Kebijakan Layanan publik Instansi Pemerintah.
23) Tata Kelola SPBE pada tingkat Kelembagaan dengan pembentukan Tim Pengarah SPBE Instansi Pemerintah (Dewan Smart City dengan Pemetaan tugas dan fungsi yang jelas) yang disertai dengan bukti dukung berupa Dokumentasi Rapat, notulensi hasil rapat dan berbagai hal terkait; Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi
24) Strategi dan Perencanaan dengan Rencana Induk SPBE Instansi Pemerintah serta Anggaran dan Belanja TIK yang terukur serta memiliki Indikator Kinerja Utama yang jelas.

III. HASIL YANG DICAPAI  :
Berdasarkan hasil Wawancara tersebut, Tim diminta untuk melengkapi beberapa bukti dukung yang ada guna perbaikan penilaian yang telah dilaksanakan oleh Tim Evaluator dari Kementerian PANRB. Untuk selanjutnya bisa menjadi bahan penyempurnaan dan keberhasilan pelaksanaan SPBE di Kota Banjarmasin.

IV. PENUTUP  :
Demikian Laporan Perjalanan Dinas ini disampaikan, semoga dapat bermanfaat dan di tindak lanjuti Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama