Banjarmasin ~ Senin, 2 April 2018 ~ Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa salah satu tahap yang harus dilalui dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RKPD. Hal ini dilaksanakan untuk menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangungan daerah provinsi, mempertajam indikator kinerja program kegiatan prioritas daerah, klarifikasi usulan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah pada Musrenbang RKPD di Kecamatan, dan menyepakati prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas daerah.
Serangkaian tahapan telah dilaksankan hingga Forum SKPD Kota Banjarmasin. Hasil Forum SKPD adalah Rancangan RKPD Tahun 2019. Adapun yang menjadi tema dalam RKPD Tahun ini adalah “Penguatan Infrastruktur Pembangunan”.
Keluaran yang diharapkan dari Musrenbang ini adalah kesepakatan program dan Kegiatan prioritas yang kemudian akan menjadi masukan bagi penyusunan Rancangan Akhir RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2019.
-
Dasar penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kota Banjarmasin adalah :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, beserta perubahannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
-
PENGERTIAN
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
Musrenbang RKPD Kota Banjarmasin adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan Kota Banjarmasin yang melibatkan para pelaku pembangunan di Kota Banjarmasin.
Usulan Kelurahan adalah kegiatan rembuk masyarakat di tingkat Kelurahan untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan dan menentukan kegiatan dalam rangka menyelesaikan masalah di tingkat Kelurahan berdasarkan skala prioritas.
Musrenbang Kota adalah salah satu tahapan dari Proses Musrenbang RKPD yang dilaksanakan dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan Renja Kecamatan dan Perangkat Daerah yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kota Banjarmasin.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
e-Musrenbang adalah aplikasi perencanaan berbasis website & mobile apps untuk mendukung pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD, dengan alamat http://36.67.119.209:36061/simpun_2018/#!beranda
-