Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Akhirnya, setelah 10 (sepuluh) Tahun, Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dirasionalkan kembali.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjabatan Fungsional Pranata Komputer, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Pemberian Tunjangan Pranata Komputer bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 9 Tahun 2017 ini maka, Perpres Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.

Proses pembayaran sudah bisa dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer


NO
JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
2007
2017
Selisih (%)
1. Pranata Komputer Ahli Pranata Komputer Utama  Rp1.200.000  Rp1.500.000 25%
Pranata Komputer Madya  Rp   900.000  Rp1.260.000 40%
Pranata Komputer Muda  Rp   600.000  Rp   960.000 60%
Pranata Komputer Pertama  Rp   300.000  Rp   540.000 80%
2. Pranata Komputer Terampil Pranata Komputer Penyelia  Rp   425.000  Rp   780.000 84%
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan  Rp   265.000  Rp   450.000 70%
Pranata Komputer Pelaksana  Rp   240.000  Rp   360.000 50%
Pranata Komputer Pelaksana Pemula  Rp   220.000  Rp   300.000 36%

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama