Akhirnya, setelah 10 (sepuluh) Tahun, Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dirasionalkan kembali.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjabatan Fungsional Pranata Komputer, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Pemberian Tunjangan Pranata Komputer bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 9 Tahun 2017 ini maka, Perpres Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Proses pembayaran sudah bisa dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjabatan Fungsional Pranata Komputer, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Pemberian Tunjangan Pranata Komputer bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 9 Tahun 2017 ini maka, Perpres Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Proses pembayaran sudah bisa dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
NO
|
JABATAN FUNGSIONAL
|
JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
||
2007
|
2017
|
Selisih (%)
|
|||
1. | Pranata Komputer Ahli | Pranata Komputer Utama | Rp1.200.000 | Rp1.500.000 | 25% |
Pranata Komputer Madya | Rp 900.000 | Rp1.260.000 | 40% | ||
Pranata Komputer Muda | Rp 600.000 | Rp 960.000 | 60% | ||
Pranata Komputer Pertama | Rp 300.000 | Rp 540.000 | 80% | ||
2. | Pranata Komputer Terampil | Pranata Komputer Penyelia | Rp 425.000 | Rp 780.000 | 84% |
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan | Rp 265.000 | Rp 450.000 | 70% | ||
Pranata Komputer Pelaksana | Rp 240.000 | Rp 360.000 | 50% | ||
Pranata Komputer Pelaksana Pemula | Rp 220.000 | Rp 300.000 | 36% |