Rancangan Awal RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah secara garis besar mengamanatkan bahwa setiap daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah dalam kurun waktu 5 tahun (RPJMD), serta rencana pembangunan jangka pendek dengan kurun waktu 1 tahun atau disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Terkait dengan amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyusun RPJPD Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dan RPJMD Tahun 2016-2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen resmi rencana daerah, mempunyai kedudukan yang strategis karena merupakan dokumen yang menjembatani antara dari perencanaan strategis jangka panjang, jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
RKPD tersebut secara umum memuat evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun 2017, prioritas pembangunan tahun 2019, kerangka ekonomi makro daerah serta rencana kerja dan pendanaan indikatif untuk tahun 2019, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang menggunakan partisipasi masyarakat.

Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2019 disusun melalui pendekatan Holistik, tematik, Integratif, Spasial, partisipatif, politis, bottom-up dan top-down. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh suatu dokumen perencanaan yang tidak hanya memenuhi syarat teknis perencanaan, namun juga memperoleh dukungan masyarakat dalam implementasinya. Untuk memperoleh dokumen perencanaan yang disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, maka perlu dilakukan koordinasi antar instansi pemerintah yang saling memberi masukan dengan proses penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD dan partisipasi seluruh pelaku dan pemangku kepentingan dalam pembangunan melalui penjaringan aspirasi masyarakat secara bertahap dengan melaksanakan suatu forum yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang secara partisipatif dilakukan mulai dari Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kota.

RKPD Kota Banjarmasin sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pegawasan serta merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Renja SKPD, dan sebagai dasar utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019.

DOWNLOAD


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama