Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan.
Musrenbang kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada.
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan
Narasumber
Partisipan Musrenbang Kelurahan
Seluruh komponen masyarakat yang berada di Kelurahan, seperti :
Tim Delegasi bersama dengan tim penyelenggara Musrenbang melakukan :
Barenlitbangda Kota Banjarmasin.
Musrenbang kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan, atau program pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembug dalam menyusun program tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan, baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan, maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan usulan yang ada.
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan
- Pendaftaran peserta.
- Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan pembangunan di Kecamatan yang bersangkutan
- Lurah mempresentasikan prioritas masalah Kelurahan sesuai hasil Pra Musrenbang (seperti kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan pendidikan);
- Membahas Dokumen RPJM Kelurahan (Hasil evaluasi Renja SKPD Kelurahan yang sudah berjalan).
- Menyampaikan informasi tentang perkiraan jumlah Dana Alokasi Kelurahan yang berasal dari pemerintah Kota (Kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh SKPD yang sudah berjalan di wilayah kelurahan)
- Menyampaikan informasi tentang isyu-isyu strategis Kota;
- Membahas pelaksanaan pembangunan Kelurahan tahun sebelumnya termasuk mendiskusikan tentang jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya yang telah terealisasikan;
- Merumuskan kriteria bersama dalam menentukan prioritas untuk menyeleksi usulan;
- Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan oleh beberapa perwakilan dari masyarakat misalnya : ketua kelompok tani, komite sekolah, Ketua RW / RT dan lain-lain.
- Pemisahan kegiatan berdasarkan: a). Kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Kelurahan dan b). Kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang tahunan Kecamatan.
- Membahas prioritas pembangunan tahun yang akan datang beserta pendanaannya sesuai dengan potensi serta permasalahan kelurahan;
- Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di Kelurahan yang akan diusung ke Musrenbang Kecamatan
- Musyawarah penentuan tim delegasi Kelurahan dengan proses sbb:
- Penyampaian/penyepakatan kriteria tim delegasi Kelurahan.
- Penentuan calon dari peserta musrenbang kelurahan.
- Pemilihan/pengambilan suara.
- Penyampaian/penyepakatan mandat yang diberikan kepada tim delegasi
- Penetapan daftar nama 3-5 orang (masyarakat) delegasi dari peserta Musrenbang Kelurahan untuk menghadiri musrenbang Kecamatan. Dalam komposisi delegasi tersebut terdapat perwakilan perempuan - Berita acara Musrenbang Tahunan
Narasumber
- Lurah,
- Ketua dan para anggota LPM,
- Camat dan atau aparat Kecamatan,
- Pejabat instansi Badan Perencanaan,
- Kepala sekolah,
- Kepala puskesmas,
- Pejabat instansi yang ada di Kelurahan, dan
- LSM yang bekerja di Kelurahan yang bersangkutan
Partisipan Musrenbang Kelurahan
Seluruh komponen masyarakat yang berada di Kelurahan, seperti :
- Ketua RT/RW;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
- Kelompok Perempuan,
- Keterwakilan kelompok usia
- Organisasi Masyarakat,
- Pengusaha,
- Kelompok-kelompok masyarakat marginal, dan lain-lain.
- Keterwakilan berbagai sektor (ekonomi/ pertanian/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan/dsb.);
- Pasca Musrenbang Kelurahan
Tim Delegasi bersama dengan tim penyelenggara Musrenbang melakukan :
- Rapat kerja finalisasi dokumen Renja
- Penyusunan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Swadaya Kelurahan
- Daftar Prioritas Permasalahan Pembangunan Kelurahan
Kelurahan Karang Mekar |
Kelurahan Kelayan Timur |
Kelurahan Mantuil |
Kelurahan Pekapuran Raya |
Kelurahan Pemurus Baru |
Kelurahan Pemurus Dalam |
Kelurahan Pemurus Luar |
Kelurahan Tanjung Pagar |
Kelurahan Telawang |
Kelurahan Pelambuhan |
Kelurahan Banua Anyar |
Kelurahan Kelayan Dalam |
Kelurahan Kelayan Tengah |
Kelurahan Sungai Bilu |
Kelurahan Basirih |
Kelurahan Kebun Bunga |
Barenlitbangda Kota Banjarmasin.