Selasa, 6 Maret 2018 Barenlitbangda Kota Banjarmasin melaksanakan Forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Barenlitbangda Kota Banjarmasin. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Drs. H. Hamli ursai, M.Si. beserta Kepala Badan Barenlitbangda Kota Banjarmasin Ir. Sugito, M.T., Forum Perangkat Daerah juga dihadiri oleh 32 Perangkat Daerah, Lembaga, Perguruan Tinggi, UMKM, serta Masyarakat. Acara ini berangsung sampai dengan tanggal 8 Maret 2018.
Perencanaan pembangunan memiliki tahapan proses yang harus dilalui sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku. Salah satu tahapan perencanaan adalah forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah.
Kepala Badan Barenlitbangda Kota Banjarmasin menjelaskan bahwa Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat dan dunia usaha untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah serta merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapat manfaat atau dampak dari program dan kegiatan perangkat daerah sebagai perwujudan dari pendekatan partisipasif perencanaan pembangunan daerah
Pada Tahun Anggaran 2018 berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin tahun 2016-2021, terdapat perubahan Indikator Kinerja Utama (IKK) pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin. (WZ)