ALIH KEMAMPUAN DALAM PENYUSUNAN PROYEKSI PERTUMBUHAN EKONOMI dan
PENYELARASAN RPJMD DENGAN RPJMN 2015-2019
I. Pendahuluan
A.
Umum/Latar Belakang : Sehubungan dengan
Surat dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan No 005/ 579/Eko/Bapp/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Undangan Alih
Kemampuan dalam Penyusunan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi dan Surat dari Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No
050/25/Set/Bapp/ 2017 tanggal 4 September 2017 tentang Undangan Sosialisasi
Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019,maka perlu untuk mengikuti kegiatan dimaksud yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta, Jl.
Biliton No 09 RT 9 RW 5 Jakarta Pusat pada Tanggal 8 dan 9 September 2017.
B.
Landasan
Hukum : 1. Undang Undang No. 25 / 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN) Pasal 4 Ayat 2 dan 3.
2. Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi
Proses
Perencanaan dan Pengganggaran Pembangunan
Nasional
Pasal 9.
3. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negri RI
dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala
BAPPENAS RI Nomor : 050/4936/SJ dan Nomor : 0430/ M.PPN /12/2016 Tanggal 23
Desember 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN
Tahun 2015-2019.
C.
Maksud dan Tujuan :
Menghadiri kegiatan dimaksud yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Kantor Perwakilan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di
Jakarta, Jl. Biliton
No 09 RT 9 RW 5 Jakarta Pusat pada Tanggal
8 dan 9 September 2017.
II.
Kegiatan yang dilaksanakan
A.
Paparan dari :
1.
Amalia Adininggar Widyasanti, ST,M.Si,M.Eng,Ph.d
(Direktur Perencanaan Ekonomi Makro dan Analisis Statistik BAPPENAS) tentang perencanaan
ekonomi makro dan perencanaan pembangunan daerah.
2.
Muhammad Firman Hidayat (Perencana Muda
BAPPENAS) tentang Penerapan Praktis Analisis dan Proyeksi PDB.
3.
Fajar Hidayat Pratama (Perencana Pertama
BAPPENAS) tentang Sektor Riil Analisis dan Forcasting dan Perkembangan Ekonomi
Provinsi-provinsi Indonesia.
B.
Yang Ditugaskan Mengikuti Kegiatan :
1.
Nama / NIP :
Rusmini, S.Sos/ NIP.19740706 199403 2 002
Pangkat / Gol.
: Penata Tk.I (III/d)
Jabatan
: Kasubbid Ekonomi Hulu Barenlitbangda
Kota
Banjarmasin
2.
Nama / NIP :
Faisal Akly, ST/ NIP.19811009 201001 1 024
Pangkat / Gol.
: Penata (III/c)
Jabatan
: Kasubbid Ekonomi Hilir
Barenlitbangda Kota
Banjarmasin
III.
Hasil yang dicapai
Langkah-langkah untuk
menetapkan target pertumbuhan ekonomi:
1.
Menyusun kerangka ekonomi makro
Landasan hukum UU No.25 tentang SPPN
pada pasal 4 ayat 2 tentang RPJM dan peraturan pemerintah No.13 tentang
sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Nasional.
2.
Menteri keuangan dan BAPPENAS bersama sama menetapkan target
pertumbuhan ekonomi makro, kemudian menetapkan arah kebijakan ekonomi
makro indonesia yang akan di prioritaskan seperti
konsumsi masyarakat, ekspor dan masyarakat.
3.
Ekosistem ekonomi akan tumbuh berkembang
jika pemerintah spending money untuk investasi daerah dan konsumsi rumah tangga
maka dampaknya rasio penerimaan pajak akan menigkat.
IV. Penutup
Demikian laporan perjalanan
dinas luar daerah dalam priovinsi
disampaikan.
Dibuat di Banjarmasin
Pada tanggal 11
September 2017
Kasubbid Ekonomi Hulu,
Rusmini
Penata Tk.I (III/d)
NIP. 19740706 199403 2 002
Kasubbid Ekonomi Hilir,
Faisal Akly
Penata (III/c)
NIP. 19811009 201001 1 024