Rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi
kebijakan dan perencanaan pembangunan perkotaan
Dasar : 1. Surat
dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Tanggal 20
Juli 2017 Nomor : T.005/4534/BAK Perihal : Rapat Koordinasi dalam rangka
Sinkronisasi Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Perkotan
2. Nota
Dinas Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Barenlitbangda Kota Banjarmasin Nomor : 050/ - Sekr/Barenlitbangda/VII/2017 Tanggal 28
Juli 2017
3. Surat
Perintah Tugas Kepala Barenlitbangda Kota Banjarmasin Nomor : 050/ - Sekr/Barenlitbangda/VII/2017
Hari/Tanggal : Senin sd. Rabu / 31 Juli 2017 sd. 2 Agustus
2017
Acara : Rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi
kebijakan dan perencanaan pembangunan perkotaan
Tempat : B Hotel Bali, Jalan Imam Bonjol No. 508
Denpasar
1.
Untuk
mensikronkan Kebijakan Penyelenggaaraan Perkotaan
Nasional secara berkelanjutan
kedepan, Pemerintah Daerah perlu
menyusun Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan
Perkotaan yang merupakan
bagian dari Rencana
Pembangunan Daerah sesuai amanat
UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dengan mempertimbangkan klasifikasi
dan tipologi perkotaan
serta fungsi masing-masing perkotaan.
2.
Kementerian Dalam Negeri
perlu mengkaji lebih
lanjut konstruksi regulasi
yang diperlukan dalam penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
terkait hubungannya dengan Rencana
Pembangunan Daerah yang
telah ditetapkan dalam RPJPD/RPJMD dan Rencana Tata Ruang.
3.
Sinkronisasi
Rencana Pembangunan/kerja daerah
dengan Kebijakan Penyelenggaraan Pengelolaan/Pembangunan Perkotaan
pada daerah perkotaan
dapat dilakukan oleh daerah
yang tengah/akan melakukan
Review Rencana Pembangunan/kerja dengan mengacu Kebijakaan
startegi Pembangunan Perkotaan
Nasional/RPJMN dan Permendagri 32
Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RKPD.
4.
Untuk mendukung sinkronisasi
Kebijakan Penyelenggaran Pengelolaan
Perkotaan tersebut dari pusat
hingga daerah, Pemerintah
Pusat perlu mengkaji
kebijakan yang dapat menjadi
pedoman dalam penyesuaian perencanaan daerah yang tidak tercantum dalam
kebijakan dan perencanaan daerah agar penyusunan kebijakan dan perencanaan
di daerah tidak
mengalami banyak penyesuaian/review terhadap
kebijakan nasional yang muncul
kemudian tanpa adanya
peraturan peralihan untuk
menjamin kepastian pelaksanaan
program pembangunan di daerah.
5.
Peran Pemerintah provinsi
Perlu ditingkatkan dalam
memfasilitasi pelaksanaan
kerjasama daerah dalam penyediaan infrastruktur perkotaan yang bersifat lintas
wilayah oleh sehingga mempermudah
koordinasi kerjasama antar
daerah dan menghindari konflik antar daerah dalam
pelaksanaan kerjasama daerah
6.
Untuk
meningkatkan kinerja Penyelengaraan Pengelolaan
Perkotaaan di daerah
perlu didukung dengan Penyediaan
anggaran melalui Dana
Alokasi Khusus sesuai
dengan Kebutuhan pelayanan perkotaan prioritas.
7.
Untuk mempercepat Kinerja perencaaan Pembangunan daerah khususnya
di Perkotaan sebagaimana perlu disinkronkan
berbagai tahapan mulai
dari daerah sampai
pusat seperti pelaksanaan Koordinasi
teknis yang menambah
rentang tahapan dari
tahapan perencanaan yang telah ada selama ini.
8.
Peran Bappeda Kota/Kabupaten dalam
Pengendalian
Penyelengggaraan Pengelolaan
Perkotaan perlu diperkuat salah satunya dengan
pengumpulan atau updating basis data Perkotaan berbasis
kewilayahan yang dikoordinasikan oleh
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, yang akan
digunakan dalam menyusun
Program kegiatan/rencana aksi dalam
pengelolaan Perkotaan sesuai
arah, strategi, kebijakan
penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang
mendukung integrasi antara
Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang serta Kepentingan
Strategis Nasional.
9.
Peran Kecamatan dan
Kelurahan secara kewilayahan
perlu ditingkatkan untuk mendukung informasi
dan data dalam
mendukung perencanaan dan
penyelenggaraan pengelolaan perkotaan di daerah
10.
Untuk mendukung Pengembangan
Basis data Perkotaan
yang terintegrasi antara pusat dan
daerah berbasis Kewilayahan
yang menggunakan teknologi
informasi, Bappeda Kota/Kabupaten
dapat membentuk Tim Ad hoc sesuai kebutuhan.
1.
Untuk
Tindaklanjut pengumpulan up-dating
basis data informasi
perkotaan berbasis
kewilayahan tersebut Bappeda
Kota/Kabupaten menyusun dan
mengumpulkan data didaerah berbasis
Kewilayahan (kecamatan) untuk
disusun bersama sebagai
sistem informasi perkotaan oleh
Ditjen Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada pertemuan berikutnya.
12.
Terkait
pelaksanaan Program Nasional
seperti penanganan kawasan
permukiman dan perumahan (penuntasan
masalah kumuh) harus
sesuai dengan peruntukan
tata guna lahan dan perijinan
dari rencana tata ruang yang sudah disahkan serta memperhatikan legalitas lahan.
Demikian
laporan perjalanan dinas ini disampaikan untuk dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, atas
perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.
Dibuat
di Banjarmasin
pada
tanggal 2 Agustus 2017
Kasubbid Infrastruktur Tata Ruang & Perhubungan,
RUSMAYANI, ST.
NIP. 19790416 200604 2 014