Rapat Koordinasi dalam rangka Sinkronisasi Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Perkotaan











 
 

 Rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi kebijakan dan perencanaan pembangunan perkotaan


Dasar               :     1.  Surat dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Tanggal 20 Juli 2017 Nomor : T.005/4534/BAK Perihal : Rapat Koordinasi dalam rangka Sinkronisasi Kebijakan dan Perencanaan Pembangunan Perkotan
        2.  Nota Dinas Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Barenlitbangda Kota Banjarmasin Nomor : 050/      - Sekr/Barenlitbangda/VII/2017 Tanggal 28 Juli 2017
        3.  Surat Perintah Tugas Kepala Barenlitbangda Kota Banjarmasin Nomor : 050/        - Sekr/Barenlitbangda/VII/2017

Hari/Tanggal      :     Senin sd. Rabu / 31 Juli 2017 sd. 2 Agustus 2017
Acara                :     Rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi kebijakan dan perencanaan pembangunan perkotaan
Tempat             :     B Hotel Bali, Jalan Imam Bonjol No. 508 Denpasar




1.     Untuk  mensikronkan  Kebijakan  Penyelenggaaraan  Perkotaan  Nasional  secara berkelanjutan kedepan, Pemerintah Daerah  perlu menyusun Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan  Perkotaan  yang  merupakan  bagian  dari  Rencana  Pembangunan  Daerah sesuai  amanat  UU  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah  dengan mempertimbangkan  klasifikasi  dan  tipologi  perkotaan  serta  fungsi  masing-masing perkotaan.
2.     Kementerian  Dalam  Negeri  perlu  mengkaji  lebih  lanjut  konstruksi  regulasi  yang diperlukan dalam penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan terkait hubungannya  dengan  Rencana  Pembangunan  Daerah  yang  telah  ditetapkan  dalam RPJPD/RPJMD dan Rencana Tata Ruang.
3.     Sinkronisasi  Rencana  Pembangunan/kerja  daerah  dengan  Kebijakan  Penyelenggaraan Pengelolaan/Pembangunan  Perkotaan    pada  daerah  perkotaan  dapat  dilakukan  oleh daerah  yang  tengah/akan  melakukan  Review  Rencana  Pembangunan/kerja  dengan mengacu  Kebijakaan  startegi  Pembangunan  Perkotaan  Nasional/RPJMN  dan Permendagri 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RKPD.  
4.     Untuk  mendukung  sinkronisasi  Kebijakan  Penyelenggaran  Pengelolaan  Perkotaan tersebut  dari  pusat  hingga  daerah,  Pemerintah  Pusat  perlu  mengkaji  kebijakan  yang dapat menjadi pedoman dalam penyesuaian perencanaan daerah yang tidak tercantum dalam kebijakan dan perencanaan daerah agar penyusunan kebijakan dan perencanaan di  daerah  tidak  mengalami  banyak  penyesuaian/review  terhadap  kebijakan  nasional yang  muncul  kemudian  tanpa  adanya  peraturan  peralihan  untuk  menjamin  kepastian pelaksanaan program pembangunan di daerah.
5.     Peran  Pemerintah  provinsi  Perlu    ditingkatkan  dalam  memfasilitasi  pelaksanaan kerjasama daerah dalam penyediaan infrastruktur perkotaan yang bersifat lintas wilayah oleh  sehingga  mempermudah  koordinasi  kerjasama  antar  daerah  dan  menghindari konflik antar daerah dalam pelaksanaan kerjasama daerah
6.     Untuk  meningkatkan  kinerja  Penyelengaraan  Pengelolaan  Perkotaaan  di  daerah  perlu didukung  dengan  Penyediaan  anggaran  melalui  Dana  Alokasi  Khusus  sesuai  dengan Kebutuhan pelayanan perkotaan prioritas. 
7.     Untuk mempercepat Kinerja perencaaan Pembangunan daerah khususnya di Perkotaan sebagaimana  perlu  disinkronkan  berbagai  tahapan  mulai  dari  daerah  sampai  pusat seperti  pelaksanaan  Koordinasi  teknis  yang  menambah  rentang  tahapan  dari  tahapan perencanaan yang telah ada selama ini.
8.     Peran  Bappeda  Kota/Kabupaten  dalam  Pengendalian  Penyelengggaraan  Pengelolaan Perkotaan perlu diperkuat salah satunya dengan  pengumpulan atau updating basis data Perkotaan  berbasis  kewilayahan  yang  dikoordinasikan  oleh  Ditjen  Bina  Administrasi Kewilayahan,  yang  akan  digunakan  dalam  menyusun  Program  kegiatan/rencana  aksi dalam  pengelolaan  Perkotaan  sesuai  arah,  strategi,  kebijakan  penyelenggaraan Pengelolaan  Perkotaan  yang  mendukung  integrasi  antara  Rencana  Pembangunan  dan Rencana Tata Ruang serta Kepentingan Strategis Nasional.
9.     Peran    Kecamatan  dan  Kelurahan  secara  kewilayahan  perlu  ditingkatkan  untuk mendukung  informasi  dan  data  dalam  mendukung  perencanaan  dan  penyelenggaraan pengelolaan perkotaan di daerah
10.  Untuk  mendukung  Pengembangan  Basis  data  Perkotaan  yang terintegrasi  antara  pusat dan  daerah  berbasis  Kewilayahan    yang  menggunakan  teknologi  informasi,  Bappeda Kota/Kabupaten dapat membentuk Tim Ad hoc sesuai kebutuhan.

 1.  Untuk  Tindaklanjut  pengumpulan  up-dating  basis  data  informasi  perkotaan    berbasis kewilayahan  tersebut  Bappeda  Kota/Kabupaten  menyusun  dan  mengumpulkan  data didaerah  berbasis  Kewilayahan  (kecamatan)  untuk  disusun  bersama  sebagai  sistem informasi  perkotaan  oleh  Ditjen  Bina  Administrasi  Kewilayahan  Kementerian  Dalam Negeri pada pertemuan berikutnya. 
12.  Terkait  pelaksanaan  Program  Nasional  seperti  penanganan  kawasan  permukiman  dan perumahan  (penuntasan  masalah  kumuh)  harus  sesuai  dengan    peruntukan  tata  guna lahan  dan perijinan  dari rencana tata ruang yang sudah disahkan  serta memperhatikan legalitas lahan.


Demikian laporan perjalanan dinas ini disampaikan untuk dapat dipergunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.


Dibuat di Banjarmasin
pada tanggal 2 Agustus 2017
 Kasubbid Infrastruktur Tata Ruang & Perhubungan,
  RUSMAYANI, ST.

NIP. 19790416 200604 2 014


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama