Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PPLS 2014)

KEMISKINAN MAKRO
Konsep yang dipakai BPS dan juga beberapa negara lain adalah kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach)
“Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran)”
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan di bawah Garis Kemiskinan, yang diperoleh dari hasil survei

Kemiskinan Mikro
Data kemiskinan mikro adalah data lengkap keterangan sosial ekonomi setiap individu rumah tangga sasaran, termasuk nama dan alamat untuk mengakses ybs dalam rangka pelaksanaan program perbaikan kesejahteraan.
Dulunya data mikro diperoleh melalui proses administrasi (registrasi) oleh KementerianLembaga/SKPD masing-masing pengelola program program pengendalian kemiskinan.
Sejak 2005 data terkoordinir di TNP2K/Menko Kesra, yang diperoleh melalui survei :
- PSE 2005
- PPLS 2008
- SPDKP (PKH) 2008
- PPLS 2011




Mengapa Konsultasi Publik?

Mempertajam Ketepatan Sasaran
Mengurangi kekurangcakupan (exclusion error) dan kebocoran (inclusion error) dan mengakomodasi perubahan karakteristik rumah tangga akibat perubahan sosial-demografi
Meningkatkan Partisipasi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Hasil studi menunjukan bahwa ‘local targeting’ meningkatkan kepuasan atas data dan juga kepemilikan (ownership).
Mengakomodasi Kearifan Lokal.
Mengakomodasi upaya penetapan sasaran yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk program inisiatif daerah dan kearifan lokal.
Model Pelibatan Pemda dan Masyarakat dalam Pemutakhiran BDT 
Pemerintah daerah dan masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam proses penyusunan BDT sehingga mereka dapat melakukan mekanisme pemutakhiran BDT secara berkala (dinamis).

Tugas dan Fungsi Fasilitator
  1. Bertanggung jawab terlaksananya FKP tingkat dusun/RW,
  2. Memandu diskusi tentang daftar calon RTS,
  3. Memandu identifikasi RTS prelist awal
  4. Menampung usulan calon RTS tambahan,
  5. Meminta pengesahan berita acara FKP oleh peserta, Kepala Dusun/RW, dan Lurah/Kades.

Kompetensi Seorang Fasilitator
  1. Kompetensi dasar calon fasilitator adalah berpendidikan minimal D4/S1,
  2. Berdasarkan pengalamannya calon fasilitator sudah biasa berbicara di hadapan umum,
  3. Mengenal sosial budaya masyarakat sekitar wilayah,
  4. Memiliki kompetensi khusus menyelenggarakan forum konsultasi publik berdasarkan penilaian trainers dalam pelatihan yang diselenggarakan BPS
  5. Menyanggupi menyelesaikan tugas sebagai fasilitator dengan disiplin, kooperatif, dan penuh tanggung jawab.

Peran Sentral TKPK Daerah dalam Konsultasi Publik
  1. Sebagai focal point dan koordinator dalam pelaksanaan konsultasi publik di wilayah administratifnya
  2. Memastikan data kemiskinan daerah terintegrasikan dalam daftar awal rumah tangga untuk konsultasi publik
  3. Mengkoordinasikan perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk melaksanakan konsultasi publik di tingkat masyarakat
  4. Menetapkan dan mengesahkan dokumen hasil konsultasi publik (daftar rumah tangga dan berita acara) di wilayah adminstratifnya.
  5. Memastikan dokumen hasil konsultasi publik tersebut terkirimkan kepada Pusat untuk selanjutnya menjadi acuan dalam pendataan dalam PPLS

Studi menunjukkan laju penurunan kemiskinan berlangsung lebih cepat di daerah yang telah memiliki TKPK Daerah

BERBAGI TANGGUNG JAWAB DI ANTARA PEMANGKU KEPENTINGAN
Pemerintah Pusat: Desain Metodologi
Kemendagri: Instruksi Pelaksanaan Konsultasi Publik
BPS: Pendataan
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) : Supervisi Lapangan
Desa & Masyarakat: Konsultasi Publik

DENGAN DEMIKIAN KITA DAPATKAN BASIS DATA TERPADU YANG LEBIH BERKUALITAS DAN LEBIH DIPERCAYA MASYARAKAT UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
=====

Pimpinan Sidang/Rapat

Ketua : Wakil Walikota Banjarmasin
Moderator : Sekretaris  BAPPEDA Kota Banjarmasin
Pencatat : Staf BAPPEDA (Noor Aniah)

Peserta Rapat    :
1. Wakil Walikota Banjarmasin
2. BAPPEDA Kota Banjarmasin
3. TKPK Kota Banjarmasin  
4. Camat Sekota Banjarmasin
5. Lurah Sekota Banjarmasin
6. BPS Kota Banjarmasin
       
Kegiatan Rapat    :
1. Pembukaan, dibuka Wakil Walikota Banjarmasin
2. Arahan BPS  
3. Diskusi oleh peserta rapat
4. Penutup
5. Bahan Rapat terlampir.
=====

Barenlitbangda Kota Banjarmasin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama