Dalam Forum Konsultasi Identifikasi Hambatan dan Permasalahan Perdagangan dijelasakan tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, hari ini kamis, (29/10), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Acara yang diikuti oleh sekitar 50 peserta ini menghadirkan beberapa narasumber yang diantaranya adalah Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, SE, MSIE., Direktur Bina Usaha Perdagangan Ir. Fetnayeti, MM., Perwakilan Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagagangan dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemanfaatan Permendag 70/2013 untuk tingkatkan kualitas, produktivitas, dan pangsa pasar produksi dalam negeri guna meredam laju impor dan membuka peluang ekspor baru. Hal penting yang diatur dalam Permendag 70 Tahun 2013 adalah kewajiban toko modern dan pusat perbelanjaan untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
Narasumber juga menjelaskan tentang Rules of Origin (ROO) atau Ketentuan Asal Barang sebagai dasar Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang dimanfaatkan tidak lebih dari 30% Pengusaha/Perusahaan yang melakukan kegiatan Ekspor (Sumber - Permendag 77 Tahun 2014).
Sedikit penjelasan ROO -> COO / SKA
Rules Of Origin WO Surat Keterangan Asal – SKA Form AANZ
SKA Form AANZ atau lebih lengkapnya Surat Keteranga Asal Form AANZFTA adalah Certificate Of Origin – COO AANZFTA yang digunakan sebagai dokumen pengantar ekspor barang dari Indonesia untuk negara tujuan Australia dan New Zealand. SKA Form AANZFTA merupakan salah satu bentuk Surat Keteranga Asal preferensi, dimana dengan penggunaan SKA Form AANZFTA ini maka barang yang di ekspor akan mendapat pengurangan bea masuk pada saat memasuki kedua negara tersebut.
Penjelasan dibawah ini adalah mengenai Rules Of Origin (ROO) WO Surat Keterangan Asal – SKA Form AANZ - Ketentuan Asal Barang – WO pada SKA Form AANZ.
Kriteria “wholly produced or obtained” adalah salah satu dari jenis kriteria dasar yang digunakan untuk menentukan status keasalan barang. Secara umum barang dianggap sebagai wholly produced atau obtained ketika barang tersebut secara keseluruhan dibuat di negara pengekspor dari material yang juga sepenuhnya diperoleh di sana (contoh barang-barang yang tumbuh, lahir dan dibesarkan, dikumpulkan, atau diekstraksi di sana sebagaimana dijelaskan di dalam ketentuan mengenai barang-barang yang seluruhnya diperoleh). Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini adalah produk alami atau barang yang terbuat dari produk alami.
Kegiatan impor dan ekspor saat ini tidak bisa terlepas dengan istilah Rules of Origin lazimnya Certificate of Origin atau biasa disebut dengan SKA atau surat keterangan asal. Sejak diberlakukannya skema FTA/Free trade area untuk beberapa kawasan dan negara, maka peranan certificate of origin atau SKA dalam dunia perdagangan internasional khususnya di Indonesia menjadi sangat besar. Hal ini dikarenakan dengan skema FTA yang saat ini berlaku di Indonesia, perusahaan atau pengusaha yang memanfaatkan skema tersebut akan mendapatkan tarif preferential dalam kegiatan impornya. Tarif preferential ini sangat menguntungkan karena pengusaha yang dulunya pada waktu impor dikenakan tarif misalnya 15% dengan menggunakan tarif preferential bisa menjadi 5% saja. Untuk mendapatkan tarif preferential dari skema FTA yang berlaku, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu barang yang diimpor harus benar-benar berasal dari negara yang termasuk dalam skema FTA dan untuk pembuktiannya, importir harus dapat menunjukkan certificate of origin atau SKA.
Berikut ini 7 skema FTA yang telah berlaku di Indonesia dan jenis SKA atau form-nya masing-masing yaitu :
- ATIGA (Asean trades in Goods Agreement) menggunakan Form D
- ACFTA (Asean China Free Trade Area) menggunakan Form E
- AKFTA (Asean Korea Free Trade Area) menggunakan Form AK
- IJEPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement) menggunakan Form IJEPA
- AIFTA (Asean India Free Trade Area) menggunakan Form AI
- AANZ FTA (Asean Australia New Zealand Free Trade Area) menggunakan Form AANZ
- IPPTA (Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement) menggunakan Form IP
Permendag Nomor 70 Tahun 2013 ini diharapkan dapat menjaring masukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberlakuan peraturan tersebut. Jika peraturan ini dapat berlaku dengan baik, diharapkan dapat lebih menjamin pemberdayaan produsen Indonesia dan perkuatan pemasaran produk dalam negeri, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melindungi hak-hak konsumen. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai rata-rata 6% per tahun dengan konsumsi domestik mencapai 54,56% dari PDB (sumber dari BPS).
-----
Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan Perdagangan
Djatmiko Bris Witjaksono, SE, MSIE
Gedung Utama Lt. 7 Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
Telp : (021) 23528449, (021) 3858171 Pes. 32049
Fax: (021) 23528565
-----
Fetnayeti
Direktur Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Telp/Fax: 021-3858188
Email: fetnayeti@kemendag.go.id
-----
~WZ~