STRATEGI DAN ARAH PENGEMBANGAN KEBERLANJUTAN RUMAH LANTING DI KOTA BANJARMASIN
(Tahun 2019)
Tim Peneliti
Tim
Kajian Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Ringkasan
- PERWALI
No.25 Tahun 2016 : rumah lanting bagian dari titik destinasi wisata kota
- Leksikal
(istilah) ‘rumah lanting’ dan ‘balanting’ harus
dipertahankan untuk mempertahankan eksistensi rumah lanting, contoh: masjid
lanting, homestay lanting, lanting
jamban
- Acuan
rumah lanting: budaya Suku Lahei yang menggunakan rumah lanting untuk merantau
di sepanjang Sungai Barito, Sungai Negara hingga Sungai Martapura
- Faktor utama
setting peletakan rumah lanting: pola
jaringan dan ruang lingkup ketetanggaan terhadap rumah bantaran sungai dan
lanting sekitarnya
- Empat
tema yang membangun konsepsi rumah lanting: tema adaptif-spontan, tema ruang
multiguna, tema bergerak, tema leksikon
- Secara
anatomi, istilah lanting dalam Bahasa Banjar secara umum mengacu kepada
bangunan bantaran sungai dan rumah tepi sungai.
Rekomendasi Kajian
Strategi
dan arahan kebijakan keberlanjutan lanting di Kota Banjarmasin:
- Lanting
eksisting (RL.1): dibeli oleh pemerintah dan dialihfungsikan sebagai fasilitas
umum pendukung wisata
- Lanting
pengembangan vernakular (RL.2): dibangun baru untuk mempertahankan budaya dan
kearifan saujana arsitektur permukiman tepian sungai
- Lanting
pengembangan baru (RL.3): dikembangkan berdasarkan kajian akademik,
memperhatikan asas manfaat publik, memberikan prinsip edukasi terhadap
perpaduan teknologi dan budaya lokal
- Empat
lokasi yang memenuhi kriteria pengembangan kawasan wisata rumah lanting di Kota
Banjarmasin: Muara Mantuil, Muara Kuin, Seberang Mesjid-Pasar Lama, Muara
Sungai Awang (Banua Anyar)
- Perlu
payung hukum untuk strategi dan arahan kebijakan keberlanjutan lanting di Kota
Banjarmasin
SKPD terkait
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Dinas Pendidikan
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik