Bagaimana cara mengetahuinya? Mari kita simak penjelasan berikut. (Silakan lihat contoh gambar Screenshot nya ya 😊🙏)
Buka Situs Web https://infopemilu.kpu.go.id/
Pilih “Jenis Pemilihan”.
Kemudian Pilih “Pilpres 2019”.
Pilih Tombol “Pemiilih -> Cari Pemilih”. (https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019/pemilih/cari-pemilih)
Masukkan / Input Kolom “Nama” dan “NIK” sesuai dengan yang ada pada KTP Elektronik (e-KTP)/KK Anda dan Centang “Saya bukan Robot”. Kemudian Klik/Pilih Tombol “Cari”.
Bila Data yang Anda masukkan Benar dan Terdaftar, maka akan tampil keterangan informasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anda.
=====
Buka Situs Web https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Masukkan / Input Kolom “Nama” dan “NIK” sesuai dengan yang ada pada KTP Elektronik (e-KTP)/KK Anda. Kemudian Klik/Pilih Tombol “Cari”.
Bila Data yang Anda masukkan Benar dan Terdaftar, maka akan tampil keterangan informasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anda.
Bila Data yang Anda masukkan Salah atau Belum Terdaftar, maka akan tampil informasi peringatan “ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH.”. Apabila anda belum terdaftar, segera mengunjungi Kantor KPU kabupaten/kota atau Sekretariat PPS di Kantor Kelurahan /desa sesuai alamat di e-KTP dengan membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
=====
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin meminta masyarakat yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019, namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap, segera mendaftar agar masuk dalam daftar pemilih khusus.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisili pemilih. Daftar pemilih khusus (DPK) disiapkan sebagai upaya KPU agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak-nya pada hari H pemungutan suara, 17 April 2019.
Sebelum melapor ke PPS, pemilih diminta mengecek apakah namanya sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) paling mutakhir yang ditetapkan KPU atau belum. Jika belum, pemilih dapat melapor ke PPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pendaftaran hanya bisa dilakukan di PPS sesuai domisili pemilih yang tertera di dalam KTP elektronik. Sehingga DPK hanya akan diisi oleh pemilih warga Kota Banjarmasin yang kebetulan belum masuk dalam DPT paling mutakhir. Pendaftaran DPK akan berakhir pada H-30 pemilu. KPU menyisir pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata dalam DPT. Pendaftaran DPK pada tahap terakhir bisa dilakukan saat hari H pemungutan suara di TPS sesuai domisili pemilih dalam KTP elektronik. “Namun demikian kami mengimbau warga yang belum masuk dalam DPT segera mendaftar sebagai pemilih khusus.”
-