PERTEMUAN POKJA MENUJU KOTA INKLUSIF APEKSI JAKARTA, 29 s.d. 31 AGUSTUS 2017


PERTEMUAN POKJA MENUJU KOTA INKLUSIF APEKSI
JAKARTA, 29 s.d. 31 AGUSTUS 2017


I.              Pendahuluan


A.    Umum / Latar Belakang
:
Bahwa pada saat ini, UNESCO perwakilan Jakarta sedang melaksanakan kegiatan peningkatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia. Hal ini untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan menerapkan kebijakan kota inklusif baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal tersebut, UNESCO, telah melaksanakan High Level Meeting of Mayors untuk Kota Inklusif dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas sejak 2013.
Pada “Pertemuan Konsultasi Mengenai rencana Pembentukan Kelompok Kerja untuk Kota Inklusif’ yang telah diselenggarakan pada 30 Maret 2017 telak disepakati untuk membentuk POKJA menuju Kota Inklusif.
Pertemuan kedua kali ini dilaksanakan untuk membahas program Pokja Menuju Kota Inklusif dan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk mengukur atau mengevaluasi dalam menuju Kota Inklusif.
B.   Landasan Hukum
:
Surat Perintah Tugas Kepala Barenlitbangda Kota Banjarmasin Nomor 050/    -Sekr/Barenlitbangda/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017
C.   Maksud dan Tujuan
:
-      Sosialisasi Indikator penilaian Kota Inklusif untuk penyandang disabilitas
-      Diskusi dan finalisasi rencana kerja Pokja Menuju Kota Inklusif
-      Diskusi terkait isi situs resmi Kota Inklusif
-      Penelaahan kemungkinan sinkronisasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam program disabilitas.

II.            Kegiatan yang dilaksanakan
:
Sosialisasi dan rapat koordinasi antara APEKSI, UNESCO, ILO, WHO, Kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam rangka membahas indikator penilaian kota inklusif.
Acara dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2017 di Hotel Le Meridien Jakarta dan untuk jadwal terlampir pada undangan.




III.           Hasil yang dicapai
:


1.        Bahwa Program Kota Inklusif adalah sesuai dengan target pencapaian SDGs 2030, yaitu :
-    Pendidikan inklusif
-    Ekonomi inklusif, terkait kebijakan perusahaan terhadap penyandang disabilitas
-    Infrastruktur yang inklusif
-    Mengurangi ketidaksetaraan
-    Pemukiman yang inklusif
-    Keadilan
2.        Sektor-sektor yang menjadi indicator penilaian kota inklusif :
-  Data
-  Pengembangan masyarakat/partisipasi politik
-  Perumahan
-  Kesehatan
-  Perlindungan dan Pelayanan Sosial
-  Pendidikan
-  Olahraga, Seni & Rekreasi
-  Tenaga Kerja
-  Akses terhadap Keadilan dan Perlindungan
-  Pengurangan Risiko Bencana
-  Transportasi Umum
3.        Dari sektor-sektor tersebut diatas, sebagian besar sudah dijalankan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin seperti pengembangan masyarakat/partisipasi politik dimana penyandang disabilitas sudah dilibatkan dalam Musrenbang kota, kesehatan dimana fasilitas publik dan SOP dalam pelayanan kesehatan sudah ramah difabel, dalam hal pendidikan pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan 24 Sekolah dasar dan 3 Sekolah Menengah sebagai sekolah inklusi, dan infrastruktur publik yang ramah difabel.
Adapun yang kemungkinan belum tersentuh adalah sektor pengurangan risiko bencana dan transportasi umum.
4.        Penilaian sendiri akan dilaksanakan melalui semacam polling yang akan dibagikan kepada tiga unsur yaitu Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Penyandang Disabilitas dengan sistem penilaian skoring interval 1 sampai dengan 5 dengan skala tidak baik sampai dengan sangat baik.
5.        Perlunya pembentukan Unit Layanan Disabilitas yang menyangkut 4 sektor yaitu Pendidikan, ketenagakerjaan, hukum, dan perlindungan perempuan dan anak dengan disabilitas dari kekerasan. Namun panduan untuk pembentukan lembaga tersebut belum diatur oleh kementerian terkait.
6.        Pada pertemuan ini juga telah terbentuk kepengurusan Pokja Menuju Kota Inklusi yang menyepakati Wakil Walikota Yogyakarta Bapak Heroe Poerwadi sebagai Ketua Pokja. Adapun hasil kesepakatan Pokja adalah :
-    Mengusulkan Assessment Tools untuk menjadi salah satu instrument penilaian daerah dalam pelaksanaan program Kota Inklusif
-    Mendorong Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial) untuk segera menyusun panduan Unit Layanan Disabilitas di daerah
-    Mendorong Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial) untuk segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam Peraturan Presiden
-    Mendorong seluruh Pemerintah Kota untuk lebih aktif mengembangkan Program Kota Inklusif dan menginformasikan ke dalam media informasi APEKSI (website, majalah Kota Kita)
7.        High Level Meeting akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober di jakarta


IV.   Kesimpulan dan Saran
:

-          Dalam rangka menindaklanjuti indikator penilaian Kota Inklusif khususnya pada sektor yang belum tersentuh, perlu inventarisasi terkait program dan kegiatan yang mendukung program kota inklusif pada sektor Pengurangan Risiko Bencana dan transportasi Umum.
-          Agar dilaksanakan Rapat koordinasi dengan Forum SKPD Peduli Difabel terkait indikator penilaian Kota Inklusif khususnya pada sektor pengurangan Risiko Bencana dan Transportasi Umum.
-          Agar dilaksanakan Rapat koordinasi dengan Forum SKPD Peduli Difabel dan SAPDA terkait pembentukan Unit Layanan Disabilitas
-          Dalam rangka High level meeting yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2017, agar menyiapkan paparan, poster ataupun Banner terkait capaian Pemerintah Kota dalam menuju Kota Inklusif


V.     Penutup
:

Demikian Laporan Perjalanan Dinas ini disampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Banjarmasin






Dibuat di Banjarmasin
Padatanggal 31 Agustus 2017
Yang Melaporkan,
 
RYAN UTAMA, SSTP, M.Si
NIP. 19820427 200112 1 001







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama