PERTEMUAN POKJA
MENUJU KOTA INKLUSIF APEKSI
JAKARTA, 29 s.d. 31
AGUSTUS 2017
I.
Pendahuluan
|
||
A. Umum
/ Latar Belakang
|
:
|
Bahwa
pada saat ini, UNESCO perwakilan Jakarta sedang melaksanakan kegiatan peningkatan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas di Indonesia. Hal ini untuk mendukung pemenuhan
hak-hak penyandang disabilitas dengan menerapkan kebijakan kota inklusif baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal tersebut, UNESCO, telah melaksanakan
High Level Meeting of Mayors untuk
Kota Inklusif dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah dan organisasi
penyandang disabilitas sejak 2013.
Pada “Pertemuan Konsultasi Mengenai
rencana Pembentukan Kelompok Kerja untuk Kota Inklusif’ yang telah
diselenggarakan pada 30 Maret 2017 telak disepakati untuk membentuk POKJA
menuju Kota Inklusif.
Pertemuan kedua kali ini
dilaksanakan untuk membahas program Pokja Menuju Kota Inklusif dan
indikator-indikator yang dapat digunakan untuk mengukur atau mengevaluasi
dalam menuju Kota Inklusif.
|
B. Landasan
Hukum
|
:
|
Surat Perintah Tugas Kepala Barenlitbangda Kota Banjarmasin Nomor 050/ -Sekr/Barenlitbangda/VIII/2017 tanggal 28
Agustus 2017
|
C. Maksud dan Tujuan
|
:
|
-
Sosialisasi Indikator penilaian
Kota Inklusif untuk penyandang disabilitas
-
Diskusi dan finalisasi rencana
kerja Pokja Menuju Kota Inklusif
-
Diskusi terkait isi situs resmi
Kota Inklusif
-
Penelaahan kemungkinan
sinkronisasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam program
disabilitas.
|
II.
Kegiatan yang dilaksanakan
|
:
|
Sosialisasi
dan rapat koordinasi antara APEKSI, UNESCO, ILO, WHO, Kementerian terkait dan
pemerintah daerah dalam rangka membahas indikator penilaian kota inklusif.
Acara
dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2017 di Hotel Le Meridien Jakarta dan
untuk jadwal terlampir pada undangan.
|
|||||||||
III.
Hasil yang dicapai
|
:
|
||||||||||
1.
Bahwa Program Kota Inklusif adalah sesuai dengan
target pencapaian SDGs 2030, yaitu :
-
Pendidikan inklusif
-
Ekonomi inklusif, terkait
kebijakan perusahaan terhadap penyandang disabilitas
-
Infrastruktur yang inklusif
-
Mengurangi ketidaksetaraan
-
Pemukiman yang inklusif
-
Keadilan
2.
Sektor-sektor yang menjadi indicator penilaian kota inklusif :
-
Data
-
Pengembangan
masyarakat/partisipasi politik
-
Perumahan
-
Kesehatan
-
Perlindungan dan Pelayanan Sosial
-
Pendidikan
-
Olahraga, Seni & Rekreasi
-
Tenaga Kerja
-
Akses terhadap Keadilan dan
Perlindungan
-
Pengurangan Risiko Bencana
-
Transportasi Umum
3.
Dari
sektor-sektor tersebut diatas, sebagian besar sudah dijalankan oleh
Pemerintah Kota Banjarmasin seperti pengembangan masyarakat/partisipasi
politik dimana penyandang disabilitas sudah dilibatkan dalam Musrenbang kota,
kesehatan dimana fasilitas publik dan SOP dalam pelayanan kesehatan sudah
ramah difabel, dalam hal pendidikan pemerintah Kota Banjarmasin telah
menetapkan 24 Sekolah dasar dan 3 Sekolah Menengah sebagai sekolah inklusi,
dan infrastruktur publik yang ramah difabel.
Adapun yang kemungkinan belum
tersentuh adalah sektor pengurangan risiko bencana dan transportasi umum.
4.
Penilaian
sendiri akan dilaksanakan melalui semacam polling yang akan dibagikan kepada
tiga unsur yaitu Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Penyandang
Disabilitas dengan sistem penilaian skoring interval 1 sampai dengan 5 dengan
skala tidak baik sampai dengan sangat baik.
5.
Perlunya
pembentukan Unit Layanan Disabilitas yang menyangkut 4 sektor yaitu
Pendidikan, ketenagakerjaan, hukum, dan perlindungan perempuan dan anak
dengan disabilitas dari kekerasan. Namun panduan untuk pembentukan lembaga tersebut
belum diatur oleh kementerian terkait.
6.
Pada
pertemuan ini juga telah terbentuk kepengurusan Pokja Menuju Kota Inklusi
yang menyepakati Wakil Walikota Yogyakarta Bapak Heroe Poerwadi sebagai Ketua
Pokja. Adapun hasil kesepakatan Pokja adalah :
-
Mengusulkan Assessment Tools untuk
menjadi salah satu instrument penilaian daerah dalam pelaksanaan program Kota
Inklusif
-
Mendorong Pemerintah Pusat
(Kementerian Sosial) untuk segera menyusun panduan Unit Layanan Disabilitas
di daerah
-
Mendorong Pemerintah Pusat (Kementerian
Sosial) untuk segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam
Peraturan Presiden
-
Mendorong seluruh Pemerintah Kota
untuk lebih aktif mengembangkan Program Kota Inklusif dan menginformasikan ke
dalam media informasi APEKSI (website, majalah Kota Kita)
7.
High Level Meeting akan dilaksanakan pada tanggal 31
Oktober di jakarta
|
|||||||||||
IV.
Kesimpulan dan Saran
|
:
|
||||||||||
-
Dalam rangka menindaklanjuti
indikator penilaian Kota Inklusif khususnya pada sektor yang belum tersentuh,
perlu inventarisasi terkait program dan kegiatan yang mendukung program kota
inklusif pada sektor Pengurangan Risiko Bencana dan transportasi Umum.
-
Agar dilaksanakan Rapat koordinasi
dengan Forum SKPD Peduli Difabel terkait indikator penilaian Kota Inklusif
khususnya pada sektor pengurangan Risiko Bencana dan Transportasi Umum.
-
Agar dilaksanakan Rapat koordinasi
dengan Forum SKPD Peduli Difabel dan SAPDA terkait pembentukan Unit Layanan
Disabilitas
-
Dalam rangka High level meeting
yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2017, agar menyiapkan paparan,
poster ataupun Banner terkait capaian Pemerintah Kota dalam menuju Kota
Inklusif
|