FORUM DISCUSSION GROUP
“Kajian Strategis
Supervisi Pemonitoran dan Pengevaluasian
atas Penggunaan DBH, DAU, DAK”
I.
Pendahuluan
1.
Umum/Latar
Belakang
Sehubungan dengan Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan
telex Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri pada tanggal 11 April
2016 perihal
pengumpulan data kajian strategis supervisi, pemonitoran dan pengevaluasi atas
penggunaan DBH, DAU dan DAK, maka Balitbangda Prov. Kalsel mengadakan Acara “Focus Group Discussion (FGD) Kajian
Strategis Supervisi Pemonitoran dan Pengevaluasian atas Penggunaan DBH, DAU,
DAK.
2.
Landasan
Hukum
·
Surat
dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor : 074/246-Set.3/Balitbangda
tanggal 18 April 2016 Perihal Undangan Peserta.
·
Surat Perintah Tugas dari
Kepala Bappeda Nomor : 050/ 0648-SEKR/BAPPEDA/IV/2016
Tanggal 19 April 2016.
3.
Maksud
dan Tujuan
Mengikuti “Focus Group
Discussion (FGD) Kajian Strategis Supervisi Pemonitoran dan Pengevaluasian
atas Penggunaan DBH, DAU, DAK..
II.
Kegiatan
yang dilaksanakan
Pelaksanaan
workshop pada hari Rabu, 20 April 2016 di Aula Balitbangda Provinsi Kalsel
Jalan Trikora Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
1.
Pembukaan
oleh Sekretaris
Balitbangda Provinsi Kalsel
a.
Memaparkan
tentang tujuan FGD yaitu untuk mengkaji, memonitor dan mengevaluasi penggunaan
serta pengelolaan dana perimbangan dari pusat ke daerah yaitu DBH, DAU dan DAK
di Kalsel.
b.
Penelitian Balitbang Kemendagri mengenai penggunaan dana
perimbangan tersebut
2.
Pemaparan Kepala Bidang Urusan Pemerintahan dan Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri : Bp. Muhtar Iman
Provinsi
Kalimantan Selatan merupakan salah satu sampel penelitian Balitbang Kemendagri
untuk penggunaan dana perimbangan dari pusat ke daerah.
3.
Pemaparan
Kajian Strategis Supervisi
Pemonitoran dan Pengevaluasian atas Penggunaan DBH, DAU, DAK oleh Pusat Litbang
Pembangunan dan Keuangan Daerah Balitbang Kementerian Dalam Negeri : Ibu Nuril Aulia
a.
Berdasarkan data
yang berasal dari Ditjen. Bina Keuangan Daerah, komposisi pendapatan provinsi,
Kab/ Kota pada Tahun Anggaran 2014 masih didominasi oleh dana perimbangan
(60,45%) yang merupakan salah satu pendapatan transfer dari pemerintah pusat
dibandingkan dengan pendapatan asli daerah (22,67%) dan lain-lain pendapatan
daerah yang sah (16,88%).
b.
Penggunaan dana perimbangan daerah tersebut perlu mendapat
perhatian apakah sudah tepat sasaran serta bermanfaat bagi daerah (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah pasal 293 mengamanatkan bahwa supervisi,
pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam
peraturan pemerintah)
c.
Kajian dan penelitian yang dilaksanakan mencakup tiga
permasalahan pokok yaitu penggunaan dana perimbangan DAU, DBH dan DAK yang
selama ini berjalan, proses monitoring dan evaluasi penggunaannya, serta
faktor-faktor yang berpengaruh serta manfaat penggunaan dana perimbangan
tersebut
4.
Diskusi
mengenai keuangan daerah khususnya Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang diperoleh dari pemerintah
pusat.
antara lain :
a.
Dipotongnya dana DAK tahun 2016 sebesar 10% serta
permasalahan keterlambatan dikeluarkannya juknis DAK tahun 2016 dari pusat
sehingga menyebabkan permasalahan di daerah.
b.
Diberlakukannya PMK Nomor 235/PMK.07/2015 tentang
Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU,
sanksi yang diberlakukan memberatkan pemerintah daerah.
c.
Ketentuan
DAK mengenai harga satuan harap disesuaikan dengan kondisi di daerah yang
berbeda-beda.
d.
Pada
tahap rumusan perencanaan, terkendala dengan ketidakpastian besaran alokasi
dana perimbangan dari pusat. Pada tahap pelaksanaan terkendala dengan tidak
disertai dengan juknis penggunaan dana perimbangan yang seharusnya secara resmi dikeluarkan
oleh pusat (khususnya bidang pendidikan)
III.
Hasil
yang dicapai
·
Dari kajian dan diskusi yang telah dilaksanakan, didapatkan permasalahan permasalahan
seputar penggunaan dan pengeloaan dana perimbangan dari pusat yang sebagai
tindak lanjut akan dievaluasi di tingkat pusat.
·
Sebagai bahan monitoring dan evaluasi lebih lanjut, maka
dibagikan instrumen (questionnaire) sebagai alat pengumpul data yang akan
dibagikan ke instansi penerima dana perimbangan dari pusat. (instrumen
terlampir)
IV.
Kesimpulan
dan Saran
·
Perlu
komitmen dari semua pihak serta koordinasi semua sektor terkait dalam upaya pengelolaan
dan penggunaan DAK, DBH dan DAU supaya tepat sasaran, tepat administrasi dan
sesuai peraturan.
·
Bappeda
membuat surat edaran yang ditujukan ke SKPD penerima DAK, DAU dan atau DBH di
lingkungan pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengisikan instrumen data sebagai
bahan evaluasi dan monitoring tersebut yang kemudian dikirimkan ke Puslitbang
Pembangunan dan Keuangan daerah (email bangda.keuda@gmail.com; nf_aulia@yahoo.com ) .
V.
Penutup
Demikian dilaporkan
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di Banjarmasin April 2016
Yang Melaporkan,
Pelaksana Kasubbid Litbang,
Muhammad Hazrianto
NIP. 19811011 200501 1 008
Yang Melaporkan,
Pelaksana Kasubbid Litbang,
Muhammad Hazrianto
NIP. 19811011 200501 1 008