Rapat Koordinasi Daerah Jaringan Penelitian Bidang Pendidikan tanggal 25-27 Mei 2016 di Gedung Mahligai Mayang Maurai, Kabupaten Balangan





  

FORUM DISCUSSION GROUP
 “Kajian Strategis Supervisi Pemonitoran dan Pengevaluasian
atas Penggunaan DBH, DAU, DAK”


I.       Pendahuluan                                                   
1.      Umum/Latar Belakang
                                                                       Sehubungan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan telex Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri  pada tanggal 11 April 2016 perihal pengumpulan data kajian strategis supervisi, pemonitoran dan pengevaluasi atas penggunaan DBH, DAU dan DAK, maka Balitbangda Prov. Kalsel mengadakan Acara “Focus Group Discussion (FGD) Kajian Strategis Supervisi Pemonitoran dan Pengevaluasian atas Penggunaan DBH, DAU, DAK.
2.      Landasan Hukum
·         Surat dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor   : 074/246-Set.3/Balitbangda tanggal 18 April 2016  Perihal Undangan Peserta.
·         Surat Perintah Tugas dari Kepala Bappeda Nomor : 050/  0648-SEKR/BAPPEDA/IV/2016 Tanggal     19  April 2016.
3.      Maksud dan Tujuan
Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Kajian Strategis Supervisi Pemonitoran dan Pengevaluasian atas Penggunaan DBH, DAU, DAK..

II.      Kegiatan yang dilaksanakan
Pelaksanaan workshop pada hari Rabu, 20 April 2016 di Aula Balitbangda Provinsi Kalsel Jalan Trikora Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
1.    Pembukaan oleh Sekretaris Balitbangda Provinsi Kalsel 
a.    Memaparkan tentang tujuan FGD yaitu untuk mengkaji, memonitor dan mengevaluasi penggunaan serta pengelolaan dana perimbangan dari pusat ke daerah yaitu DBH, DAU dan DAK di Kalsel.
b.    Penelitian Balitbang Kemendagri mengenai penggunaan dana perimbangan tersebut

2.    Pemaparan Kepala Bidang Urusan Pemerintahan dan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri : Bp. Muhtar Iman
Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu sampel penelitian Balitbang Kemendagri untuk penggunaan dana perimbangan dari pusat ke daerah.

3.    Pemaparan Kajian Strategis Supervisi Pemonitoran dan Pengevaluasian atas Penggunaan DBH, DAU, DAK oleh Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Balitbang Kementerian Dalam Negeri : Ibu Nuril Aulia
a.    Berdasarkan data yang berasal dari Ditjen. Bina Keuangan Daerah, komposisi pendapatan provinsi, Kab/ Kota pada Tahun Anggaran 2014 masih didominasi oleh dana perimbangan (60,45%) yang merupakan salah satu pendapatan transfer dari pemerintah pusat dibandingkan dengan pendapatan asli daerah (22,67%) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (16,88%).
b.    Penggunaan dana perimbangan daerah tersebut perlu mendapat perhatian apakah sudah tepat sasaran serta bermanfaat bagi daerah (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 293 mengamanatkan bahwa supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah)
c.    Kajian dan penelitian yang dilaksanakan mencakup tiga permasalahan pokok yaitu penggunaan dana perimbangan DAU, DBH dan DAK yang selama ini berjalan, proses monitoring dan evaluasi penggunaannya, serta faktor-faktor yang berpengaruh serta manfaat penggunaan dana perimbangan tersebut

4.    Diskusi mengenai keuangan daerah khususnya Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang diperoleh dari pemerintah pusat. antara lain :
a.    Dipotongnya dana DAK tahun 2016 sebesar 10% serta permasalahan keterlambatan dikeluarkannya juknis DAK tahun 2016 dari pusat sehingga menyebabkan permasalahan di daerah.
b.    Diberlakukannya PMK Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU, sanksi yang diberlakukan memberatkan pemerintah daerah.
c.    Ketentuan DAK mengenai harga satuan harap disesuaikan dengan kondisi di daerah yang berbeda-beda.
d.    Pada tahap rumusan perencanaan, terkendala dengan ketidakpastian besaran alokasi dana perimbangan dari pusat. Pada tahap pelaksanaan terkendala dengan tidak disertai dengan juknis penggunaan dana perimbangan yang seharusnya secara resmi dikeluarkan oleh pusat (khususnya bidang pendidikan)
          

III.    Hasil yang dicapai                                           
·      Dari kajian dan diskusi yang telah dilaksanakan, didapatkan permasalahan permasalahan seputar penggunaan dan pengeloaan dana perimbangan dari pusat yang sebagai tindak lanjut akan dievaluasi di tingkat pusat.
·      Sebagai bahan monitoring dan evaluasi lebih lanjut, maka dibagikan instrumen (questionnaire) sebagai alat pengumpul data yang akan dibagikan ke instansi penerima dana perimbangan dari pusat. (instrumen terlampir)
      

IV.    Kesimpulan dan Saran
·      Perlu komitmen dari semua pihak serta koordinasi semua sektor terkait dalam upaya pengelolaan dan penggunaan DAK, DBH dan DAU supaya tepat sasaran, tepat administrasi dan sesuai peraturan.
·      Bappeda membuat surat edaran yang ditujukan ke SKPD penerima DAK, DAU dan atau DBH di lingkungan pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengisikan instrumen data sebagai bahan evaluasi dan monitoring tersebut yang kemudian dikirimkan ke Puslitbang Pembangunan dan Keuangan daerah (email bangda.keuda@gmail.com; nf_aulia@yahoo.com ) .
      
V.     Penutup
Demikian dilaporkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.        
                                                                                    
Dibuat di Banjarmasin April 2016
Yang Melaporkan,
Pelaksana Kasubbid Litbang, 
Muhammad Hazrianto 
NIP. 19811011 200501 1 008

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama