Tata Cara Musrenbang Kota Banjarmasin 2017

Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat. Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan, oleh karena itu, identik dengan diksusi di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.

Musrenbang adalah sebuah mekanisme perencanaan, sebuah institusi perencana yang ada di daerah dan sebagai mekanisme untuk mempertemukan usulan/kebutuhan masyarakat (bottom up planning) dengan apa yang akan diprogram pemeintah (top down planning). Idealnya pelaksanaan Musrenbang melibatkan masyarakat/stakeholder non Pemerintah mulai dari tahapan Proses, Penentuan, dan Pelaksanaan termasuk stakeholder secara bersama memikirkan bagaimana membiayai dan mengimplementasikan hasil Musrenbang. Ini bias terjadi manakala benar Pemerintah duduk secara bersama dan setara dalam memikirkan Pembangunan yang bertumpu pada kesejahteraan masyarakat kedepan.

Musrenbang adalah sebuah mekanisme yang benar-benar menjadi wadah dalam mempertemukan apa yang dibutuhkan masyarakat dan bagaimana Pemerintah merespon hal tersebut, namun kenyataan yang ada, masyarakat apatis terhadap mekanisme Musrenbang. Apalagi kenyataan yang ada hasil Musrenbang bukan menjadi bagian dari amanah yang akan dijalankan tahun berikutnya, akan tetapi terlihat dan terasa oleh masyarakat begitu banyak program yang terlaksana tanpa melalui musyawarah/proses komunikasi antar masyarakat dan pihak pelaksana.

MUSRENBANG+BAGAN.png (930×581)

Tata Cara Musrenbang Kelurahan


Tata Cara Musrenbang Kecamatan


Jadwal Musrenbang Kota Banjarmasin 2017


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama