Banjarmasin - Dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru saja dikukuhkan dengan Pelantikan Pejabat Struktural-nya, maka beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami perubahan nomenklatur. Sebut saja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) yang kini berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Demikian juga Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang kini ganti baju menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikarenakan yang menggunakan nomenklatur Badan adalah OPD dengan fungsi penunjang pemerintahan.
Namun, dengan adanya perubahan nomenklatur OPD, maka otomatis singkatan dan atau akronim masing-masing OPD juga akan berubah. Sebut saja BP2TPM menjadi DPM-PTSP, dan BLH menjadi DLH. Hal ini kemudian yang menimbulkan beberapa kebingungan sebagian ASN Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin dalam memberikan akronim OPD baru dengan penggabungan fungsi Perencanaan dan fungsi Penelitian dan Pengembangan ini. Jika sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah biasa disebut dengan akronim Bappeda, maka Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah bisa saja bersingkatan/berakronim BPPPD atau BP3D atau Bapppeda atau Bapelitbangda.
Berikutnya, diadakan semacam musyawarah dadakan dalam intern Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, beberapa singkatan dan akronim yang sebelumnya telah disebutkan tersebut diajukan, namun belum menemui kata sepakat. Contoh, pertama dengan penyebutan singkatan secara penuh yaitu BPPPD dirasa akan menimbulkan ketidakjelasan nantinya. Yang kedua singkatan BP3D, singkatan tersebut ternyata sudah familiar dengan singkatan Bantuan Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa, yang akhir-akhir ini dengan mudah dicari di internet berkenaan dengan kasus tertentu, oleh karenanya diurungkan menggunakan singkatan tersebut. Yang ketiga terlalu dipaksakan, hehe, agar tampak seperti akronim lama, namun diprediksi akan banyak menimbulkan salah pengetikan pada akhirnya nanti.
Untuk yang keempat (Bapelitbangda) nampaknya cukup realistis digunakan dikarenakan mengambil dua akronim yang cukup familiar, yaitu Bape (dari Badan Perencanaan) seperti pada akronim Bappeda dan Litbang (dari Penelitian dan Pengembangan) serta Da (dari kata Daerah). Permasalahannya adalah diperkirakan akan terjadi kerancuan dan ambiguitas pada frasa Bape, bisa saja khalayak luas mengira Badan Pe-mbangunan atau Badan Pe-nyuluhan atau bahkan Badan Pe-meriksaan mungkin. Pertimbangan berikutnya ada pada frasa "pelit" yang memiliki arti yang sama-sama kita ketahui tidak baik dan berkonotasi negatif.
Akhirnya, setelah dicari beberapa dasar menyingkat atau membuat akronim dari kata-kata yang ada pada nomenklatur baru tersebut, diputuskan menggunakan akronim "ren" pada kata Perencanaan. Dan kemudian ditetapkan akronim dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah Barenlitbangda.
Dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah, maka sudah saatnya setiap OPD baru memberikan nama singkatan atau akronim dengan memerhatikan kemudahan dalam penyebutannya sehingga pada penulisan dan pengelolaan tata naskah dinas tidak menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Artinya, pembentukan singkatan dan akronim tidak menimbulkan pertumpangtindihan dengan OPD lain.
“Pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah sudah diatur secara garis besar bahwa pembentukan singkatan dan akronim setiap OPD tidak boleh menimbulkan pertumpangtindihan dengan OPD lainnya, sehingga memudahkan dalam penulisan dan pengelolaan tata naskah dinas, selanjutnya bakal memudahkan kita dalam melakukan komunikasi yang baik dan lancar,” (WZ)