Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas PNS

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Jenis Pakaian Dinas
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
        1) PDH Warna khaki;
        2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
        3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

=====
Lampiran I.
Lampiran II.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

NO.HARIJENIS PAKAIANKETERANGAN
1. Senin LINMAS 
2.Selasa dan Rabu PDH warna khaki
3. Kamis Baju putih
4.JumatBatik/Tenun/Pakaian khas daerah
5. Hut Korpri dan Hari Besar Nasional Korpri
6.Pada Acara Resmi PSL dan/atau PSRSesuai Ketentuan Acara 

=====

LINMAS


PDH Khaki



Putih Hitam


Jum'at Batik


Korpri Batik


Pakaian Sipil Lengkap


@BerbagaiSumber

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama