Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa RPJMD dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai program pembangunan tahunan. Mengingat Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2015 maka RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2016–2020 belum dapat ditetapkan, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah RKPD dapat disusun berdasarkan pedoman transisi yang tertuang dalam RPJMD periode berjalan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
RKPD Kabupaten/Kota sekurang– kurangnya memuat tentang kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak–hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Selain itu dokumen RKPD yang disusun haruslah mengacu RKPD Provinsi dan berkaitan erat dengan RPJMD, RPJPD baik kabupaten maupun Provinsi serta RPJM dan RPJP Nasional.
RKPD Kabupaten/Kota sekurang– kurangnya memuat tentang kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak–hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Selain itu dokumen RKPD yang disusun haruslah mengacu RKPD Provinsi dan berkaitan erat dengan RPJMD, RPJPD baik kabupaten maupun Provinsi serta RPJM dan RPJP Nasional.
Dalam rangka menjaga kesinambungan maka RKPD Kota Banjarmasin Tahun 2016 disusun tetap sesuai jadwal dengan agenda menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi pada tahun mendatang. Memperhatikan situasi, kondisi, kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, dan memperhitungkan kontinuitas dan sinergitas pelaksanaan pembangunan, maka dirumuskan dan ditetapkan tema pembangunan tahun 2016 sebagai berikut :
“MENDORONG PERDAGANGAN, INDUSTRI, PARIWISATA SUNGAI DAN MELETAKKAN PONDASI PENGEMBANGAN PELABUHAN DAN PERGUDANGAN”
Prioritas Pembangunan Daerah 2016 adalah :
- Penguatan Ekonomi Masyarakat melalui sektor industri, pariwisata, perdagangan dan transportasi.
- Menyediakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas melalui peningkatan layanan pendidikan dan layanan kesehatan.
- Tersedianya sarana dan prasarana infrastruktur kota sesuai dengan pola tata ruang