Cuti Pegawai


Cuti PNS

Proses Cuti
Dasar Hukum
Cuti Terdiri Dari :
  1. Cuti Tahunan

    Ketentuannya adalah :
    1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
    2. Lamanya Cuti Tahunan adalah 12 (duabelas) hari kerja;
    3. Cuti Tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
    4. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
    5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

    Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti Tahunan :
    1. Badan/Dinas :
      • Untuk Staf atasan langsung yang mengetahui adalah Pejabat eselon III-a di Satuan Kerjanya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Kepala Badan atau Kepala Dinas- nya;
      • Untuk Pejabat Eselon IV-a atasan langsung yang mengetahui adalah Pejabat eselon III-a di Satuan Kerjanya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Kepala Badan atau Kepala Dinas-nya;
      • Untuk Pejabat Eselon III-a atasan langsung yang mengetahui adalah Kepala Badan atau Kepala Dinas di Satuan Kerjanya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Sekretaris Daerah yang kewenangannya didelegasikan pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
      • Untuk Kepala Badan atau Kepala Dinas atasan langsung yang mengetahui adalah Sekretaris Daerah yang kewenangannya didelegasikan pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah , Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Bupati yang kewenangannya didelegasikan pada Sekretaris Daerah, (Untuk Kepala Badan atau Kepala Dinas yang akan mengajukan Cuti tahunan terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada Bapak Bupati yang diketahui oleh Sekretaris Daerah)
    2. Bagian/Kantor/Kecamatan :
      • Untuk Staf atasan langsung yang mengetahui adalah Pejabat eselon IV-a di Satuan Kerjanya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Kepala Bagian/Kepala Kantor/Camat-nya;
      • Untuk Pejabat Eselon IV-a atasan langsung yang mengetahui adalah Kepala Bagian/Kepala Kantor/Camat di Satuan Kerjanya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Sekretaris Daerah yang kewenangannya didelegasikan pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
      • Untuk Kepala Bagian/Kepala Kantor/Camat atasan langsung yang mengetahui adalah Sekretaris Daerah yang kewenangannya didelegasikan pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Bupati yang kewenangannya didelegasikan pada Sekretaris Daerah, (Untuk Kepala Bagian/Kepala Kantor/Camat yang akan mengajukan Cuti tahunan terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada Bapak Bupati yang diketahui oleh Sekretaris Daerah);

  2. Cuti Besar

    Ketentuannya adalah :
    1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
    2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
    3. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Agama, umpamanya Ibadah Haji;
    4. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, yang dimaksud penghasilan penuh dalam peraturan pemerintah adalah gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya kecuali tunjangan jabatan pimpinan;
    5. Untuk mendapatkan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
    6. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
    7. Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
    • Untuk Staf / Pejabat Eselon IV-a / Pejabat Eselon III-a atasan langsung yang mengetahui adalah Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala Bagian / Kepala Kantor / Camat di Satuan Kerjanya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Bupati yang kewenangannya didelegasikan pada Sekretaris Daerah (diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah);
    • Untuk Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala Bagian / Kepala Kantor / Camat atasan langsung yang mengetahui adalah Sekretaris Daerah (diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Bupati (Untuk Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala Bagian / Kepala Kantor / Camat yang akan mengajukan Cuti Besar terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada Bapak Bupati yang diketahui oleh Sekretaris Daerah).
    • Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan, yang telah disetujui;
    • Fotokopi setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

  3. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti Besar :
    Badan/Dinas/Bagian/Kantor/Kecamatan :
    Persyaratan Cuti Besar bila digunakan untuk memenuhi kewajiban Agama :
    Diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah, dengan melengkapi :

  4. Cuti Sakit

    Ketentuannya adalah :
    1. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
    2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, ia harus memberitahukan kepada atasannya;
    3. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Tahunan) dengan melampirkan surat keterangan dokter;
    4. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Surat Keterangan Dokter sebagaimana dimaksud, antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu);
    5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam nomor 4) diatas, diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
    6. Pegawai Negara Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam nomor 5) diatas, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
    7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun;
    8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1½ (satu setengah) bulan;
    9. PNS yang mengalami kecelakaan dalam & oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.

  5. Cuti Bersalin

    Ketentuannya adalah :
    1. Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin;
    2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
    3. Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
    4. Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
    5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

  6. Cuti Karena Alasan Penting


    Ketentuannya adalah :
    1. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti:
      • Ibu, Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal;
      • Melangsungkan perkawinan yang pertama;
    2. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
    3. Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
    4. Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;

  7. Cuti Diluar Tanggungan Negara

    Ketentuannya adalah :
    1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara;
    2. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang;
    3. Cuti di luar tanggungan negara dapat mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali karena alasan melahirkan anak ke 4 (empat) dan seterusnya ;
    4. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja;
    5. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai alasan-alasannya;
    6. Cuti di luar tanggungan negara diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
    7. Alasan cuti di luar tanggungan negara untuk mencari tambahan penghasilan tidak dapat disetujui.

    Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti Besar :
  8. Untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Malang atasan langsung yang mengetahui adalah Bupati (diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah) untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

Sumber
-----

PERSYARATAN CUTI :
CUTI TAHUNAN
  • Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus;
  • Lamanya cuti adalah 12 hari kerja;
  • PNS yang menjadi Guru pada Sekolah dan Dosen pada Perguruan Tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.
CUTI BESAR
  • Telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus;
  • PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan;
  • Dapat digunakan PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
CUTI SAKIT
  • 1 s/d 2 hari : surat izin persetujuan dari atasan;
  • 2 s/d 14 hari : surat izin persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti dan surat keterangan dari Dokter;
  • > 14 hari : surat izin persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti dan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak mendapatkan cuti paling lama 1 ½ bulan dengan syarat surat izin persetujuan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan dari Dokter / Bidan.
CUTI BERSALIN
  • Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga;
  • Untuk persalinan anak keempat dst, diberikan cuti diluar tanggungan Negara;
  • Lamanya cuti : 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan.
CUTI KARENA ALASAN PENTING
  • Cuti karena alasan : ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  • Melangsungkan pernikahan yang pertama. (Cuti diberikan paling lama 2 bulan).
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
  • Telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus.
  • Cuti dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 3 tahun

PENDELEGASIAN WEWENANG

  • Sekretaris Daerah, Kepala Kantor, Camat, Lurah, Kepala Badan/Dinas dan Sekretaris Dewan memberikan cuti PNS (cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin & cuti karena alasan penting) di lingkungannya masing-masing.
  • Permintaan cuti Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan/Dinas, Sekretaris Dewan, Kepala Kantor, Camat, dan Lurah, diberikan oleh Walikota Banjarmasin serta diproses melalui BKD, Diklat Kota Banjarmasin.
  • Pemberian izin cuti selain (cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin & cuti karena alasan penting) masih tetap merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian kota Banjarmasin dan diproses melalui BKD,Diklat kota Banjarmasin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama