Tentang Pembayaran Gaji ke-13 PNS T.A. 2014

Kabar tentang pembayaran gaji ke-tiga-belas tahun 2014 yang akan dibayarkan sebelum lebaran nampaknya sudah ada titik terang. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2014 tentang Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2014 pada tanggal 3 Juli 2014 yang lalu.

Topik terhangat minggu ini adalah tentang cairnya Gaji Ke-13 untuk PNS seluruh Indonesia (Red-@WZ). Informasi Juknis untuk pembayaran gaji 13 tahun 2014 sudah dirilis dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga belas dalam tahun anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Pada BAB III Pembayaran Gaji/Tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, anggota TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara Pasal 10 (Ayat 1) Gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara , dibayarkan pada bulan Juli 2014 dan (Ayat 2) Dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli 2014.

Update (15 Juli 2014)
Berdasarkan Surat Nomor: S-4512/PB/2014 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan maka Pembayaran Gaji Ke-13 akan segera dilaksanakan.
=====

Berikut rangkuman pokok-pokok dalam PMK No 144 Tahun 2014:
  1. PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun /Tunjangan diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014.
  2. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. Penghasilan sebagaimana dimaksud bagi:
    PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunj angan umum, dan tunjangan kinerja/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
    Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
    Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Besaran penghasilan tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga
  4. Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
  5. Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas kepada KPPN
  6. Berdasarkan SPM yang dimaksud KPPN menerbitkan SP2D gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ketiga belas paling lambat:
    - 2 (dua) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang telah melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai; atau
    -5 (lima) hari kerja sejak SPM diterima lengkap dan benar untuk Satuan Kerja yang belum melaksanakan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
  7. Dalam hal pemberian pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014
Barenlitbangda Kota Banjarmasin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama