Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2014 Kota Banjarmasin


Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2014 merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPD menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:

  1. Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD.
  2. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD.
  3. Mewujudkan konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.
  4. Menjadi landasan penyusunan KUPA dan PPAS P – APBD untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama