BAPPEDA Kota Banjarmasin Raih Penghargaan Ombudsman RI

Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dinyatakan sebagai Terbaik Kedua Nasional dalam pelayanan publik oleh Ombudsman RI setelah Provinsi Bali.


Penghargaan oleh Ombudsman RI yang diserahkan secara resmi oleh Menkopolhukam Djoko Suyatno di Jakarta pada hari Jum'at tanggal 18 Juli 2014. Walikota Banjarmasin H. Muhidin menerima secara langsung penghargaan sertifikat kepatuhan standar pelayanan publik tersebut. Menurut beliau, Pemerintah Kota Banjarmasin yang mendapatkan peringkat kedua nasional setelah Bali merupakan kebanggaan dan patut disyukuri.

Dengan memperoleh penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk bekerja lebih baik lagi, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ada 17 SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menjadi objek survei kepatuhan pelayanan publik tersebut, dan ke 17 SKPD tersebut memperoleh  Zona Hijau , artinya baik dalam pelayanan publik. Ke-17 SKPD dimaksud adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pariwisata, Kantor Catatan Sipil, Dinas Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Koperasi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Sosial.

Ke-17 SKPD yang memperoleh  Zona Hijau  tersebut diharapkan mampu untuk mempertahankan dan terus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
=====


Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban mal-administrasi publik (contohnya: pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif, dll.). Ombudsman sendiri berdiri atas dasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama