Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
- Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
- Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
- Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
- Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
- Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
- Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.
Tim Penilai Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing.
Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
- Tim Penilai Pusat, yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
- Tim Penilai Instansi, yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
- Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
- Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
- Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
- Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli.
Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:
JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *)
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c - III/d
NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c - III/d
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c - III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d - IV/e
NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c - III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d - IV/e
Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
- Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
- Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
- Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
- Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
- Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
- Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
- Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
- Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Contoh Jabatan Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Rumpun Jabatan Fungsional
No | JABATAN FUNGSIONAL | INSTANSI PEMBINA | RUMPUN JABATAN |
1. | Adikara Siaran | Dep. Keuangan | - |
2. | Administrator Kesehatan | Departemen Kesehatan | Kesehatan |
3. | Agen | Badan Intelejen Negara | Penyidik dan Detektif |
4. | Analis Kepegawaian | Badan Kepegawaian Negara | Manajemen |
5. | Andalan Siaran (AS) | Dep. Keuangan | - |
6. | Apoteker | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
7. | Arsiparis | Arsip Nasional Republik Indonesia | Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan |
8. | Asisten Apoteker | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
9. | Auditor | BPK dan BPKP | Akuntan dan Anggaran |
10. | Bidan | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
11. | Diplomat | Dep. Luar Negeri | - |
12. | Dokter | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
13. | Dekter Gigi | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
14. | Dosen | Dep. Pendidikan Nasional | Pendidikan tingkat Pendidikan Tinggi |
15. | Epidemiologi Kesehatan | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
16. | Entomolog Kesehatan | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
17. | Fisioterapis | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
18. | Guru | Dep. Pendidikana Nasional | - |
19. | Inspektur Ketenagalistrikan | Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral | Pengawas Kualitas dan Keamanan |
20. | Inspektur Minyak dan Gas Bumi | Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral | Pengawas Kualitas dan Keamanan |
21. | Inspektur Tambang | Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral | Pengawas Kualitas dan Keamanan |
22. | Instruktur | Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Pendidikan lainnya |
23. | Jaksa | Kejaksaan Agung | - |
24. | Medik Veteriner | Dep. Pertanian | Ilmu Hayat |
25 | Nutrisionis | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
26. | Okupasi Terapis | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
27. | Operator Transmisi Sandi | Lembaga Sandi Negara | Kesehatan |
28. | Ortosis Prostesis | Departemen Kesehatan | Operator alat-alat dan elektronik |
29. | Pamong Belajar | Dep. Pendidikan Nasional | Pendidikan Lainnya |
30. | Pamong Budaya | Dep. Kebudayaan dan Pariwisata | Penerangan dan Seni Budaya |
31. | Paramedik Veteriner | Dep. Pertanian | Ilmu Hayat |
32. | Pekerja Sosial | Dep. Sosial | Ilmu Sosial dan yang berkaitan |
33. | Pemeriksa Bea dan Cukai | Dep. Keuangan | Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan |
34. | Pemeriksa Merk | Dep. Kehakiman dan HAM | Hak Cipta, Paten dan Merek |
35. | Pemeriksa Pajak | Dep. Keuangan | Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan |
36. | Pemeriksa Paten | Dep. Kehakiman dan HAM | Hak Cipta, Paten dan Merek |
37. | Peneliti | Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia | Matematika, Statistika dan yang berkaitan |
38. | Penera | Dep. Perdagangan | Pengawas Kualitas dan Pengawas |
39. | Penerjemah | Sekneg | Manajemen |
40. | Pengamat Gunung Api | Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral | Fisika, Kimia dan yang berkaitan |
41. | Pengamat Meteorologi dan Geofisika | Badan Meteorologi dan Geofisika | Fisika, Kimia dan yang berkaitan |
42. | Pengantar Kerja | Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Ilmu Sosial dan yang berkaitan |
43. | Pengawas Benih Ikan | Dep. Kelautan dan Perikanan | Ilmu Hayat |
44. | Pengawas Benih Tanaman | Dep. Pertanian | Ilmu Hayat |
45. | Pengawas Bibit Ternak | Dep. Petanian | Ilmu Hayat |
46. | Pengawas Farmasi dan Makanan | Badan Pengawas Obat dan Makanan | Pengawas Kualitas dan Keamanan |
47. | Pengawas Keselamatan Pelayaran | Dep. Perhubungan | Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat |
48. | Pengawas Ketenagakerjaan | Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Pengawas Kualitas dan Keamanan |
49. | Pengawas Mutu Hasil Pertanian | Dep. Petanian | Ilmu Hayat |
50. | Pengawas Mutu Pakan | Dep. Petanian | Ilmu Hayat |
51. | Pengawas Perikanan | Dep. Kelautan dan Perikanan | Ilmu Hayat |
52. | Pengawas Radiasi | Badan Pengawas Tenaga Nuklir | Fisika, Kimia dan yang berkaitan |
53. | Pengwas Sekolah | Dep. Pendidikan Nasional | Pendidikan lainnya |
54. | Pengendalian Dampak Lingkungan | Kementrian Negara Lingkungan Hidup | Ilmu Hayat |
55. | Pengendali Ekosistem Hutan | Dep. Kehutanan | Ilmu Hayat |
56. | Pengendali Frekuensi Radio | Dep. Perhubungan | Operator alat-alat optik dan elektronik |
57. | Pengendali Hama dan Penyakit Ikan | Dep. Kelautan dan Perikanan | Ilmu Hayat |
58. | Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan | Dep. Petanian | Ilmu Hayat |
59. | Penggerak Swadaya Masyarakat | Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Ilmu Sosial dan yang berkaitan |
60. | Penghulu | Dep. Agama | Keagamaan |
61. | Penguji Kendaraan Bermotor | Dep. Perhubungan | Pengawas Kualitas dan Keamanan |
62. | Penguji Mutu Barang | Dep. Perindustrian | Pengawas Kualitas dan Keamanan |
63. | Penilai Pajak Bumi dan Bangunan | Dep. Keuangan | Ass Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan |
64. | Penilik | Dep. Pendidikan Nasional | Pendidikan lainnya |
65. | Penyelidik Bumi | Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral | Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan |
66. | Penyuluh Agama | Dep. Agama | Keagamaan |
67. | Penyuluh Kehutanan | Dep. Kehutanan | Ilmu Hayat |
68. | Penyuluh Keluarga Berencana | BKKBN | Ilmu Sosial dan yang berkaitan |
69. | Penyuluh Kesehatan Masyarakat | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
70. | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan | Dep. Perindustrian | Ilmu Sosial yang berkaitan |
71. | Penyuluh Pajak | Dep. Keuangan | Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan |
72. | Penyuluh Pertanian | Dep. Pertanian | Ilmu Hayat |
73. | Perancang Peraturan Perundang-undangan | Dep. Kehakiman dan HAM | Hukum dan Peradilan |
74. | Perantara Hubungan Industrial | Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Hukum dan Peradilan |
75. | Perawat | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
76. | Perawat Gigi | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
77. | Perekam Medis | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
78. | Perekayasa | BPPT | Peneliti dan Perekayasa |
79. | Perencana | Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | Manajemen |
80. | Polisi Kehutanan | Dep. Kehutanan | Penyidik dan Detektif |
81. | Pranata Hubungan Masyarakat | Lembaga Informasi Nasional | Penerangan dan Seni Budaya |
82. | Pranata Komputer | Badan Pusat Statistik | Kekomputeran |
83. | Pranata Laboratorium Kesehatan | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
84. | Pranata Nuklir | Badan Tenaga Atom Nasional | Fisika, Kimia dan yang berkaitan |
85. | Pustakawan | Perpustakaan Nasional | Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan |
86. | Radiografer | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
87. | Refraksionis Optisien | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
88. | Sandiman | Lembaga Sandi Negara | Penyidik dan Detektif |
89. | Sanitarian | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
90. | Statistisi | Badan Pusat Statistik | Matematika, Statistika dan yang berkaitan |
91. | Surveyor Pemetaan | BAKOSURTANAL | Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan |
92. | Teknik Jalan dan Jembatan | Dep. Pekerjaan Umum | Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan |
93. | Teknik Pengairan | Dep. Pekerjaan Umum | Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan |
94. | Teknik Penyehatan Lingkungan | Dep. Pekerjaan Umum | Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan |
95. | Teknik Tata Bangunan dan Perumahan | Dep. Pekerjaan Umum | Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan |
96 | Teknik Elektromedis | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
97. | Teknisi Penelitian dan Perekayasaan | BPPT | Peneliti dan Perekayasaan |
98. | Teknisi penerbangan | Dep. Perhubungan | Teknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat |
99. | Teknisi Siaran | Dep. Keuangan | - |
100. | Terapis Wicara | Dep. Kesehatan | Kesehatan |
101. | Widyaiswara | Lembaga Administrasi Negara | Pendidikan liannya |
Bahan bacaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
- Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli 1988