WALIKOTA BANJARMASIN
JALAN R. E MARTADINATA NO. 1 TELP. (0511) 4368142 – 4368145
FACS. (0511) 3353933 KOTAK POS : 79 BANJARMASIN 70111
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ - BANG.PEG/BKD, Diklat
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PADA PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2327/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 15 Oktoberi 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2010.
I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 222 orang, terdiri dari :
1. Guru sebanyak 93 orang.
2. Kesehatan sebanyak 69 orang.
3. Tenaga Teknis sebanyak 60 orang.
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran Pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM
1 Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah NKRI).
2. Persyaratan Usia :
a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 31 Desember 2010.
b. Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
4. Berbadan sehat dan bebas narkoba.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD/Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
7. Tidak menjadi Pengurus dan/atau anggota Partai Politik.
8. Bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), berdasarkan SK Walikota Banjarmasin Nomor 182 Tahun 2009 tentang Pengangkatan CPNS/PNS dan ketentuan mutasi pindah PNS Pemerintah Kota Banjarmasin ke atau dari Instansi lain.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan formasi jabatan sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini.
2. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang dapat mengikuti pendaftaran adalah lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang pada ijazahnya tercantum Nomor Akreditasi, dan yang tidak memiliki Nomor Akreditasi harus menunjukkan Surat Akreditasi PTS tahun terakhir.
3. Indek Prestas Kumulatif (IPK) :
a. Pelamar yang berasal dari PTN (Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,85 (dua koma delapan lima).
b. Pelamar yang berasal dari PTS (Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma satu nol).
c. Pelamar Dokter Umum dan Dokter Gigi tanpa Indeks Prestasi Komulatif (IPK).
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Pelamar mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan / dialamatkan kepada :
WALIKOTA BANJARMASIN
di-
BANJARMASIN.
(contoh surat lamaran terlampir).
2. Surat lamaran harus ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pelamar.
3. Setiap pelamar harus menyebutkan formasi jabatan yang dilamar dalam surat lamaran.
4. Permohonan ditulis dengan TINTA HITAM (Ballpoint Boxy/sejenisnya) diatas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan.
Alamat Pelamar harus ditulis lengkap dengan nomor rumah, RT/RW, Kode Pos dan Nomor Telepon Rumah / Handphone.
5. Permohonan dilampiri dengan :
a. Memperlihatkan Ijazah dan Transkrip Nilai yang asli dan Fotocopynya yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
b. Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
(Tuliskan nama dan tanggal lahir anda dibelakang photo)
c. Fotocopy Kartu Pencari Kerja (AK/1) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
d. Fotocopy Surat Akreditasi Tahun Terakhir dari Lembaga yang berwenang/BAN yang telah dilegalisir bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang ijazahnya tidak tercantum Nomor Akreditasi).
6. Permohonan beserta lampirannya dimasukkan kedalam MAP berwarna yaitu :
a. KUNING bagi pelamar GURU.
b. HIJAU bagi pelamar KESEHATAN.
c. MERAH bagi pelamar TENAGA TEKNIS.
didepan map masing-masing ditulis identitas berupa :
Nama : ……………………………….
TTL : ……………………………….
Agama : ……………………………….
Jenis Kelamin : ……………………………….
Pendidikan : ……………………………….
Alamat : ……………………………….
No. Telp. Rumah : …………………
No. HP : …………………
Jabatan yang dilamar : ……………………………….
Kode Jabatan : ……………………………….
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran peserta akan dilaksanakan pada setiap hari kerja :
Tanggal : 8 s.d. 16 Nopember 2010 (Senin – Sabtu)
Waktu : Pukul 08.30 s.d. 14.00 Wita
kecuali Jum’at & Sabtu Pukul 08.30 s.d. 11.00 Wita
Tempat : Kantor Walikota Banjarmasin
d.a. Jalan R.E. Martadinata No. 1 Banjarmasin
2. Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberi Kartu Tanda Peserta yang disediakan oleh Panitia.
E. MATERI UJIAN
a. TPU (Tes Pengetahuan Umum)
b. TBS (Tes Bakat Skolastik) / TSK (Tes Skala Kematangan)
III. PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian akan dilaksanakan secara serentak se Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Nopember 2010.
2. Tempat ujian akan ditentukan dan diberitahukan kemudian.
IV. PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Pengumuman hasil ujian diumumkan pada bulan 22 Desember 2010, dapat dilihat pada Kantor Walikota Banjarmasin.
V. LAIN-LAIN
1. Bagi calon pelamar yang sudah mendaftarkan diri pada Pemerintah Propinsi, Kab/Kota, tidak dibenarkan untuk mendaftarkan diri pada penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
2. Bagi mereka yang dinyatakan lulus CPNS Pemerintah Kota Banjarmasin dan kemudian mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Daerah Kota Banjarmasin.
3. Bagi mereka yang mengundurkan diri dan belum mengabdi pada Pemerintah Kota Banjarmasin sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS terhitung SPMT, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Daerah Kota Banjarmasin.
4. Pemerintah Kota Banjarmasin akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS apabila setelah diumumkan hasil seleksi penerimaan CPNS diketahui mencantumkan data yang tidak benar dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dalam jangka waktu wajib mengabdi tersebut CPNS/PNS tidak melakukan kewajibannya dan atau meninggalkan tugas
5. Seluruh rangkaian kegiatan pengadaan CPNS ini tidak dikenakan biaya kepada setiap pelamar.
6. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin Jl. R. E. Martadinata No. 1 Banjarmasin.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Banjarmasin
pada tanggal Nopember 2010
WAKIL WALIKOTA BANJARMASIN
H. M. IRWAN ANSHARI