Rapat Koordinasi Regional Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktif Presiden

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Bapak Ichrom Muftezar, S.STP., M.Si., bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin menghadiri Rapat Koordinasi Regional Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktif Presiden yang diselenggarakan di Grand Maya, Banjarbaru. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mendukung sinergi program pusat dan daerah, guna memastikan pelaksanaan program direktif Presiden berjalan sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan.

Berikut point-point penting Rapat Koordinasi Regional Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Direktif Presiden Tahun 2026 (Kamis, 11 Juni 2026):
1. Rakor Regional Pelaksanaan Rakor diikuti 312 peserta lintas pemangku kepentingan. Terdiri atas perwakilan 4 Provinsi, 31 Kabupaten, 5 Kota, unsur pers, organisasi masyarakat, dan akademisi.
2. Implementasi Program Direktif Presiden memerlukan sinergi pusat–daerah yang lebih kuat
3. Keberhasilan program ditentukan oleh integrasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi secara terpadu.
4. Pengawasan tidak hanya berorientasi administrasi tetapi juga hasil dan dampak. Fokus diarahkan pada efektivitas program, kualitas layanan publik, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
5. Penguatan empat pilar sinergi pusat–daerah menjadi agenda utama, yaitu:koordinasi kebijakan;integrasi data dan informasi; peningkatan kapasitas kelembagaan daerah; pengawasan berbasis hasil.
6. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan percepatan pelaksanaan 10 Program Direktif Presiden Dilaksanakan melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.
7. Data dan teknologi digital menjadi instrumen penting percepatan implementasi program Penguatan tata kelola berbasis data dipandang sebagai fondasi pembangunan yang efektif dan berkelanjutan. Perguruan tinggi diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah
8. Melalui riset, inovasi, pendampingan masyarakat, penguatan SDM, dan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
9. Tantangan utama implementasi program di daerah berhasil diidentifikasi, meliputi: koordinasi lintas sektor; kualitas dan integrasi data; kapasitas kelembagaan; dukungan anggaran dan infrastruktur.
10. Monitoring dan evaluasi diperkuat sebagai alat perbaikan kebijakan. Monev tidak hanya menjadi pelaporan, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan dan penyempurnaan tata kelola program nasional di daerah.
11. Pemerintah daerah didorong berperan sebagai pengawal implementasi Program Direktif Presiden Tidak hanya berkoordinasi melalui perangkat daerah (Brida/Bapperida/Bappelitbang/Bappeda), tetapi aktif melakukan monitoring, evaluasi, serta menggandeng perguruan tinggi untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis.
12. BSKDN akan menyusun rekomendasi kebijakan berbasis hasil Rakor. Seluruh masukan, praktik baik, dan isu strategis daerah akan dikonsolidasikan menjadi bahan penguatan Policy Hub Kemendagri
13. Kebijakan nasional perlu tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Tidak semua kebijakan dapat diterapkan seragam; diperlukan pemetaan wilayah dan penyesuaian strategi implementasi.

Kesimpulan utama : diperlukan sinkronisasi pusat–daerah yang lebih kuat, penguatan tata kelola berbasis data, keterlibatan perguruan tinggi, serta monitoring–evaluasi yang berorientasi hasil agar Program Direktif Presiden berdampak nyata di daerah.
Adapun catatan dari Rapat Koordinasi Regional Monitoring dan Evaluasi Program Direktif Presiden Hotel Grand Maya, Banjarbaru, 11 Juni 2026 sebagai berikut:

10 Program Direktif Presiden


1. Pertumbuhan Ekonomi
2. Pengendalian Inflasi
3. Makan Bergizi Gratis
4. Pembangunan 3 juta rumah
5. Pembentukan Koperasi Merah Putih
6. Sekolah Rakyat
7. Swasembada Pangan
8. Pemeriksaan Kesehatan Gratis
9. Sekolah Garuda
10. Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Semua Pemerintah Daerah wajib mendukung Program Direktif Presiden tersebut. Rakor ini dimaksudkan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Program Direktif Presiden di daerah. Daerah-daerah diharapkan menyampaikan kendala dan evaluasi pelaksanaan program tersebut sebagai masukan kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat sedang dalam proses untuk melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait, dalam hal ini diperlukan aspirasi dari daerah.

Permasalahan-permasalahan tematik yang perlu direspon bersama:



Percepatan Pertumbuhan Ekonomi:
1. Anggaran/Pendanaan/Permodalan/Investasi
2. Pemasaran, Hilirisasi, UMKM, Akses Pasar
3. Infrastruktur dan Konektivitas

Pengendalian Inflasi:
1. Produksi dan ketersediaan pangan yang belum stabil.
2. Permasalahan distribusi dan rantai pasok.
3. Fluktuasi harga komoditas strategis.

Makan Bergizi Gratis:
1. Keterbatasan Pendanaan/Pembiayaan
2. Ketersediaan dan Kesiapan Lahan
3. Validitas dan Integrasi Data Sasaran

Koperasi Merah Putih:
1. Kapasitas SDM dan tata kelola pengurus koperasi
2. Permodalan dan akses pembiayaan
3. Ketersediaan lahan dan sarana pendukung gerai KDMP

Sekolah Rakyat:
1. Ketersediaan lahan, pembangunan fisik, dan sarana-prasarana
2. Ketersediaan SDM guru dan tenaga kependidikan
3. Koordinasi lintas sektor, regulasi, dan petunjuk teknis

Swasembada Pangan:
1. Keterbatasan infrastruktur pertaniandan irigasi
2. Keterbatasan dan alih fungsi lahan pertanian
3. Keterbatasan SDM pertanian dan penyuluh

Pemeriksaan Kesehatan Gratis:
1. Keterbatasan Anggaran dan Pembiayaan Program
2. Kekurangan BMHP, Logistik, dan Sarana Penunjang
3. Beban Administrasi dan Sistem Pelaporan Digital

Sekolah Garuda:
1. Ketersediaan Lahan, Sarana dan Prasarana
2. Keterbatasan SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan
3. Dukungan Anggaran dan Keberlanjutan Pembiayaan

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem:
1. Akurasi, Integrasi, dan Pemutakhiran Data Kemiskinan
2. Keterbatasan Anggaran dan Dukungan Pembiayaan
3. Koordinasi, Sinergi, dan Integrasi Lintas Sektor

Kota Banjarmasin mengusulkan agar perlakuan terhadap daerah dalam pelaksanaan Program Direktif Presiden tidak disamaratakan, tetapi mempertimbangkan karakteristik daerah. Antara lain besaran biaya pembangunan fisik bangunan Koperasi Merah Putih untuk lahan rawa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama