Laporan bisa diunduh disini
Kunjungan Kerja Ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait Persiapan Evaluasi RPJMD Kota Banjarmasin
Hasil
yang dicapai
1. Tahun 2017 ini Kabupaten Sidorjo melakukan penyesuaian
RPJMD dengan dasar adanya perubahan SKPD, kegiatannya dimulai pada bulan
Januari dengan melakukan rapat kordinasi dengan SKPD terutama SKPD baru untuk
menggali tupoksi dan pelaksanaan kegiatan, disamping dengan SKPD juga dilakukan
kordinasi dengan TAPD serta dengan Bupati selaku Kepala Daerah untuk menggali
kebijakan yang ingin dilaksanakan, sehingga bisa mengakomodir visi misi
pimpinan daerah. Jika ada yang yang belum termuat dalam RPJMD lama sebagai
dokumen rencana pembangunan maka perlu ditambahkan. Sebagai contoh, Bupati
Sidoarjo ingin agar rencana pembangunan gedung Pemda satu atap dimasukkan
secara tersurat dalam RPJMD, begitu juga dengan rencana pembangunan Rumah Sakit
Daerah untuk menambah layanan kesehatan bagi masyarakat Sidoarjo bagian Barat.
2. Dari sisi substansi, mengingat tugas Bappeda yang
cukup berat, maka Bappeda Kabupaten Sidoarjo menggandeng perguruan tinggi
sebagai konsultan, mereka dilibatkan dari awal baik pada saat rapat dengan SKPD
maupun dengan Bupati. Konsultan bertugas untuk merapikan semua masukan yang
mendukung visi misi Kepala Daerah dalam RPJMD, baik yang diperoleh dari
kordinasi dengan SKPD dan Kepala Daerah, maupun masukan yang diterima saat
konsultasi publik.
3. Terkait proses revisi RPJMD, selain Permendagri 54
tahun 2010, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan pedoman revisi RPJMD, dimana
berdasarkan kedua pedoman tersebut pelaksanaan revisi RPJMD kami laksanakan.
Berdasarkan pedoman tersebut, Revisi RPJMD di Kabupaten Sidoarjo tidak wajib
melakukan Musrenbang, tetapi wajib melakukan konsultasi publik.
4. Sebelum draf RPJMD final, draf dikordinasikan dengan
propinsi secara nonformal. Saat ini revisi RJMD Kabupaten Sidorjo baru sampai
tahap akan melaksanakan forum konsultasi publik.
5. Forum Konsultasi Publik dilakukan dengan menghadirkan
SKPD, DPR dan seluruh elemen masyarakat sebagai peserta.
6. Untuk mempermudah penyusunan draf, komunikasi harus
dilaksanakan lebih awal dengan banyak pihak, untuk menjaring aspirasi sehingga
menghindari konflik-konflik kepentingan. Setelah forum konsultasi publik draf
dan masukan-masukan dirapikan lagi oleh konsultan, kemudian naskah akademik
harus diselesaikan sebelum draf final RPJMD.
7. Tahapan pelaksanaan revisi RPJMD tahun 2016-2021 di
Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan pedoman evaluasi propinsi Jawa Timur,
Musrenbang RPJMD dapat dilaksanakan/ tidak dilaksanakan, dengan memperhatikan
target penetapan Perda yang akan disahkan dalam tahun ini. APBD tahun 2018
disusun sudah mengakomodir kebijakan untuk yang ada dalam draf RPJMD yang baru,
sehingga penetapan RPJMD harus dilaksanakan sebelum tanggal APBD harus
disahkan.
8. Naskah akademik bisa disusun oleh perguruan tinggi
sebelum dokumen RPJMD disahkan sedangkan Dokumen KLHS masih bisa memakai KLHS
yang lama. Karena lebih fokus pada perubahan SKPD baru.
9. RPJMD sebelum dan sesudah revisi harus jelas perbedaan
“sebelum” dan “sesudah”nya. Sehingga dapat dilihat bahwa secara substansi ada
perbedaan jelas antara keduanya. Di kabupaten sidoarjo program, kegiatan dan
sasaran secara total menjadi lebih sedikit, meskipun tugas pokok SKPD tetap
terlaksana secara optimal setelah terjadi Revisi RPJMD, dengan kata lain secara
substansi revisi RPJMD telah mengefisienkankan kerja pemerintah.
10. Data-data yang digunakan adalah data terbaru, untuk
data dari BPS yang digunakan adalah data tahun terakhir yang tersedia,
sementara beberapa data seperti data kemiskinan dan kependudukan yang dimiliki
oleh pemerintah kabupaten sendiri, kami menggunakan data terupdate dari SKPD
tersebut seperti dukcapil, dinsos dan lain-lain.
11. Isu strategis dalam RPJMD harus menjawab solusi setiap
tahun namun hanya berbicara secara makro, tidak pertahun. Dalam RPJMD yang
baru, kami juga melakukan beberapa perubahan indikator kinerja, misalnya untuk
mengukur ketimpangan antar daerah, kami gunakan indeks williamson, bukan lagi
indeks gini.. agar lebih mudah melihat ketimpangannya.
12. Sebelum melaksankaan revisi RPJMD, Bappeda Sidoarjo
sudah melaksanakan evaluasi. Disamping itu (jauh-jauh hari) juga telah dilakukan
Restrukturisasi Program, yang didahului dengan konsultasi ke Kemendagri, dimana
hasilnya adalah diterapkannya kebijakan satu bidang satu program, sehingga
kerja SKPD lebih fokus. Setelah konsultasi yang panjang dengan kemedagri,
konsep satu bidang satu program ini kami (Bappeda) tawarkan kepada SKPD dengan
bekal dukungan Kepala Daerah, misal Dinas PUPR kita tawarkan
program-programnya, jika mereka menolak, harus jelas alasannya dan tetap
menjaga keselarasan dengan program Nasional dan Propinsi.
13. Peran Perguruan Tinggi sebagai konsultan adalah pada
saat mentransformasi rencana dan masukan-masukan pembangunan kedalam logika
berfikir akademis, serta untuk membantu Bappeda saat mengalami kebuntuan,
mereka kita ajak sharing, terutama untuk menerjemahkan logika berfikir.
Untuk menyiasati masukan-masukan setelah pembahasan RKPD selesai, RKPD jadi
dasar penyusunan APBD, perubahan bisa terjadi dipembahasan KUA dan pembahasan
APBD dengan Propinsi. Perubahan dimungkinkan dengan melampirkan berita acara
dari Ketua TAPD.
14. Target kerja selanjutnya Bappeda Sidoarjo dalam
melakukan Revisi RPJMD, karena APBD 2018 dari sisi program sudah mengacu pada
draf RPJMD yang baru, artinya jika APBD di sahkan di bulan November, maka hanya
tersisa waktu 2 bulan untuk mnegesahkan draft RPJMD. Agar hal ini bisa
dilaksanakan tepat waktu, perlu dikomunikasikan lebih dahulu dengan DPR supaya
mereka juga bisa bekerja dalam jadwal yang kita susun, sehingga anggaran 2018
bisa berjalan tepat waktu/ setelah RPJMD disahkan.
15. Untuk
mengejar ketertinggalan-saran dari teman-teman di Bappeda Kabupaten Sidoarjo
adalah semuanya harus bersinergi untuk melakukan revisi RPJMD ini.
16. Jika
ada hal-hal berkaitan dengan revisi RPJMD yang dirasa belum tuntas dipelajari,
pihak Bappeda kabupaten Sidoarjo bersedia melanjutkan komunikasi melalui media
elektronik.
Demikian laporan ini disampaikan.
Dibuat di Banjarmasin
Pada tanggal, 11 September 2017
Yang melaporkan,
1. Ir. Sugito, MT
2. Drs. Ahmad Syauqi, M.Si
3. Windiasti Kartika, ST, MT
4. Siane Apriliawati, S.Hut,
M.M
5. Dedi Supriatna, S.Pd, M.T
6. yan Utama, S.STP, M.Si
7. Nur Madiyah, SE, M.Si
8. Fatimah Yuliani, ST
9. Sukmawati, SE
10. Miftahani Zakiati, S.Si,
M.Eng