Kunjungan Kerja Ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait Persiapan Evaluasi RPJMD Kota Banjarmasin




Laporan bisa diunduh disini


Kunjungan Kerja Ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait Persiapan Evaluasi RPJMD Kota Banjarmasin



Hasil yang dicapai

1.    Tahun 2017 ini Kabupaten Sidorjo melakukan penyesuaian RPJMD dengan dasar adanya perubahan SKPD, kegiatannya dimulai pada bulan Januari dengan melakukan rapat kordinasi dengan SKPD terutama SKPD baru untuk menggali tupoksi dan pelaksanaan kegiatan, disamping dengan SKPD juga dilakukan kordinasi dengan TAPD serta dengan Bupati selaku Kepala Daerah untuk menggali kebijakan yang ingin dilaksanakan, sehingga bisa mengakomodir visi misi pimpinan daerah. Jika ada yang yang belum termuat dalam RPJMD lama sebagai dokumen rencana pembangunan maka perlu ditambahkan. Sebagai contoh, Bupati Sidoarjo ingin agar rencana pembangunan gedung Pemda satu atap dimasukkan secara tersurat dalam RPJMD, begitu juga dengan rencana pembangunan Rumah Sakit Daerah untuk menambah layanan kesehatan bagi masyarakat Sidoarjo bagian Barat.
2.    Dari sisi substansi, mengingat tugas Bappeda yang cukup berat, maka Bappeda Kabupaten Sidoarjo menggandeng perguruan tinggi sebagai konsultan, mereka dilibatkan dari awal baik pada saat rapat dengan SKPD maupun dengan Bupati. Konsultan bertugas untuk merapikan semua masukan yang mendukung visi misi Kepala Daerah dalam RPJMD, baik yang diperoleh dari kordinasi dengan SKPD dan Kepala Daerah, maupun masukan yang diterima saat konsultasi publik.
3.    Terkait proses revisi RPJMD, selain Permendagri 54 tahun 2010, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan pedoman revisi RPJMD, dimana berdasarkan kedua pedoman tersebut pelaksanaan revisi RPJMD kami laksanakan. Berdasarkan pedoman tersebut, Revisi RPJMD di Kabupaten Sidoarjo tidak wajib melakukan Musrenbang, tetapi wajib melakukan konsultasi publik.
4.    Sebelum draf RPJMD final, draf dikordinasikan dengan propinsi secara nonformal. Saat ini revisi RJMD Kabupaten Sidorjo baru sampai tahap akan melaksanakan forum konsultasi publik.
5.    Forum Konsultasi Publik dilakukan dengan menghadirkan SKPD, DPR dan seluruh elemen masyarakat sebagai peserta.
6.    Untuk mempermudah penyusunan draf, komunikasi harus dilaksanakan lebih awal dengan banyak pihak, untuk menjaring aspirasi sehingga menghindari konflik-konflik kepentingan. Setelah forum konsultasi publik draf dan masukan-masukan dirapikan lagi oleh konsultan, kemudian naskah akademik harus diselesaikan sebelum draf final RPJMD.
7.    Tahapan pelaksanaan revisi RPJMD tahun 2016-2021 di Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan pedoman evaluasi propinsi Jawa Timur, Musrenbang RPJMD dapat dilaksanakan/ tidak dilaksanakan, dengan memperhatikan target penetapan Perda yang akan disahkan dalam tahun ini. APBD tahun 2018 disusun sudah mengakomodir kebijakan untuk yang ada dalam draf RPJMD yang baru, sehingga penetapan RPJMD harus dilaksanakan sebelum tanggal APBD harus disahkan.
8.    Naskah akademik bisa disusun oleh perguruan tinggi sebelum dokumen RPJMD disahkan sedangkan Dokumen KLHS masih bisa memakai KLHS yang lama. Karena lebih fokus pada perubahan SKPD baru.
9.    RPJMD sebelum dan sesudah revisi harus jelas perbedaan “sebelum” dan “sesudah”nya. Sehingga dapat dilihat bahwa secara substansi ada perbedaan jelas antara keduanya. Di kabupaten sidoarjo program, kegiatan dan sasaran secara total menjadi lebih sedikit, meskipun tugas pokok SKPD tetap terlaksana secara optimal setelah terjadi Revisi RPJMD, dengan kata lain secara substansi revisi RPJMD telah mengefisienkankan kerja pemerintah.
10.  Data-data yang digunakan adalah data terbaru, untuk data dari BPS yang digunakan adalah data tahun terakhir yang tersedia, sementara beberapa data seperti data kemiskinan dan kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten sendiri, kami menggunakan data terupdate dari SKPD tersebut seperti dukcapil, dinsos dan lain-lain.
11.  Isu strategis dalam RPJMD harus menjawab solusi setiap tahun namun hanya berbicara secara makro, tidak pertahun. Dalam RPJMD yang baru, kami juga melakukan beberapa perubahan indikator kinerja, misalnya untuk mengukur ketimpangan antar daerah, kami gunakan indeks williamson, bukan lagi indeks gini.. agar lebih mudah melihat ketimpangannya.
12.  Sebelum melaksankaan revisi RPJMD, Bappeda Sidoarjo sudah melaksanakan evaluasi. Disamping itu (jauh-jauh hari) juga telah dilakukan Restrukturisasi Program, yang didahului dengan konsultasi ke Kemendagri, dimana hasilnya adalah diterapkannya kebijakan satu bidang satu program, sehingga kerja SKPD lebih fokus. Setelah konsultasi yang panjang dengan kemedagri, konsep satu bidang satu program ini kami (Bappeda) tawarkan kepada SKPD dengan bekal dukungan Kepala Daerah, misal Dinas PUPR kita tawarkan program-programnya, jika mereka menolak, harus jelas alasannya dan tetap menjaga keselarasan dengan program Nasional dan Propinsi.
13.  Peran Perguruan Tinggi sebagai konsultan adalah pada saat mentransformasi rencana dan masukan-masukan pembangunan kedalam logika berfikir akademis, serta untuk membantu Bappeda saat mengalami kebuntuan, mereka kita ajak sharing, terutama untuk menerjemahkan logika berfikir. Untuk menyiasati masukan-masukan setelah pembahasan RKPD selesai, RKPD jadi dasar penyusunan APBD, perubahan bisa terjadi dipembahasan KUA dan pembahasan APBD dengan Propinsi. Perubahan dimungkinkan dengan melampirkan berita acara dari Ketua TAPD.
14.  Target kerja selanjutnya Bappeda Sidoarjo dalam melakukan Revisi RPJMD, karena APBD 2018 dari sisi program sudah mengacu pada draf RPJMD yang baru, artinya jika APBD di sahkan di bulan November, maka hanya tersisa waktu 2 bulan untuk mnegesahkan draft RPJMD. Agar hal ini bisa dilaksanakan tepat waktu, perlu dikomunikasikan lebih dahulu dengan DPR supaya mereka juga bisa bekerja dalam jadwal yang kita susun, sehingga anggaran 2018 bisa berjalan tepat waktu/ setelah RPJMD disahkan.
15. Untuk mengejar ketertinggalan-saran dari teman-teman di Bappeda Kabupaten Sidoarjo adalah semuanya harus bersinergi untuk melakukan revisi RPJMD ini.
16. Jika ada hal-hal berkaitan dengan revisi RPJMD yang dirasa belum tuntas dipelajari, pihak Bappeda kabupaten Sidoarjo bersedia melanjutkan komunikasi melalui media elektronik.


Demikian laporan  ini disampaikan.
Dibuat di Banjarmasin
Pada tanggal, 11 September 2017
Yang melaporkan,
1. Ir. Sugito, MT
2. Drs. Ahmad Syauqi, M.Si 
3. Windiasti Kartika, ST, MT
4. Siane Apriliawati, S.Hut, M.M
5. Dedi Supriatna, S.Pd, M.T
6. yan Utama, S.STP, M.Si
7. Nur Madiyah, SE, M.Si
8. Fatimah Yuliani, ST
9. Sukmawati, SE
10. Miftahani Zakiati, S.Si, M.Eng
 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama