Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota Prioritas





I.       Pendahuluan                                               
1.      Umum/Latar Belakang
                                                                       Dalam rangka mewujudkan permukiman layak huni dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2015 – 2019 terutama menjaga ketercapaian target peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh perkotaan di 38.431 Ha pada Tahun 2019 maka Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  perlu melakukan percepatan penanganan permukiman kumuh. Upaya percepatan dimaksud akan difokuskan pada 30 kabupaten/kota prioritas dan menitikberatkan pada sinergi dan kolaborasi antar sektor dalam melaksanakan kawasan permukiman kumuh.
                                                                                   
2.      Landasan Hukum
·      Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor : UM.02.06-DC/920 tanggal 24 Agustus 2017 perihal Undangan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota Prioritas.
·      Surat Perintah Tugas Kepala Barenlitbangda Nomor : 050/MM  -SEKR/BARENLITBANGDA /VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017.

3.      Maksud dan Tujuan
Menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota Prioritas pada tanggal 5 September 2017 di Jakarta.

II.      Kegiatan yang dilaksanakan
Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota Prioritas pada tanggal 5 September 2017 dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1.  Sesi I dan II berisi pemaparan Strategi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota Prioritas, disampaikan oleh para direktur di lingkungan Ditjen Cipta Karya, dengan isi paparan mengenai kolaborasi antar sekor dalam percepatan penanganan permukiman kumuh di Indonesia. Sesu II juga diisi dengan pemaparan dalam bentuk Talk Show oleh Walikota Malang dan Walikota Makasar mengenai Best Practise penanganan permukiman kumuh.
2.  Sesi II penutup, penyampaian tindak lanjut penanganan permukiman kumuh di 30 kabupaten/kota prioritas disampaikan oleh Sesditjen Cipta Karya dan Kasubdit. Perencanaan Teknis Dit. PKP.




Materi inti dari acara yang telah diikuti sebagai berikut :
·      Latar belakang dilaksanakan upaya perceopatan penanganan permukiman kumuh di 30 kabupaten /kota adalah :
Target RPJPN 2005 – 2025 yakni : Terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, akuntable sehingga terwujud kota tanpa permukiman kumuh.
Target RPJMN 2015 – 2019 yakni :
1.    Hunian layak (Pembangunan baru dan peningkatan kualitas)
2.    Pengentasan permukiman kumuh perkotaan
3.    Keamanan dan keselamatan bangunan gedung
4.    Pelayanan air minum 100%
5.    Pelayanan Sanitasi 100%.
Arah kebijakan RPJMN 2015 – 2019 : Meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendahterhadap hunian yang layak dan terjangkau yang didukung PSU serta diprioritaskan dalam rangka meningkatkan standar hidup penduduk 40% terbawah.
Kunci dalam mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh adalah hunian layak dan terjangkau.
·      Strategi pengentasan permukiman kumuh adalah :
Stop The Bleeding dengan penanganan permukiman kumuh dengan cara :
o  Peningkatan kualitas rumah
o  Penyediaan infrastruktur dasar
o  Tata bangunan dan lingkungan
o  Pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat.
            Pencegahan, dengan mencegah tumbuhnya permukiman kumuh baru dengan cara :
o   Perencanaan dan pengendalian tata ruang
o   Perizinan
o   Penyediaan hunian dan infrastruktur dasar untuk MBR
o   Fasilitasi pembiayaan perumahan untuk MBR
·       Arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah :
o    Pekerjaan penanganan kumuh harus komprehensif dan tuntas seperti pekerjaan pembangunan PLBN
o    Presiden sangat berharap pembangunan kawasan kumuh harus bisa merubah wajah kampung tersebut
·       Penanganan permukiman kumuh tidak bisa berjalan sendiri sehingga diperlukan kolaborasi dam pengentasan permukiman kumuh terutama dalam hal :
o    Lahan
       Menjamin secure tenure masyarakat (hak pemanfaatan/milik)

o    Pembiayaan Perumahan MBR
       Meningkatkan akses MBR teerhadap pembiayaan mikro terhadap rumah sewa/milik
o    Infrastuktur Dasar
       Kualitas bangunan hunian, aksesibilitas lingkungan, drainase lingkungan, pelayanan air minum/air baku, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan penanggulangan kebakaran
o    Sosial dan Ekonomi
       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan perubahan perilaku
Kota tanpa kumuh hanya dapat terwujud jika ada sistem yang dapat memastikan seluruh komponen pengentasan (lahan, pembiayaan perumahan, infrastruktur dasar dan penghidupan berkelanjutan) dapat tersedia/terwujud.

o   Evaluasi penanganan permukiman kumuh pada luasan SK kumuh kabupaten kota seluas 87.297,4 Ha (358 kab/kota) dan Target RPJMN 2015 – 2019 seluas 38.431 Ha (317 kab/kota).
Kriteria Penetapan lokasi pada 38.431 Ha :
o    Diutamakan pada kawasan strategis nasional (PKN, PKSN)
o    Memiliki Dokumen RTRWK
o    Memiliki Perda BG
o    Memiliki Dokumen RPKPP/RP2KPKP
o    Memiliki SK Penetapan Lokasi Kumuh
o    Memiliki komitmen dan kerjasama pemda yang baik
o   Materi lengkap Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota dapat diakses di bit.ly/rakorpkp30kab/kota

III.    Hasil yang dicapai                                       
Dari rapat koordinasi ini diperoleh beberapa hal dan tindak lanjut sebagai berikut :
1)   Dalam kaitannya dengan percepatan penanganan permukiman kumuh di 30 kabupaten/kota prioritas pemerintah kabupaten/kota berperan dan bertugas dalam :
o   Penetapan lokasi wilayah kumuh
o   Pembebasan lahan
o   Fasilitasi perizinan
o   Penyusunan DED
o   Sosialisasi di tingkat masyarakat
o   Dukungan pemerintah daerah terhadap program penghijauan, sambungan rumah, bedah rumah dan relokasi
o   Pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota
o   Pelaksanaan pendampingan masyarakat.
2)   Peran Pemerintah Pusat dalam percepatan penanganan permukiman kumuh :
o   Menyediakan fasilitas pendanaan
o   Pembinaan melalui penyediaan petunjuk teknis
o   Pendampingan melalui tenaga fasilitator
o   Mengadakan sosialisasi kegiatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota
o   Pelaksanaan pembangunan sesuai pedoman
o   Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
3)   Untuk mengikat komitmen dalam percepatan penanganan permukiman kumuh maka kabupaten/kota harus menyusun memorandum program penanganan permukiman kumuh yang akan dituangkan dalam bentuk PKS. Jadwal rencana penandatangan PKS adalah sebagai berikut :
a.   Draft PKS dibahas pada tanggal 5-6 September 2017 dan disepakati untuk ditandatangani pada tanggal 30 September 2017
b.   Undangan Penandatangan PKS pada tanggal 10 Oktober 2017
c.   Penandatanganan dilaksanakan tanggal 30 Oktober 2017
4)   Dasar hukum penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pemerintah daerah :
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
2.  Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah
3.  Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2016 tentang pembentukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

IV.   Penutup
Demikian dilaporkan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 
                                                                                    

Dibuat di Banjarmasin
Pada tanggal 07 September 2017
          Yang Melaporkan,
 
                                                                                     AIN ROSELLY SYAHSALINA, ST.
NIP.19751219 200903 2 002..............................

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama