I.
Pendahuluan
1.
Umum/Latar
Belakang
Dalam rangka mewujudkan permukiman layak
huni dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2015 – 2019 terutama
menjaga ketercapaian target peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh
perkotaan di 38.431 Ha pada Tahun 2019 maka Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
perlu melakukan percepatan penanganan permukiman kumuh. Upaya percepatan
dimaksud akan difokuskan pada 30 kabupaten/kota prioritas dan menitikberatkan pada
sinergi dan kolaborasi antar sektor dalam melaksanakan kawasan permukiman
kumuh.
2.
Landasan
Hukum
·
Surat dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor : UM.02.06-DC/920 tanggal 24 Agustus
2017 perihal Undangan Rapat
Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota
Prioritas.
· Surat Perintah Tugas Kepala Barenlitbangda Nomor : 050/MM -SEKR/BARENLITBANGDA /VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017.
3.
Maksud
dan Tujuan
Menghadiri Rapat Koordinasi
Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota Prioritas pada
tanggal 5 September 2017 di Jakarta.
II.
Kegiatan
yang dilaksanakan
Rapat
Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota
Prioritas pada tanggal 5 September 2017 dengan rangkaian kegiatan sebagai
berikut :
1. Sesi
I dan II berisi pemaparan Strategi Percepatan Penanganan
Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota Prioritas, disampaikan oleh para direktur
di lingkungan Ditjen Cipta Karya, dengan isi paparan mengenai kolaborasi antar
sekor dalam percepatan penanganan permukiman kumuh di Indonesia. Sesu II juga
diisi dengan pemaparan dalam bentuk Talk
Show oleh Walikota Malang dan Walikota Makasar mengenai Best Practise penanganan permukiman
kumuh.
2. Sesi II penutup, penyampaian tindak lanjut penanganan
permukiman kumuh di 30 kabupaten/kota prioritas disampaikan oleh Sesditjen
Cipta Karya dan Kasubdit. Perencanaan Teknis Dit. PKP.
Materi
inti dari acara yang telah diikuti sebagai berikut :
·
Latar belakang
dilaksanakan upaya perceopatan penanganan permukiman kumuh di 30 kabupaten
/kota adalah :
Target RPJPN 2005 – 2025
yakni : Terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana pendukung bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem pembiayaan
perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, akuntable sehingga terwujud kota tanpa permukiman kumuh.
Target RPJMN 2015 – 2019
yakni :
1.
Hunian layak
(Pembangunan baru dan peningkatan kualitas)
2.
Pengentasan permukiman
kumuh perkotaan
3.
Keamanan dan keselamatan
bangunan gedung
4.
Pelayanan air minum 100%
5.
Pelayanan Sanitasi 100%.
Arah
kebijakan RPJMN 2015 – 2019 : Meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan
rendahterhadap hunian yang layak dan terjangkau yang didukung PSU serta diprioritaskan
dalam rangka meningkatkan standar hidup penduduk 40% terbawah.
Kunci
dalam mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh adalah hunian layak dan
terjangkau.
·
Strategi pengentasan
permukiman kumuh adalah :
Stop The Bleeding dengan
penanganan permukiman kumuh dengan cara :
o Peningkatan kualitas rumah
o Penyediaan infrastruktur dasar
o Tata bangunan dan lingkungan
o Pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pencegahan, dengan mencegah
tumbuhnya permukiman kumuh baru dengan cara :
o
Perencanaan dan pengendalian
tata ruang
o
Perizinan
o
Penyediaan hunian dan
infrastruktur dasar untuk MBR
o
Fasilitasi pembiayaan
perumahan untuk MBR
· Arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah
:
o Pekerjaan penanganan kumuh harus komprehensif dan tuntas
seperti pekerjaan pembangunan PLBN
o Presiden sangat berharap pembangunan kawasan kumuh harus
bisa merubah wajah kampung tersebut
· Penanganan permukiman kumuh tidak bisa berjalan sendiri
sehingga diperlukan kolaborasi dam pengentasan permukiman kumuh terutama dalam
hal :
o Lahan
Menjamin secure tenure masyarakat (hak pemanfaatan/milik)
o Pembiayaan Perumahan MBR
Meningkatkan akses MBR teerhadap
pembiayaan mikro terhadap rumah sewa/milik
o Infrastuktur Dasar
Kualitas bangunan hunian, aksesibilitas
lingkungan, drainase lingkungan, pelayanan air minum/air baku, pengelolaan air
limbah, pengelolaan persampahan dan penanggulangan kebakaran
o Sosial dan Ekonomi
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pemberdayaan ekonomi dan perubahan perilaku
Kota tanpa kumuh
hanya dapat terwujud jika ada sistem yang dapat memastikan seluruh komponen
pengentasan (lahan, pembiayaan perumahan, infrastruktur dasar dan penghidupan
berkelanjutan) dapat tersedia/terwujud.
o Evaluasi penanganan permukiman kumuh pada luasan SK kumuh
kabupaten kota seluas 87.297,4 Ha (358 kab/kota) dan Target RPJMN 2015 – 2019
seluas 38.431 Ha (317 kab/kota).
Kriteria Penetapan
lokasi pada 38.431 Ha :
o Diutamakan pada kawasan strategis nasional (PKN, PKSN)
o Memiliki Dokumen RTRWK
o Memiliki Perda BG
o Memiliki Dokumen RPKPP/RP2KPKP
o Memiliki SK Penetapan Lokasi Kumuh
o Memiliki komitmen dan kerjasama pemda yang baik
o
Materi lengkap Rapat
Koordinasi Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh di 30 Kabupaten/Kota dapat
diakses di bit.ly/rakorpkp30kab/kota
III.
Hasil
yang dicapai
Dari rapat koordinasi ini diperoleh
beberapa hal dan tindak lanjut sebagai berikut :
1) Dalam kaitannya dengan percepatan penanganan permukiman
kumuh di 30 kabupaten/kota prioritas pemerintah kabupaten/kota berperan dan
bertugas dalam :
o Penetapan lokasi wilayah kumuh
o Pembebasan lahan
o Fasilitasi perizinan
o Penyusunan DED
o Sosialisasi di tingkat masyarakat
o Dukungan pemerintah daerah terhadap program penghijauan,
sambungan rumah, bedah rumah dan relokasi
o Pembentukan tim koordinasi kabupaten/kota
o Pelaksanaan pendampingan masyarakat.
2) Peran Pemerintah Pusat dalam percepatan penanganan
permukiman kumuh :
o Menyediakan fasilitas pendanaan
o Pembinaan melalui penyediaan petunjuk teknis
o Pendampingan melalui tenaga fasilitator
o Mengadakan sosialisasi kegiatan di tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten/kota
o Pelaksanaan pembangunan sesuai pedoman
o Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
3) Untuk mengikat komitmen dalam percepatan penanganan
permukiman kumuh maka kabupaten/kota harus menyusun memorandum program penanganan
permukiman kumuh yang akan dituangkan dalam bentuk PKS. Jadwal rencana
penandatangan PKS adalah sebagai berikut :
a.
Draft PKS dibahas pada
tanggal 5-6 September 2017 dan disepakati untuk ditandatangani pada tanggal 30
September 2017
b.
Undangan Penandatangan
PKS pada tanggal 10 Oktober 2017
c.
Penandatanganan
dilaksanakan tanggal 30 Oktober 2017
4) Dasar hukum penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian
kerja sama antara pemerintah dan pemerintah daerah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
2. Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis
Tata Cara Kerjasama Daerah
3. Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2016 tentang pembentukan
kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
IV.
Penutup
Demikian dilaporkan
ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Dibuat di Banjarmasin
Pada tanggal 07 September
2017
Yang
Melaporkan,
AIN
ROSELLY SYAHSALINA, ST.
NIP.19751219 200903 2 002..............................