Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2016 Kota Banjarmasin

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah secara garis besar mengamanatkan bahwa setiap daerah diwajibkan untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah dalam kurun waktu 5 tahun (RPJMD), serta rencana pembangunan jangka pendek dengan kurun waktu 1 tahun atau disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen resmi rencana daerah, mempunyai kedudukan yang strategis karena merupakan dokumen yang menjembatani antara dari perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
RKPD tersebut memuat isu strategis, prioritas pembangunan, kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaan indikatif, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dasar Pertimbangan Perubahan
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Perubahan Rencana Kerja SKPD Tahun 2016 adalah dari hasil evaluasi  pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidak sesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi :
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah ;
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
Keadaan darurat dan keadaan yang luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
Pergeseran pagu kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif.

Historis
Kota Banjarmasin merupakan kota yang memiliki penduduk paling padat se Kalimantan Selatan. Selain itu, mayoritas penduduknya bergerak di bidang jasa dan perdagangan sehingga tempat usaha merupakan syarat mutlak pergerakan perekonomian daerah.
Sebagai kota yang dikenal dengan Kota Seribu Sungai maka sungai harus menjadi basis utama dalam menciptakan Banjarmasin sebagai kota yang bertakwa, aman, indah, maju, amanah dan nyaman. Keinginan tersebut diwujudkan dengan dasar pengembangan budaya lokal berbasis sungai yang secara tradisonal telah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Sungai harus dipandang sebagai pangkal tolak bagaimana Kota Banjarmasin akan dikembangkan di masa datang.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama