Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Gaji Pokok PNS/ASN)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.

Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun bisa dihitung dan dibandingkan dengan Gaji Pokok PNS pada Tahun 2014 terjadi kenaikan merata 5,66%. Dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu:

Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400).

Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (I/d) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (II/a masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900).

Sedang yang tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (III/a masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600).

Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.899.500 (sebelumnya Rp 2.735.300).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama