Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2015


Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Banjarmasin Tahun 2015 merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa RPJMD dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai program pembangunan tahunan. RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2011 – 2015 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011-2015, mengindikasikan beberapa program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 10);

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RKPD Kabupaten/Kota sekurang– kurangnya memuat tentang kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber– sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak–hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Selain itu dokumen RKPD yang disusun haruslah mengacu RKPD Provinsi dan berkaitan erat dengan RPJMD, RPJPD baik kabupaten maupun Provinsi serta RPJM dan RPJP Nasional.

Download RKPD 2015 Kota Banjarmasin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama