Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,
sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerinah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.7-3/99, tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Untuk teknis proses peninjauan kembali SK Pensiun baik yang telah terbit ataupun yang sedang diproses di Badan Kepegawaian Negara akan dijelaskan lebih lanjut,
menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara khususnya Bagian Pensiun.
=====
Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengakui adanya surat Kepala BKN Bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014.
Terbitnya surat Kepala BKN tersebut, kata Haryomo, tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN – RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN.
Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU N. 5 Tahun 2014 tentang ASN ditentukan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
“Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS,” kata Haryomo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepala BKN Eko Sutrisno hari Jumat (17/1) telah mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan/Kota.
Menurut surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ini, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat Pimpinan Tinggi Utama, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat structural eselon I dan eselon II) adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Adapun batas usia PNS Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 tahun. (Humas BKN/ES)
Nomor : B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,
sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerinah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.7-3/99, tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Untuk teknis proses peninjauan kembali SK Pensiun baik yang telah terbit ataupun yang sedang diproses di Badan Kepegawaian Negara akan dijelaskan lebih lanjut,
menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara khususnya Bagian Pensiun.
=====
Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengakui adanya surat Kepala BKN Bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014.
Terbitnya surat Kepala BKN tersebut, kata Haryomo, tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN – RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN.
Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU N. 5 Tahun 2014 tentang ASN ditentukan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
“Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS,” kata Haryomo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepala BKN Eko Sutrisno hari Jumat (17/1) telah mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan/Kota.
Menurut surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ini, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat Pimpinan Tinggi Utama, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat structural eselon I dan eselon II) adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Adapun batas usia PNS Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 tahun. (Humas BKN/ES)