Kalimantan Utara | |
---|---|
— Provinsi — | |
Peta lokasi Kalimantan Utara | |
Negara | Indonesia |
Ibu kota | Kabupaten Bulungan |
Luas | |
- Total | 71.176,72 km2 |
Populasi (2010) | |
- Total | 530,425 |
- Kepadatan | 7,5/km² |
Demografi | |
- Suku bangsa | Suku Tidung, Suku Bulungan,Suku Banjar, dan Suku Dayak |
- Agama | Islam, Katolik, Protestan,Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu |
- Bahasa | Bahasa Indonesia, Banjar,Dayak, Kutai |
Zona waktu | WITA (UTC+8) |
Kabupaten | 4 |
Kota | 1 |
Kecamatan | 47 |
Rumah tradisional | Rumah Baloy |
Senjata tradisional | Mandau |
Kalimantan Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara (= Karasikan). Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau.
Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha. Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.
Pembagian Wilayah
Kalimantan Timur bagian Utara atau Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah yang masing-masing 1 kota dan 4 kabupaten yaitu :
Kota Tarakan
Kota Tarakan merupakan pusat perekonomian dan jasa terbesar di wilayah utara Kalimantan Timur dengan jumlah penduduk terbesar 239.787 jiwa pada tahun 2011 di pulau kecil dengan luas 250,80 km² dan kepadatan hampir mencapai 1.000 jiwa per/km². Tarakan juga merupakan pusat transportasi udara maupun laut di Kalimantan Utara, Bandar Udara Juwata merupakan bandar udara berstatus internasional terbesar di wilayah Kalimantan Utara dengan rata-rata penumpang per/tahun mencapai 1 juta penumpang, dan Pelabuhan Malundung juga merupakan pelabuhan terbesar di Kalimantan Utara yang dikelola oleh PT. Pelindo IV. Kota Tarakan juga memiliki beberapa pelabuahan kecil lainnya seperti Pelabuhan Tengkayu I dan II serta Pelabuhan Ferry Juata Laut.
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Bulungan adalah kebupaten induk bagi semua wilayah di Kalimantan Utara sebelum tahun 1997 yang memekarkan Kota Tarakan dan tahun 1999 memekarkan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan serta tahun 2007 pemekaran terakhir yaitu Kabupaten Tana Tidung. Kabupaten kecil dengan luas 18.010,50 km² dan penduduk 135.915 jiwa pada tahun 2011 serta berpusat di Kecamatan Tanjung Selor. Bulungan juga merupakan daerah yang dicanangkan sebagai ibukota calon provinsi Kalimantan Utara, tetapi memiliki fasilitas dan penunjang yang serba kekurangan, sehingga membuat Kecamatan Pulau Bunyu yang merasa kurang diperhatikan dan ingin memisahkan diri serta bergabung dengan Kota Tarakan, yang dianggap lebih dekat dengan Pulau Bunyu.
Kabupaten Malinau
Kabupaten Malinau merupakan kabupaten terluas di Kalimantan utara dengan luas 39.799,90 km² serta berpenduduk terkecil kedua setelah Kabupaten Tana Tidung yaitu 62.423 jiwa. Malinau berpusat di Kecamatan Malinau Kota yang berpenduduk sekitas 50% dari jumlah dari jumlah penduduk total. Kabupaten Malinau berada di wilayah pedalaman yang pada umumnya merupakan pemukiman bagi Suku Tidung dan Suku Dayak. Malinau juga merupakan satu dari dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Kabupaten tersebut juga memiliki satu bandar udar domestik yaitu Bandar Udara Kolonel Robert Atty Bessing dan banyak bandar udara perintis perbatasan salah satunya yaitu Bandar Udara Long Apung.
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan adalah kabupaten terbesar kedua setelah Kota Tarakan dengan penduduk 140.842 jiwa pada tahun 2010 dengan luas wilayah 14.493 km² yang berpusat di Pulau Nunukan Timur tepatnya di Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan merupakan kabupaten yang berbatasan darat maupun laut dengan negara bagian Malaysia yaitu Sabah dan Sarawak, setiap harinya di Pelabuhan Tunon Taka yang merupakan pelabuhan yang dikelola BUMN atau lebih tepatnya dikelola PT. Pelindo IV selalu dipadati penumpang yang pada umunya berdagang dan sebagian lagi Tenaga Kerja Indonesia yang berpergian ke Tawau, Sabah, Malaysia Timur. Nunukan juga memili bandar udara domestik yang akan dicalonkan sebagai bandar udara internasional yaitu Bandar Udara Nunukan sebagi bandara terbesar kedua di Kalimantan Utara.
Kabupaten Tana Tidung
Kabupaten Tana Tidung merupakan kabupaten termuda, terkecil serta berpenduduk tersedikit di Kalimantan Utara, yang berada di arus Sungai Sesayap dan berpenduduk 22.503 jiwa pada tahun 2011 dengan luas wilayah 4.828,58 km². Tana Tidung sama seperti Kabupaten Malinau yang pada umumnya berpenduduk Suku Tidung namun sangat jarang Suku Dayak tetapi yang terdapat hanyalah Suku Berushu.
-----
DPR Sahkan Provinsi Kalimantan Utara Sebagai Provinsi ke 34 Indonesia
Jakarta - Salah satu daerah otonom baru (DOB) yang disahkan adalah Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi provinsi ke 34 di Indonesia. Provinsi baru ini diharapkan dapat mencegah pencaplokan pulau-pulau Indonesia oleh Malaysia.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia ini disepakati setelah sebelumnya Komisi II DPR bersama pemerintah (Kemendagri), menggodok Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Baru dalam pembicaraan tingkat I di DPR. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar berharap dengan disahkannnya Provinsi Kalimantan Utara, tidak ada lagi pencaplokan pulau oleh negara tetangga, Malaysia.
"Khusus pembentukan Provinsi Kalimatan Utara, yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Komisi II berharap pencaplokan pulau seperti terjadi pada tahun 2002 tidak akan terjadi lagi," terang Agun Gunanjar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
"Berdasarkan prinsip efektifitas, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah yang berdampak pada rawannya pencaplokan daerah baik darat maupun laut," lanjutnya.
Pengesahan Provinsi Kalimantan Utara melalui rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sekitar 50 orang masyarakat Kalimantan Utara yang sengaja datang untuk menyaksikan langsung pengesahan provinsi baru yang telah lama mereka perjuangkan. Mereka menyambut suka cita pengesahan ini dan berharap pengesahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga di Kalimantan Utara.
"Kami datang sekitar 50 orang dari Kalimantan Utara, dari DPRD Kabupaten dan tokoh masyarakat. Tentunya kami senang dan menyambut gembira dengan pembentukan provinsi Kalimantan Utara. Kami ucapkan selamat semoga ini bisa meningkatkan kesejahteraan di lapisan masyarakat," kata anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimamtan, Agung Wadhyudinata yang hadir dalam rapat paripurna itu.
"Mudah-mudahan ini betul-betul bisa memperpendek rentang kendali pemerintah kepada masayarakat di Kalimantan utara. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat tidak saja masyarakat Kalimantan Utara, tetapi masyarakat Indonesia secara umum. Kami sudah menunggu ini sejak hampir 10 tahun lamanya," imbuhnya suka cita.
Sumber
-----
JAKARTA - Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru hasil pemekaran dan daerah otonom baru (DOB). Dengan penambahan tersebut, kini Indonesia memiliki 34 provinsi.
Selain Kaltara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.
Penetapan lima daerah baru tersebut dilakukan dalam rapat kerja Panja DOB Komisi II DPR yang menghadirkan Mendagri Gamawan Fauzi bersama Komite I DPD. "Seluruh fraksi, termasuk DPD, dan pemerintah menyepakati pembentukan lima daerah otonom baru," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat menyampaikan kesimpulan hasil raker di gedung parlemen kemarin.
Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat.
Agun menyatakan, masih ada catatan terhadap beberapa daerah itu yang belum terselesaikan. Menurut dia, empat daerah yang belum disahkan sebagai DOB harus menyelesaikan garis batas wilayah, kesepakatan dana hibah dengan wilayah induk, dan peralihan aset. "Pertimbangan ini penting semata-mata agar pasca peresmian tidak timbul problem," kata politikus Partai Golkar itu.
Beberapa syarat yang dinilai belum selesai tersebut, kata Agun, merupakan hal prinsip demi keberlangsungan daerah itu. DPR dan pemerintah, lanjut dia, tidak sekadar melandaskan syarat DOB pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan DOB. "Namun, ada juga pendekatan geopolitis dan geostrategis. Misalnya, pertahanan, pelayanan masyarakat, dan efektivitas pemerintahan," jelasnya.
Rencananya, lima RUU DOB itu ditetapkan DPR dalam sidang paripurna pada 25 Oktober mendatang. Sesuai dengan mekanisme pengesahan UU, presiden memiliki waktu sebulan untuk memasukkan lima UU DOB tersebut dalam lembaran negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menambahkan, meski sembilan DOB itu diajukan untuk ditetapkan, tetap diperlukan sinkronisasi. DPR perlu memastikan jika sudah tidak ada lagi sengketa perbatasan, kepastian ibu kota melalui persetujuan semua pemangku kepentingan. "Gubernur, bupati, atau wali kota daerah induk dan DPRD sudah harus teken," kata Hakam.
Hal yang tidak kalah krusial adalah bantuan dana dari daerah induk saat UU lima DOB terkait itu ditetapkan presiden. Daerah baru tersebut nanti harus mengadakan pilkada melalui bantuan dana yang disalurkan dari daerah induk. "Semuanya harus fix, harus bulat keputusannya," tuturnya.
Gamawan dalam pandangannya mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR atas inisiatif RUU DOB. Pelibatan DPD untuk menyepakati DOB tentu menjadi hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah nanti. "Pemerintah sejatinya masih menerapkan moratorium pemekaran. Namun, kami menerapkan prinsip selektif dalam hal ini," ujar Mendagri.
Menurut dia, pemerintah sudah sangat berpengalaman dalam hal pemekaran. Dalam sebuah kasus, ada sebuah DOB yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan serah terima resmi dari daerah induk. Mendagri memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Komisi II dengan mengatur sanksi-sanksi untuk mengantisipasi hal itu. "Kami atas nama pemerintah setuju terhadap RUU ini," jelasnya.
Secara teknis, pembentukan DOB itu tidak akan memengaruhi Pemilu 2014. Mendagri menjelaskan, dalam grand design yang disusun pemerintah, DOB yang disahkan tersebut baru efektif dan mandiri dalam waktu tiga tahun mendatang. Saat lima DOB itu sah secara UU, akan ditetapkan penjabat (pejabat sementara, Red) yang untuk sementara mengawal pemerintahan.
"Penjabat diberi waktu sembilan bulan. Setelah penjabat, dia tidak boleh mengisi pemilu dulu," ujar Gamawan. Dia menambahkan, setelah pemilu legislatif dilaksanakan, pada 2015 DOB tersebut baru bisa mengadakan pemilihan kepala daerah. Itu adalah momen tiga tahun pasca 2012, ketika DOB tersebut bisa mandiri.
Pengisian DPRD di DOB yang terkait dilakukan sesuai dengan hasil pemilu legislatif berdasar kesepakatan daerah pemilihan (wilayah, Red) yang sudah ditetapkan. "Setelah anggota DPRD terpilih, pada 2015 mereka baru dipindahkan," jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu. (bay/c7/agm)
Provinsi dan Kabupaten Baru
1. Provinsi Kaltara
2. Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat)
3. Kabupetan Manokwari Selatan (Papua Barat)
4. Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat)
5. Kabupetan Pesisir Barat (Lampung)
Kabupaten yang Pengesahannya Tertunda
1. Malaka (Nusa Tenggara Timur)
2. Mahakam Ulu (Kalimantan Timur)
3. Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan)
4. Mamuju Tengah (Sulawesi Barat)
Sumber : Raker Komisi II DPR-Kemendagri, 22 Oktober 2012
-----
DPR Kamis (25/10) secara resmi mensahkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan pembentukan provinsi baru ini diperlukan guna membangun ketahanan di wilayah perbatasan.
Kalimantan Utara atau Kaltara sendiri merupakan pecahan dari provinsi Kalimantan Timur dan rencananya, Bulungan akan dijadikan sebagai ibukota provinsi ke 34 tersebut.
Provinsi ini dibentuk untuk menghidupkan ekonomi masyarakat di wilayah itu, yang selama ini dianggap tertinggal.
Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membuat sebagian warganya tergantung kepada Malaysia.
Selama ini di daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia, warga memang lebih banyak membeli produk dari Malaysia dan bahkan di beberapa daerah perbatasan, mata uang Ringgit menjadi alat pembayaran sah ketimbang Rupiah.
Inilah yang dikhawatirkan para politisi di DPR yang membuat mereka akhirnya mendukung pembentukan provinsi baru.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, pembentukan pemerintahan daerah baru di Kalimantan Utara ini penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan ketahanan wilayah perbatasan.
''Bagaimana melindungi warga perbatasan, kalau kontrol pemerintah terlalu jauh, bagaimana bisa mensejahterakan kalau mereka segala urusan tidak bisa dilayani'' kata Agun.
Menurut Agun kesejahteraan rakyat, keadilan itu bisa menjadi sebuah obsesi yang bisa diwujudkan dengan pemekaran.
''Setelah pemerintahan Kaltara dibentuk, maka akan ada pusat pemerintahan baru di perbatasan yang seluruhnya itu akan terkontrol, terkendali, baik di bidang pendidikan, kesehatan, di bidang pelayanan publik, sehingga akan ada pola kebijakan ekonomi, kebijakan pembangunan, yang mereka semua punya otoritas mandiri.''
Meski secara resmi telah dibentuk tetapi pemilihan kepala daerah Kalimantan Utara baru akan dilakukan dua tahun mendatang, dan untuk sementara selama sembilan bulan kedepan Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk seorang pejabat gubernur.
'Kurang berhasil'
"Tingkatkan pelayanan publik yang lebih prima, bukan menciptakan daerah-daerah baru yang justru menambah beban dan masalah baru" Siti Zuhro
Sebagaimana yang disampaikan DPR, pembentukan Kalimantan Utara ini murni untuk menghidupkan ekonomi warga perbatasan.
Tetapi Siti Zuhro seorang peneliti masalah Otonomi Daerah LIPI mengatakan pembentukan Kalimantan Utara ini tidak langsung menjawab permasalahan di perbatasan.
''Karena pemekaran masalah perbatasan langsung bisa diatasi, tidak seperti itu,'' ujar Siti Zuhro.
''Tidak semudah itu, karena sebetulnya ada kekecewaan, ketidakpuasan daerah itu sendiri dengan kualitas pelayanan publik dan atau kesejahteraan masyarakat yang tidak kunjung tiba.''
''Jadi isunya adalah, tingkatkan pelayanan publik yang lebih prima, bukan menciptakan daerah-daerah baru yang justru menambah beban dan masalah baru.''
''Bagi masyarakat perbatasan, dimekarkan atau tidak dimekarkan tidak ada efeknya, tidak berpengaruh kepada mereka,'' kata Siti Zuhro.
Selain itu Siti Zuhro juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dan DPR yang sebelumnya mengeluarkan moratorium pemekaran wilayah, padahal moratorium itu diberlakukan karena pemekaran wilayah dianggap kurang berhasil.
Dalam catatan Siti Zuhro, 83% dari 205 daerah pemekaran, hanya membebani anggaran negara yang pada akhirnya meningkatkan jumlah daerah yang tertinggal.
Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi ke 34 atau provinsi baru ketujuh yang dibentuk pada masa setelah reformasi dan kebijakan otonomi digulirkan di Indonesia.
Sumber
-----