Sebagian KTP elektronik atau E-KTP yang sudah selesai dicetak siap dibagi kepada masyarakat mulai Senin (18/6) . Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Rachmah Noorlias mengatakan, distribusi EKTP tahap kedua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sudah tiba beberapa hari lalu. Kemarin (13/6), distribusi telah diteruskan ke kecamatan-kecamatan.
“Cuma dua kecamatan yang mendapat tambahan, masing-masing Banjarmasin Barat sekitar 3 ribu keping dan Banjarmasin Timur 2.497 keping,” ujarnya. Pada distribusi tahap pertama di bulan Februari 2012, setiap kecamatan sudah mendapat 100 keping EKTP, kecuali Banjarmasin Tengah yang menerima 200 keping. Tapi penyerahannya ke masyarakat menunggu distribusi tahap kedua.
“Kenapa dua kecamatan saja? Karena proses pencetakannya juga bertahap,” imbuhnya. Pada Kamis (14/6) hari ini, pihaknya akan mengirimkan surat pengantar berisi daftar nama warga pemilik EKTP yang telah selesai dicetak tersebut ke kantor kecamatan dan kelurahan untuk ditempel. Selanjutnya, warga yang namanya tercantum dapat mengambil EKTP ke kantor kecamatan setempat.
“Kami tidak mengirimkan undangan lagi. Jadi, warga yang harus proaktif mengecek namanya di pengumuman tersebut,” katanya. Rachmah menambahkan, waktu pengambilan EKTP tidak dibatasi. Warga yang ingin mengambil EKTP disyaratkan untuk membawa surat undangan pembuatan EKTP, KTP asli, atau kartu keluarga.
Sampai akhir April 2012, tercatat wajib KTP yang telah melakukan perekaman data di kantor kecamatan mencapai 355.883 orang atau 83,42 persen. Selama bulan Mei 2012, ada penambahan warga yang merekam data sekitar 1600 orang.
Sedangkan sisa warga yang belum membuat EKTP sesuai kuota dari pusat sekitar 55.400 orang atau 14 persen. “Untuk warga yang datanya dinyatakan rusak dari pusat dan harus merekam ulang, kami masih dalam proses print out untuk mengetahui contact person-nya,” ucapnya. (naz)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin mewacanakan untuk menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Banjarmasin, pada Desember 2012 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Perpres No 67 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perpres No 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
Sumber
Sumber