11 Prioritas Pembangunan Nasional RPJMN 2010-2014


Upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Nasional yang tercantum dalam RPJMN 2010-2014 dilaksanakan melalui pencapaian 11 prioritas nasional yang meliputi:
(1) reformasi birokrasi;
(2) pendidikan;
(3) kesehatan;
(4) penanggulangan kemiskinan;
(5) ketahanan pangan;
(6) infrastruktur;
(7) iklim investasi dan usaha;
(8) energi;
(9) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
(10) daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik;
(11) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.
=====

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada RAPBN tahun 2014, DPR dan Pemerintah telah menyepakati 11 prioritas nasional.

Prioritas pertama adalah reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akan diarahkan untuk memantapkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum, transparan serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di pusat dan di daerah.

Prioritas kedua, pendidikan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas, terjangkau, relevan, dan efisien menuju kesejehteraan rakyat, kemandirian, keluruhan budi pekerti, karakter bangsa yang kuat, serta kewirausahaan.

Prioritas ketiga, kesehatan, melalui pendekatan preventif terpadu, tidak hanya kuratif.

Prioritas keempat, penanggulangan kemiskinan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pertumbuhan yang pro-rakyat, peningkatan kualitas dan dan perlusan kebijakan afirmatif untuk penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan efektivitas program penanggulangan kemiskinan di daerah.

Prioritas kelima, ketahanan pangan yang diarahkan untuk meningkatkan penyediaan bahan pangan melalui peningkatan produksi pangan dalam negeri terutama padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan ikan. Lalu, meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan, meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat, serta perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan.

Prioritas keenam, infrastruktur dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan sarana dan prasana infrastruktur sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), mendukung peningkatan daya saing sektor riill dan meningkatkan Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS), dalam penyediaan infrastruktur.

Prioritas ketujuh, iklim investasi dan iklim usaha melalui perbaikan kapasitas hukum, penyederhanaan prosedur, perbaikan sistem informasi dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta kebijakan ketenagakerjaan.

Prioritas kedelapan, pembangunan ketahanan energi dan kemandirian energi diarahkan untuk mencapai bauran energi yang dapat menjamin kelangsungan pasokan energi di seluruh wilayah Indonesia, penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), efisiensi konsumsi dan penghematan energi serta meningkatkan produksi dan pemanfaatan energi yang bersih dan ekonomis.

Prioritas kesembilan, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana ditekankan pada upaya konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan serta meningkatkan daya dukung lingkungan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang berkelanjutan dengan disertai upaya pengelolaan risiko bencana dan dampak perubahan iklim global.

Prioritas kesepuluh, daerah tertinggal, terdepan, terluar,dan pasca konflik  dimaksudkan untuk menurunkan tingkat kesenjangan antar wilayah yang ditunjukkan dengan masih tingginya jumlah kabupaten tertinggal serta masih beragamnya permasalahan keterisolasian daerah perbatasan, pulau terluar, terpencil, dan pesisir serta pecepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.

Prioritas kesebelas, kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi, dimaksudkan dalam rangka pengembangan dan perlindungan kebhinnekaan budaya, karya seni, serta untuk memperkaya khazanah artistik dan intelektual bagi tumbuh-mapannya jati diri dan kemampuan adaptif kompetitif bangsa yang disertai pengembangan inovasi, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan tiga prioritas nasional lainnya adalah, yang pertama, prioritas bidang politik, hukum dan keamanan, yang diarahkan untuk memantapkan kondisi aman dan damai, pencegahan tindak terorisme melalui upaya deradikalisasi yang antara lain dilakukan dengan kegiatan pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pendayagunaan industri pertahanan nasional dan peningkatan perlindungan WNI/BHI, penguatan kelembagaan pemberantasan korupsi, pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor, pengembalian aset, peningkatan kepastian hukum dan perlindungan HAM, serta peningkatan peran RI dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Kedua, prioritas bidang perekonomian dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan industri manufaktur, peningkatan kerja sama ekonomi internasional, pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia serta peningkatan daya saing koperasi, usaha kecil, mikro dan menengah.

Ketiga, prioritas bidang kesejahteraan, dimaksudkan untuk pembangunan bidang kepariwisataan, agama, kepemudaan, olahraga, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama