Benarkah Pelayanan Sabtu / Minggu Tak Rugikan PNS?
Mari Kita simak artikel dari sumber menpan.go.id berikut ini.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengakui, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan agar pelayanan publik Sabtu dan Minggu tetap buka, terutama terkait pelayanan dasar. Pernyataan tersebut diutarakannya saat membuka acara Kebumen Expo 2016 di pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Selasa (27/12).=====
Asman mengungkapkan, kebijakan itu bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti, walaupun saat hari libur. "Saya sedang mengkaji pelayanan publik untuk Sabtu dan Minggu tetap jalan, karena pelayanan publik memang tidak boleh berhenti," kata Asman.
Dikatakan, kebijakan seperti itu sebenarnya sudah berjalan pada sejumlah bank. Bank-bank tersebut tetap memberikan pelayanan meskipun pada hari Sabtu dan Minggu. "Nah, kami juga ingin menerapkannya pada sektor pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin puas terhadap pelayanan ini," ujar Asman.
Dalam hal ini, meminta agar para PNS juga tidak malas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari Sabtu dan Minggu. Sebab, akan ada tunjangan kinerja bagi mereka yang rajin bekerja. Di sisi lain Asman menyampaikan bahwa teknis pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran (sistem shift) sehingga tidak mengubah ketentuan jam kerja PNS. (dit/ HUMAS MENPAN)
=====
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mengkaji kebijakan terkait pelayanan publik yang tetap berlangsung pada hari Sabtu/Minggu. Kebijakan yang lebih diarahkan untuk pelayanan dasar tersebut bisa diterapkan tanpa harus merugikan PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, pelayanan itu misalnya pembuatan KTP, akte kelahiran dan sebagainya, pembuatan SIM dan perijinan usaha. “Tidak semua PNS harus masuk pada hari Sabtu dan Minggu, karena dalam prakteknya bisa dilakukan dengan sistem shift.," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).
Dengan demikian, lanjut Herman, PNS itu tetap memperoleh haknya untuk libur tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, PNS bekerja 37,5 jam per minggu, ada yang masuk 5 hari ada juga yang 6 hari kerja.
Gagasan pelayanan publik tetap berjalan pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk pelayanan dasar ini digulirkan Menteri PANRB Asman Abnur beberapa waktu lalu. Dijelaskan, pada hakekatnya, pelayanan publik memang tidak boleh libur, meskipun PNS maupun aparatur negara lainnya libur atau cuti.
Gagasan tersebut dilontarkan agar instansi lain juga memberikan pelayanan publik pada hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan. Apalagi banyak warga masyarakat yang bekerja di swasta, pada hari-hari libur tetap masuk kerja, sehingga mereka hanya bisa datang ke unit penyelenggara pelayanan publik pada hari Sabtu/Minggu.
Sejauh ini, walaupun masih parsial sudah ada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik pada hari libur sekalipun, misalnya kepolisian, rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melakukan pelayanan Sabtu/Minggu di hampir seluruh Kantor Pertanahan. Beberapa daerah juga mewajibkan Puskesmas untuk memberikan pelayanan 24 jam, dan tetap buka pada hari Sabtu/Minggu.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga melakukan terobosan dengan memberikan pelayanan pembuatan KTP/KK di kantor Kecamatan, khusus hari Jumat hingga pukul 22.00. Pelayanan ini diarahkan untuk warga masyarakat yang pulang dari kerja, dan bisa langsung datang ke lokasi pelayanan tersebut. (ns/HUMAS MENPANRB)
Beberapa pelayanan Kota Banjarmasin |
Pelayanan Imigrasi |